Oleh : Ardinan, M.Pd (Kepala SD N 32 Pasaman Kab.Pasaman Barat dan alumni PPS UII Yogyakarta)
Pendidikan merupkan satu pilar dakwah Muhammadiyah sejak awal berdirinya, selain kesehatan dan pelayanan sosial serta ekonomi. Saat ini Sekolah/Madrasah Muhammadiyah berjumlah 5519 (SD/MI 2604, SMP/MTs 1772, dan SMA/SMK/MA 1143) . Ini merupakan bukti tak terbantahkan bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi terbesar mengelola pendidikan di Indonesia.
Dengan jumlah satuan pendidikan yang begitu banyak menjadi potensi besar bagi Muhammadiyah untuk mendakwahkan tauhid dan tajdid sebagai misi mulia dari persyarikatan yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan ini.
Manajemen Pendidikan dalam Muhammadiyah
Persyarikatan Muhammadiyah yang begitu besar, memberikan amanah kepada Majelis Dikdasmen sebagai penyelenggara pendidikan dasar dan menengah. Dengan kata lain Pendidikan setingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA dalam organisasi Muhammadiyah diselenggarakan oleh suatu majelis, sebagai unsur pembantu pimpinan Muhammadiyah yang dikenal dengan nama Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (DIKDASMEN). Majelis ini berada mulai dari tinggkat Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Pimpinan Cabang. Majelis Dikdasmen sebagai penyelenggara pendidikan diharapkan dapat bekerjasa sama dengan Kepala Sekolah/Madrasah, sebagai pengelola dalam rangka memajukan sekolah.
Pengawas Pendidikan Muhammadiyah Sebagai Pengawal Dakwah dan Tajdid di Lingkungan AUM
Secara umum, selama ini Peran Majelis Dikdasmen lebih dominan pada aspek administrasi kepala sekolah dan guru. Seperti rekrutmen dan pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah, guru dan hal lain yang menyangkut administrasi sekolah (Meskipun mungkin ada juga Dikadasmen lainnya melebihi hal tersebut).
Secara ideal, sesungguhnya Majelis Dikdasmen diharapkan bukan hanya terlibat pada administrasi sekolah/madrasah (guru dan kepala sekolah), ada juga hal penting lainnya yang bisa dilakukan oleh Majelis Dikdasmen, yaitu mengangkat pengawas sekolah/madrasah sabagai tenaga supervisi terhadap sekolah/madrasah Muhammadiyah.
Pengangkatan pengawas sebagai supervisor, jelas telah diatur dalam Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 03/PRN/I.0/B/2012 tentang Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah. Bahwa salah satu tugas Majelis Dikdasmen adalah mengangkat dan memberhentikan pengawas sekolah/madrasah Muhammadiyah.
Namun di sebagian daerah, masih jarang ditemukan adanya pengawas/supervisor pendidikan Muhammadiyah, padahal peran pengawas/supervisor sangat dibutuhkan oleh sekolah/madrasah Muhammadiyah. Pengawas/Supervisor Pendidikan Muhammadiyah dibutuhkan dalam memberikan, membinan sekolah/madrasah Muhammadiyah.
Bahkan, pengawas/supervisor diharapkan dapat menjadi pengawal dakwah Muhammadiyah. Karena sekolah/madrasah merupakan sarana dakwah bagi Muhammadiyah. Pengawas/supervisor bukanlah orang yang mencari-cari kesalahan dan melakukan inspeksi secara tiba-tiba. Tetapi supervisor/pengawas adalah mitra bagi Kepala Sekolah/Madrasah. Segala permasalahan yang dihadapi sekolah Muhammadiyah bisa dicarikan solusi bersama dengan pengawas sekolah Muhammadiyah tersebut.
Supervisi dalam manajemen pendidikan dikenal dengan dua kategori, yaitu supervisi manajerial dan supervisi akademik. Supervisi manajerial adalah sepervisi terhadap manajemen sekolah/madrasah, dengan demikian kepala sekolah/madrasah menjadi bagian yang disupervisi pada tipe ini. Sedangkan supervisi akademik adalah sepervisi terhadap mutu pembelajaran yang diberikan guru.
Menurut penulis kedua supervisi ini perlu dikembangkan oleh majelis Dikdasmen dalam rangka memajukan sekolah/madrasah Muhammadiyah. Tugas majelis Dikdasmen untuk merekrut dan mengangkat tenaga supervisi perlu menjadi perhatian majelis pada setiap tingkatannya.
Dengan demikian Majelis Dikdasmen bisa saja hanya terdiri dari beberapa orang pimpinan (ketua, wakil, sekretaris dan bendahara) tetapi majelis Dikdasmen memiliki tenaga supervisor (pengawas) yang banyak, sebagai tenaga yang bersifat fungsional bukan struktural. Tenaga supervisor yang diangkat oleh majelis Dikdasmen harus tenaga yang memiliki kompetensi supervisi, atau memang orang yang paham secara profesional tentang pendidikan.
Menurut penulis kedepan majelis Dikdasmen lebih banyak di isi tenaga profesional (pengawas) dari pada struktural majelis itu sendiri. Model majelis Dikdasmen yang fungsionallah yang diharapkan memilki peran semacam konsultan pengembangan sekolah/madrasah Muhammadiyah kedepan. Meskipun struktural sederhana dalam majelis tetap dipertahankan. Oleh karena itu lembaga pendidikan Muhammadiyah memilki mitra kerja yang profesioanal yaitu pengawas/supervisor sekolah/madrasah Muhammadiyah.
Selain dari problem di atas, tidak kalah urgennya Muhammadiyah mengangkat supervisor/pengawas ini dikarenakan akademik dalam sekolah/madrasah Muhammadiyah merupakan bagian dari penanaman ideologi Muhammadiyah.
Ideologi Muhammadiayah merupakan satu kesatuan yang utuh, seperti matan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammdiyah, himputan putusan tarjih muhammadiyah dan lainnya. Terkadang siswa sekolah Muhammadiyah tidak mengetahui tata cara ibadah yang sudah ditarjih oleh Muhammadiyah berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Maqbullah. Hal ini bisa terjadi karena para gurupun sebagai orang yang akan menanamkan Al-Islam Kemuhammadiyahan belum cukup paham dengan manhaj Muhammadiyah dalam beragama.
Oleh karena itu supervisi harus di lakukan secara kontiniu oleh para pengawas sekolah Muhammadiyah. Apabila supervisi ini berjalan baik pada sekolah/madrasah Muhammadiyah mudah-mudahan sekolah/madrasah Muhammadiyah semakin maju.
Dengan demikian sekolah Muhammadiyan memilki pengawas/supervisor dari dua pihak, pengawas dari majelis Dikdasmen dan pengawas dari Dinas Pendidikan/Kemenag. Jika kedua supervisi ini bisa bersinergi, maka ini potensi besar terhadap manajemen sekolah/madrsah Muhammadiyah.
Mudah-mudahan semua Sekolah/Madrasah Muhammadiyah yang jumlahnya ribuan itu menjadi Sekolah/Madrasah unggul di daerahnya masing-masing, dengan kata lain pengawas/supervisor menjadi pengawal dakwah dan tajdid serta ujung tombak dalam Islam berkemajuan sesuai prinsip Muhammadiyah. Insya Allah.(*)