Kalender dalam bahasa Arab disebut “tarikh” atau “taqwim”, secara bahasa bermakna ‘memperbaiki’, ‘menyeimbangkan’ dan ‘membatasi’ (ishlâh, ta’dîl dan tahdîd). Secara sederhana, kalender adalah refleksi tentang sistem terapan waktu yang dilakukan manusia berdasarkan dasar-dasar yang tetap untuk menjadi pegangan, tanda dan aturan terhadap kegiatan perjalanan kehidupan manusia sehari-hari sepanjang sejarah.
Tidak adanya aturan mengenai waktu terhadap individu maupun kelompok dapat mengakibatkan hilangnya kemampuan manusia membuat perencanaan matang untuk masa yang akan datang. Dalam hal ini, urgensi kalender adalah keterkaitannya dengan momen-momen ibadah, khususnya puasa dan hari raya.
Dalam makna yang luas, kalender adalah identitas sebuah peradaban. Ketiadaan sebuah kalender yang bersifat global-universal menyebabkan umat Islam tidak sama dalam menyambut momen-momen ibadah, khususnya puasa, hari raya, dan hari arafah.
Belakangan ini di dunia Islam muncul satu pemikiran tentang arti penting wujudnya sebuah kalender Islam yang bersifat global. Tujuan kalender Islam global sendiri adalah hendak menyatukan seluruh umat Muslim di dunia dalam satu sistem penjadwalan waktu khususnya dalam menjatuhkan momen-momen ibadah, juga dalam tata administratif dan aktifitas harian (sivil).
Muktamar
Sejauh ini, ada cukup banyak pertemuan tingkat dunia yang telah dilakukan yang membicarakan tentang hal ini. Beberapa pertemuan (muktamar) itu ada yang ditindak lanjuti, ada pula yang vakum. Beberapa muktamar itu antara lain sebagai berikut:
- Muktamar Penetapan Awal Bulan Kamariah (Mu’tamar Tahdid Awa’il asy-Syuhur al-Qamariyyah) yang diadakan di kota Istanbul (Turki), pada tanggal 26-29 Zulhijah 1398 H/27-30 Nopember 1978 M.
- Muktamar III Akademi Fikih Islam (Majma’ al-Fiqh al-Islamy) dari Organisasi Konferensi Islam (OKI) tanggal 11-16 Oktober 1986.
- Konferensi Astronomi Emirat Pertama (Mu’tamar al-Imarat al-Falaky al-Awwal) di Abu Dhabi tanggal 13-14 Desember 2006.
- Simposium Internasional “Penyatuan Kalender Islam Internasional” (an-Nadwah ad-Dauliyyah li Tauhid at-Taqwim al-Islamy al-‘Alamy/The International Symposium “Toward A Unified International Islamic Calendar, di Jakarta, 4-6 September 2007 M (22-24 Syakban 1428 H).
- Temu Pakar untuk Pengkajian Matlak Bulan Kamariah di Kalangan Umat Islam (Ijtima’ al-Khubara’ li Dirasat Dhabt Mathali’ asy-Syuhur al-Qamariyyah ‘Inda Muslimin) di Rabat, Maroko, tahun 2006
- Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam (Ijtima’ al-Khubara’ ats-Tsany li Dirasat Wadh’ at-Taqwim al-Islamy/The Second Experts’ Meeting for the Study of Establishment of the Islamic Calendar) di Rabat, Maroko tahun 2008
- Konferensi Astronomi Emirat Kedua: Peran Astronomi dalam Masyarakat Islam, Aplikasi Praktis dalam Syariat dan Pendidikan (Mu’tamar al-‘Imarat ats-Tsany Daur al-Falak fi al-Mujtama’ al-Islamy at-Tathbiqat al-‘Amaliyyah fi asy-Syari’ah wa at-Ta’lim wa al-Bi’ah) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, tahun 2010
- Pertemuan Persiapan untuk Konferensi Internasional Rukyat Hilal (al-Ijtima’ at-Tahdhiry li Mu’tamar Ru’yah al-Hilal ad-Duwaly) di Istanbul, Turki, 18-19 Pebruari 2013.
- Muktamar Penyatuan Kalender Hijriah Internasional (Mu’tamar Tauhid at-Taqwim al-Hijry ad-Dauly) di Istanbul, Turki tahun 2016.
Dari sejumlah muktamar di atas, yang terakhir (Muktamar Turki) adalah pertemuan yang paling fenomenal, dimana pada pertemuan itu disepakati penggunaan kalender global-universal.
Betapapun dalam penerapannya di negara masing-masing masih ada tarik ulur dan pro-kontra. Namun setidaknya keputusan ini adalah langkah baik dan nyata untuk mewujudkan kalender Islam global, dimana hal ini merupakan tuntutan peradaban dan sekaligus identitas peradaban Islam era modern. Wallahu a’lam (*)
Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FAI UMSU) dan Kepala Observatorium Ilmu Falak (OIF) UMSU.