TAJDID.ID || Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menaggapi keputusan Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020. Dikatakannya, keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441 H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu.
“Secara Syariah tidak melanggar karena diantara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. Secara undang-undang juga tidak melanggar. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini,” jelas Mu’ti pada Selasa (2/6), dikutip dari muhammadiyah.orid.
Mu’ti juga menyebutkan bahwa ada tiga konsekuensi yang harus diberikan solusi. Pertama, antrian haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji.
“Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar Covid 19 dapat segera diatasi,” sebut Mu’ti. (*)