TAJDID.ID || Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Din Syamsuddin menilai kenaikan iuran BPJS-Kesehatan merupakan salah satu wujud sikap zalim pemimpin pada rakyatnya.
Din menganggap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 merupakan hasil dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyatnya.
“Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata, dan lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat,” kata Din dikutip dari viva.co.id, Jumat (15/5/2020).
Din menilai dalam situasi pandemi COVID-19 ini rakyat berada dalam situasi sulit dan pemerintah seharusnya tidak menambahkan kesulitan itu. Mengingat perpres telah terbit, menurutnya tidak menjadi persoalan jika memang itu dicabut. Ia mendorong agar itu dibatalkan.
“Kita menuntut pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial (social disobedience),” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2010 dan 2010-2015
Ia juga menyoroti kondisi BPJS Kesehatan yang tengah memiliki hutang yang cukup banyak dan belum dibayarkan ke rumah sakit di Tanah Air. Bahkan hutang itu kini telah mencapai triliunan rupiah. Ia mengingat jangan sampai, justru uang rakyat itu digunakan untuk kepentingan lain seperti proyek infrastruktur.
“Ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk penghianatan terhadap rakyat,” tegasnya. (*)