TAJDID.ID-Jakarta || Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal adanya rencana pencabutan beberapa pasal dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), salah satunya pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang beredar. MUI menyebut negara tidak melaksanakan tugas dan fungsinya jika aturan wajib sertifikasi halal dicabut.
“Kalau ada rencana penghapusan sertifikat halal maka itu berarti negara tidak lagi hadir memperhatikan apa yang menjadi tugas dan fungsinya serta apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Selasa (21/1).
Anwar menegaskan, bila pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak-hak rakyatnya maka ini akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat Islam dengan pemerintah.
“Itu jelas tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini ke depannya. Di dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dikatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya apa saja yang kita lakukan dan kebijakan apa saja yang kita buat apakah itu dalam bidang politik dan atau ekonomi dia tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama dan bahkan ia harus mendukung bagi tegaknya ajaran agama itu sendiri terutama agama islam yang merupakan agama mayoritas dari penduduk di negeri ini,” sebutnya
Oleh karena itu, lanjut Anwar, mengembangkan pemikiran untuk menghapus sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis, akan sangat potensial memancing kekeruhan dan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebab, langkah tersebut mengabaikan kepentingan umat Islam.
“Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yang sudah baik selama ini dipertahankan bahkan ditingkatkan agar tingkat ketenangan dan kepuasan dari sebagian besar rakyat di negeri ini dapat dipenuhi dan terpenuhi,” tutupnya. (*)