No Result
View All Result
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
SAVED POSTS
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
TAJDID.ID
No Result
View All Result
Home
Nasional

KY Usulkan 6 CHA dan 4 CH Adhoc pada MA ke DPR

by Mujaddid
8 Mei 2020
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
0
0
SHARES
56
VIEWS
Share on Facebook
Share on Twitter

TAJDID.ID-Jakarta || Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan enam calon hakim agung (CHA) dan empat calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, Kamis (28/11) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta.

Keenam CHA tersebut adalah: Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk kamar Perdata, H. Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk kamar Militer, dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.

Para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA yang diusulkan tersebut, yaitu: Agus Yuniato (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada PN Surabaya) dan Ansori (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding pada PT Sulawesi Tengah).

Sementara calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA, yaitu: Willy Farianto (advokat) dari unsur Apindo dan Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menjelaskan, penetapan kelulusan tersebut berdasarkan rapat pleno KY yang dihadiri Pimpinan dan Anggota KY, Selasa (19/11) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.

Kesemuanya dinyatakan lulus serangkaian tes yang diselenggarakan KY mulai seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, dan wawancara akhir.

“Selanjutnya, keenam CHA dan keempat calon hakim ad hoc pada MA tersebut dimintakan persetujuan kepada DPR untuk ditetapkan sebagai hakim agung Dan hakim ad hoc pada MA oleh Presiden,” ujar Jaja.

Kemudian, lanjut, penentuan kelulusan dilakukan dengan cara mengakumulasi nilai dari materi yang diujikan pada seleksi wawancara, menetapkan batas nilai minimum kelulusan untuk kelulusan wawancara, dan menetapkan calon hakim agung yang lolos wawancara. Selanjutnya diputuskan kelulusan seleksi calon hakim agung dengan mempertimbangkan nilai pada tahap sebelumnya.

Usulan jumlah CHA yang diusulkan ke DPR tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yakni sebanyak 11 hakim agung dengan rincian: 3 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 4 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

Begitupun dengan usulan jumlah calon hakim ad hoc pada MA yang berjumlah sembilan orang dengan rincian: tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
Hal tersebut dilakukan KY untuk menjaga kualitas dan integritas para calon yang diusulkan ke DPR.

Agar tidak terjadi penolakan terhadap calon yang diajukan KY oleh DPR seperti tahun lalu, KY akan menjalin komunikasi yang instens dengan DPR. KY juga akan menjelaskan standar kompetensi beserta metode yang telah dilakukan KY selama proses seleksi berlangsung.

KY telah mengembangkan dan membangun Model dan Standar Kompetensi Hakim Agung sesuai dengan langkah-langkah ilmiah yang memadai. Serangkaian kegiatan dilakukan untuk mendapatkan model dan standar kompetensi.

Di tahun 2018, KY telah melakukan evaluasi terhadap kamus kompetensi hakim agung yang telah digunakan dalam kurun waktu 2 tahun. Berangkat dari evaluasi tersebut, KY melakukan validasi kamus kompetensi dengan melibatkan hakim agung, sehingga tersusun kamus kompetensi yang lebih operasional, yaitu memadatkan dari 7 kelompok kompetensi menjadi 4 kelompok kompetensi dan dari 28 kompetensi menjadi 12 kompetensi.

Rumah kompetensi hakim agung ini diharapkan dapat menghasilkan pilihan calon hakim agung terbaik yang sesuai dengan kebutuhan MA dan sistem peradilan Indonesia. (*)

Tags: Calon Hakim Ad hoccalon hakim agungCHADPRKomisi YudisialKYMA

Related Posts

Mencegah Tirani Peradilan: Membaca Kegentingan Restorasi Komisi Yudisial
Nasional

Mencegah Tirani Peradilan: Membaca Kegentingan Restorasi Komisi Yudisial

15 Januari 2026
30
HUT ke-80 MA, Momentum Tegaskan Komitmen Reformasi Peradilan dan Integritas Hakim
Nasional

HUT ke-80 MA, Momentum Tegaskan Komitmen Reformasi Peradilan dan Integritas Hakim

19 Agustus 2025
43
MA Umumkan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding, Ini Syaratnya !
Nasional

MA Umumkan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama dan Banding, Ini Syaratnya !

17 Juli 2025
70
Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA
Nasional

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
104
FE-PKY: Ketua Mahkamah Agung  Harus Berintegritas dan Layak Jadi Teladan
Nasional

FE-PKY: Ketua Mahkamah Agung Harus Berintegritas dan Layak Jadi Teladan

30 September 2024
71
Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto
Daerah

Ajie Lingga Minta Komisi Yudisial Kawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

8 April 2023
71

Recent Posts

  • Perkuat Ekosistem Digital Kampus, Rektor UMSU Temui Menteri Komdigi Meutya Hafid
  • Jadi Kontingen Terbesar di ASEAN, UMSU Utus 47 Mahasiswa Kuliah dan Studi Pengalaman di Malaysia
  • Menuntaskan Perjalanan, Menjaga Keteladanan
  • Analisis Faksionalisme, Akomodasi Politik, dan Paradoks Pelembagaan: Studi Kasus Partai Golkar Sumatera Utara
  • Memperkuat Karakter dan Pengabdian, FH UMSU Lepas 441 Mahasiswa Peserta KKN 2026

Recent Comments

  1. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  2. Waras mengenai Unik dan Edukatif, MuTu Fest Membatik SD Muhammadiyah 1 Bancar Kenalkan Batik Tulis pada Anak TK dan RA
  3. Ashsaism mengenai IMM Sumsel Dukung Zaki Nugraha jadi Caketum pada Muktamar IMM XX Palembang
  4. Ay mengenai Temanku
  5. Akuntansi mengenai Dukung Swasembada Pangan Nasional, Penyuluh Pertanian OKUT Normalisasi Saluran Irigasi

Follow Global Journal on:

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

© 2026 JNews – Premium WordPress News & Magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?
Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required.
Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Pemilu
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • ‘Aisyiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
    • Ringan
      • Nukilan
      • Kiat
      • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.