TAJDID.ID-Banda Aceh II Pemerintah Kota Banda Aceh terus mendorong peningkatan kemampuan dan standar Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola pengadaan barang jasa pemerintah. Pemahaman ini dilakukan sebagai antisipasi adanya kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Banda Aceh menggandeng Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jederal Pajak Bina Kontruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh, bersama menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Peraturan Perundang-Undangan Barang dan Jasa Pemerintah,Selasa (24/11).
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin saat membuka acara mengatakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yaitu: Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Baran/Jasa Pemerintah sebagai pengganti dari Perpres terdahulu yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sampai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Dengan diterbitkan regulasi tersebut, kata Zainal Arifin, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang atau jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
“Sehingga, akan menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” jelas sosok yang kerap disapa Chek Zainal.
Lebih lanjut dituturkannya, Perpres tersebut menjelaskan bahwa dalam hal pengadaan barang dan jasa, peran pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Akan tetapi, tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia (value for money).
“Setiap rupiah yang dibelanjakan, harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang dan jasa. Dalam rangka mewujudkan value for money tersebut, maka perencanaan pengadaan barang dan jasa memegang peranan yang sangat penting dan strategis,” ujarnya.
Sebab itu, menurut Chek Zainal, jika proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan berakhir pada permasalahan pengadaan diakhir tahun dan berpotensi menjadi temuan auditor.
Dungkapkannya, sebagian besar permasalahan pengadaan terjadi karena lemahnya perencanaan.
“Perencanaan pengadaan ini tentunya tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimana dalam Perpres tersebut, tugas PPK adalah menyusun perencanaan pengadaan sehingga saat ini peranan PPK sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan awal sampai akhir,” jelasnya.
Acara berlangsung di Gedung A, Kantor Wali Kota Banda Aceh ini turut dihadir Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Plt Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Muzakir Tulot, Kepala Balai Jasa Konstuksi Wilayah I Banda Aceh diwakili oleh Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Danny Suriansyah dan para SKPK di lingkungan pemerintah kota.
Zainal Arifin berharap, output dari kegiatan sosialisasi ini nantinya ada satu pemahaman yang sama antara Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), pokok kerja, dan Lembaga penyiaran Berlangganan (LPB) mengenai perencanaan pengadaan.
“Dan juga sebagai momentum dalam membangun komitmen bersama dalam mewujudkan Pemerintah Kota Banda Aceh yang baik, bersih dan bebas KKN melalui pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang baik sesuai aturan yang berlaku,” harapnya.(*)
Laporan : Agusnaidi B