TAJDID.ID-Medan || Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak bisa memberhentikan kepala daerah.
Melalu kicauannya di akun twitter @hamdanzoelfa yang diposting, Kamis (19/11), ia menjelaskan, bahwa pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, menurut UU Pemerintahan Daerah seorang Kepala Daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD, disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke MA.
“Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah,” ujar Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam (SI) Indonesia ini.
Seperti diketahui, sebelumnya Mendagri Tito Karnavian telah mengelurkan Instruksi Mendagri No. 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Pada aturan ini, kepala daerah dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan.
Instruksi tersebut dikeluarkan mantan Kapolri ini sebagai reaksi kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Tito, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran.
“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 November 2020.
Ia menjelaskan pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Instruksi Mendagri ini kemudian memicu polemik di tengah-tengah masyarakat dan mendapat tanggapan dari banyak pihak, termasuk para pakar hukum. (*)