TAJDID.ID || Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengatakan, surat berkop Sekretariat Negara yang ditandatangani Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra merupakan tindakan yang terindikasi maladministrasi.
Alvin Lie mengungangkapkan, bahwa tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden. Staf khusus tidak mempunyai kewenangan eksekutif, apalagi membuat surat keluar, surat edaran, dan sebagainya.
Staf khusus, katanya, boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden.
Tapi tidak kemudian menyurati instansi dan memberitahukan kepada camat tentang adanya perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain,” terangnya.
Alasan kedua, kata Alvin Lie tindakan tersebut merupakan perbuatan maladministrasi karena melampaui kewenangan.
Ketiga, sambungya, ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut dalam surat kepada camat, adalah perusahaan di mana staf khusus itu juga mempunyai peran di sana. “Jadi ada potensi konflik kepentingan,” terangnya.
Keempat, kami juga mempertanyakan kewenangan staf khusus menulis surat keluar menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet.
“Apakah ini sudah seizin Mensesneg, seizin Seskab. Ini pelanggaran yang berat,” tegasnya. (*)