• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 2, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Perusahaan ini Layangkan Somasi ke BSSN

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/11/16
in Nasional
0
Kuasa Hukum Perusahaan ini Layangkan Somasi ke BSSN

Foto: serikatnews.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Jakarta || Tender unit pengadaan sistem video conference VVIP Tahun Anggaran 2020 dengan kode Dokumen Pemilihan Nomor:74/PBJ/PL.03.01/07/2020 tanggal 9 Juli 2020 yang diadakan Badan Siber Dan Sandi Negara berbuntut gugatan hukum.

Pasalnya, salahsatu perusahaan peserta tender yakni PT. Kencana Sakti Buana keberatan dengan keputusan yang dibuat BSSN terkait tender tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Azmi Syahputra menegaskan, bahwa kliennya yaitu, PT Kencana Sakti Buana akan melakukan upaya hukum terkait dugaan kecurangan tender yang dilakukan segelintir pejabat di BSSN.

“Langkah pertama kami akan layangkan Somasi. Melalui Somasi kami akan memperingatkan secara tegas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III dan pengawas internal BSSN agar kembali dan tunduk pada aturan yang berlaku karena tindakan PPK III nyata-nyata keliru dengan menghilangkan hak hukum klien kami sebagai pemenang tender,” kata Azmi kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

“Tindakan PPK III sangat mengada-ada, bertentangan dengan hukum, kesalahan yang disengaja dan kesalahannya tersebut merugikan kepentingan hukum klien kami, dan kami juga melihat ada rangkaian perbuatan dan fakta-fakta yang sengaja disembunyikan olehnya yang dibantu oleh pihak tertentu,” sambungnya.


BACA JUGA: Tender di BSSN Diduga Tidak Transparan, Curang dan Berpotensi Rugikan Uang Negara Miliaran Rupiah


Lebih lanjut Azmi menilai, dugaan kecurangan tender terjadi karena tidak berfungsinya pengawas internal.

“Padahal semestinya demi hukum otomatis menjadi bagian mekanisme yang harus dilakukan PPK III dan ini semestinya ditegur oleh pengawas internal BSSN namun kenyataaannya hal tersebut tidak dilakukan,” tandasnya.

Azmi menuding atas perbuatan Pejabat Pembuat Komitmen III (PPK) bernama Taufik Rizal pada Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam tender unit pengadaan sistem video conference VVIP Tahun Anggaran 2020 dengan kode Dokumen Pemilihan Nomor:74/PBJ/PL.03.01/07/2020 tanggal 9 Juli 2020 kliennya dirugikan.

“Jelas dari kasus ini Pengawas Internal BSSN dalam hal ini inspektorat BSSN bila mengacu pada Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 TAHUN 2019 Tentang Pengawasan Intern di Badan Siber dan Sandi Negara tidak melaksanakan fungsinya secara efektif, yang mana secara fungsional harus melaksanakan pengawasan, evaluasi, pemantauan intern terhadap seluruh kegiatan yang mengacu bahwa kegiatan telah dilaksanakan dengan tolok ukur yang telah ditetapkan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BSSN yang di danai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara,” sindirnya.

Sehingga dengan kurang optimalnya fungsi inspektorat, kata dia, PPK III dapat bertindak sewenang-wenang yang melanggar hukum serta berpotensi merugikan keuangan negara.

“Maka dari rangkaian perbuatan PPK III dan dibantu pihak terkait karena adanya kehendak yang sama ini, telah nyata merugikan kepentingan hukum hak klien kami sebagai Pemenang lelang” imbuhnya.

Yang jelas, tegas Azmi, PPK III tidak melaksanakan aturan sesuai perintah dan kehendak undang-undang.

Sekali lagi, tegas Azmi, upaya Somasi adalah bagian dari tindakan langkah hukum, meskipun demikian jika peringatan ini tidak diindahkan maka menjadi kewajiban hukum bagi kami, untuk melaporkan dan menggugat pada lembaga penegak hukum terkait persoalan ini.

“Somasi ini adalah bagian fase upaya Hukum yang di tempuh guna mengingatkan secara tertulis PPK III agar mau kembali ke jalan yang benar sesuai aturan, dan bagi klien kami guna menemukan kebenaran dan rasa keadilan di negara hukum,” pungkasnya. (*)

Tags: BSSNTender di BSSN
Previous Post

Jenderal Soedirman

Next Post

Politisi PSI ini Ungkap Menyesal Terlahir Sebagai Penganut Islam

Related Posts

Tender di BSSN Diduga Tidak Transparan, Curang dan Berpotensi Rugikan Uang Negara Miliaran Rupiah

Tender di BSSN Diduga Tidak Transparan, Curang dan Berpotensi Rugikan Uang Negara Miliaran Rupiah

12 November 2020
744
Next Post

Politisi PSI ini Ungkap Menyesal Terlahir Sebagai Penganut Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In