Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

ASPEK: 95 Persen Isi RUU Omnibuslaw Mereduksi UU No 13 Tahun 2003

Mujaddid by Mujaddid
2020/08/16
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Medan || Sekretaris jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati mengatakan, sebenarnya sinyalemen adanya upaya manipulasi dalam RUU Cipta Kerja atau RUU Omnibuslaw  sudah bisa dibaca petanya.

Dari awal, bila kita cermati, judulnya saja sudah manipulatif, artinya manipulasi itu sudah diframing sejak awal, dimana judulnya UU Cipta Lapangan Kerja. Tapi karena diplesetkan oleh buruh dengan RUU Cilaka, maka pemerintah merubahnya jadi UU Cipta Kerja.

“Framing dari judul ini sepertinya ingin menanamkan ke mindset publik bahwa pemerintah itu pro pada penciptaan lapangan kerja dan siapun yang menghalang-halangi RUU omnibuslaw akan dianggap dan diposisikan sebagai pihak-pihak yang anti penciptaan lapangan kerja,” ujar Sabda ketika tampil sebagai salahsatu pembicara dalam acara Serial Webinar KMPK (8) dengan tema ‘UU No. 2/2020 Manipulasi Korona: Pro Pengusaha & Abai Buruh’, Jum’at (14/8/2020).  .

Belum lagi dari sisi isi, lanjut Sabdam pemerintah selalu mengatakan UU Omnibuslaw dibuat untuk melindungi pekerja. Dan juga jargon yang selalu digaungkan terkait dengan UMKM.

“Tapi setelah kita pelajari secara detail seluruh pasal RUU Omnibuslaw Kerja itu justru bisa dibilang 95 persen adalah mereduksi UU No 13 Tahun 2003,” sebutnya.

Kemudian yang menarik lagi, Sabda membeberkan ada satu pasal yang sangat kontroversial di RUU Cipta Kerja yakni pasal 170 bahwa yang berbunyi; “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”.

Menurut Sabda, ini sebenarnya memegaskan pemerintah sama saja  sedang minta cek kosong kepada DPR. Dan jika DPR menyetujuinya, maka yang terjadi kelak adalah pemerintah akan membuat aturan secara sepihak tanpa harus dibahas dan dapat persetujuan legislatif

“Ini sangat parah sekali dan terlihat bahwa pemerintah bermaksud mengambilalih segala kewenangan yang ada di lembaga lain, seperti di legislatif maupun yudikatif,” kata Sabda.

Lucunya, kata Sabda, tentang kontroversi pasal 170 ini sempat diklarifikasi oleh tiga menteri, dimana ada yang bilang salah ketik dan ada juga yang bilang memang begitu.

Upaya manipulatif yang dilakukan pemerintah dapat juga kita lihat pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan KADIN untuk Konsultasi Publik Omnibuslaw

“Yang duduk di Satgas Omnibuslaw itu mayoritas pengusaha semua, tidak ada satupu ada elemen masyarakat  sipil dan buruh. Pembahasannya juga sangat tertutup dan tidak membuka partisipasi publik,” jelas Sabda.

Lebih lanjut Sabda mengatakan, para pengusaha di tengah pandemi Covid 19 seperti berlomba-lomba untuk melakukan perbuatan semena-mena terhadap pekerja dengan dalih Pandemi Covid-19, seperti PHK massal, tidak dibayarnya THR selalu dikaitkan dengan pandemik.

“Pada hal THR adalah pendapatan non-upah yang seharusnya sudah dipersiapkan oleh pengusaha satu tahun sebelum jatuh temponya,” tegasnya

Konyolnya lagi, kata Sabda, ada pula Surat Edaran Menaker tentang THR yang membolehkan pengusaha untuk mencicil atau tidak membayar secara penuh.

“Padahal UU No 13 sudah memerintahkan THR sudah dicairkan 7 hari sebelum lebaran,” sebutnya.

Webinar yang dipandu Sekjen KMPK Auliya Khasanofa ini menghadirkan keynote-speaker Prof Dr M Din Syamsuddin (Ketua Komite Pengaraha KMPK) dan sejumlah pembicara, diantaranya, Dr MS Kaban (Masyumi Reborn), Sabda Pranawa Djati (ASPEK Indonesia) dan Heri Hermawan (SPASI).

 

Tags: ASPEK IndonesiaKMPKKoalisi Masyarakat Penegak KedaulatanRUU Cipta KerjaRUU OmnibuslawWebinar KMPK
Previous Post

Ada yang Aneh dari Perdebatan Islam dan Politik di Indonesia

Next Post

Sambut HUT RI Ke-75, UMSU Gelar Parade 12 Qari dan Qariah Terbaik

Related Posts

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
119
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
105
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
116
Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

Seminar Nasional Sutan Takdir Alisjahbana Teguhkan Peran Bahasa Indonesia sebagai Fondasi Kemajuan Bangsa

29 Juni 2026
104
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
114
Next Post

Sambut HUT RI Ke-75, UMSU Gelar Parade 12 Qari dan Qariah Terbaik

KAMI Sumut Akan Deklarasi 18 Agustus 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6307 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
105
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
116
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
114
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
115

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan