Berkaitan dengan penarikan kewenangan yang desentralisasi menjadi milik pusat, berakibat besarnya kewenangan di pemerintah pusat, sehingga ada potensi timbulnya kroni-kroni baru di sekitar lingkaran presiden. Hal tersebut dapat timbul lantaran takutnya akan ada pandangan bahwa seseorang yang berhubungan langsung dan dekat dengan Presiden dapat bertindak sebagai “perantara”, untuk memudahkan kepentingan tertentu.

Dalam bidang pertambangan, kewenangan dan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sangat penting dalam perjalanan pembentukan peraturan perundang-undangan terutama menyangkut persoalan mineral dan batubara.
Perubahan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan menjadi UU No. 4 Tahun 2009 dipengaruhi oleh dinamika desentralisasi kekuasaan pemerintah (otonomi daerah) setelah Orde Baru tumbang dan Amandemen Kedua UUD NRI 1945 Tahun 2000. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang diundangkan pada 10 Juni 2020 pun meredesentralisasi kewenangan pemberian izin dan pengawasan pada pemerintah pusat dan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang merupakan mandat reformasi.
Otonomi Daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Amandemen Kedua UUD NRI 1945, konsep desentralisasi kewenangan dan otonomi daerah tertuang pada Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengakui eksistensi pemerintahan daerah baik provinsi, kabupaten dan kota dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Adapun otonomi yang dijalankan oleh pemerintahan daerah adalah seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya baca….(Page 4)