• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Sabtu, Mei 17, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

MAHUTAMA Gelar Diskusi Media “Omnibus Law untuk Apa dan Siapa?”

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2019/11/26
in Muhammadiyah, Nasional
0
MAHUTAMA Gelar Diskusi Media “Omnibus Law untuk Apa dan Siapa?”
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Jakarta || Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) menggelar diskusi media bertajuk “Omnibus law, Untuk Apa dan Siapa?”. Diskusi ini digelar di Gedung Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Senin, (25/11/2019).

Beberapa tokoh nasional dihadirkan khusus untuk menjawab dialektika kenegaraan terkait dengan isu ketatanegaraan yang satu ini. Hadir Dr. Ahmad Redi Selaku Tim Perumus Omnibus Law sekaligus direktur eksekutif Kolegium Jurit Institute, Prof. Aidul Fitriciada selaku komisioner KY dan Ketua Umum MAHUTAMA. Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Prof. Zaenal Arifin Hoesein yang juga Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta ahli Hukum Tatanegara, Dr. M. Ilham Hermawan.

Diskusi ini sendiri langsung dipandu oleh Sekretaris Jendral MAHUTAMA dan Akademisi FH Universitas Muhammadiyah Tangerang, Auliya Khasanofa.

Di awal diskusi Auliya menyampaikan, bahwa belakangan ini, Omnibus Law menjadi terminologi yang banyak dibicarakan, terutama pasca Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Ahad (20/10/2019).

Dalam paparannya Ahmad Redi menjelaskan jika tujuan pembentukan omnibus law ialah semata-mata untuk merampingkan regulasi khususnya yang terkait dalam hal investasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Omnibus Law yang hendak buat sejatinya bertujuan untuk memangkas perijinan yang ditengarai bisa menghambat investasi. Banyak investor tidak mau datang ke Indonesia karena adanya tumpang tindih regulasi. Kedepan Omnibus law ini akan memangkas hampir 74 undang-undang yang dirasakan mengganggu iklim investasi di Indonesia”, jelas Redi.

Sejalan dengan hal itu, Ketua MAHUTAMA Prof. Aidul Fitriciada Azhari berujar,  jika pemberlakuan Omnibus Law juga harus disesuaikan dengan bentuk negara dan sistem ketatanegaraa Indonesia. Aidul mengatakan, pemberlakuan Omnibus Law ini pada dasarnya mengandung prinsip Dekosentrasi sebagai ciri khas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agar jalannya Omnibus Law ini dapat berjalan efektif, maka tidak ada salahnya jika Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menarik kewenangan pada level daerah ke tingkat pusat. Namun patut disadari, jika omnibus diterapkan dalam sistem otonomi daerah yang bercorak federal seperti sekarang ini akan sangat sulit implementasinya,” katanya.

Pada aspek lainnya, Prof. Zainal menyoroti menilai,  seharusnya omnibus law ini tidak hanya diberlakukan pada regulasi yang berkait dengan investasi semata. Menurutnya, banyak sekali regulasi-regulasi di Indonesia yang memang ternyata tumpang tindih.

“Sebagai contoh dalam kekuasaan yudikatif saja, antara UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Konstitusi, UU Peradilan Umum, UU Mahkamah Agung, didalamnya berisi Pasal-Pasal yang ternyata bersifat tumpang tinding antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya,” jelasnya.

Meskipun demikian, regulasi terkait omnibus law ini juga jangan sampai dipahami secara kurang tepat dalam pelaksanaannya. Jangan sampai terjadi kegamangan dalam pelaksanannya. Narasi kegamangan ini dilontarkan oleh M. Ilham Hermawan yang tidak ingin hanya karena atas nama investasi, tetapi ada hak-hak rakyat yang tercerabut.

Ilham Menjelaskan, jika pada prinsipnya omnibus hanya menyasar masalah perizinan maka ia setuju akan hal itu. Ilham mencontohkan pada sektor Perumahan, bahwa jangan sampai hal-hal terkait harus adanya Keterbangunan 20% Rumah Susun baru dapat dijual, penentuan hak suara anggota dalam penentuan pengurus berdasarkan satu orang satu suara hanya karena menurut pelaku pembangunan dianggap menghambat investasi, menjadi hal yang turut disasar dalam omnibus law yang pada akhirnya ketentuan tersebut dihapus.

Ketentuan tersebut jelas tidak berkaitan dengan perizinan, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat khususnya konsumen,” ujar Ilham.

Diskusi media ini kemudian ditutup oleh Auliya Khasanofa yang menegaskan Diskusi Media Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) kali ini menghadirkan dinamika pemikiran hukum dan perspektif kritis untuk menghindari omnibus law dari penyalahgunaan kekuasan (abuse of power) dan bisa dipersembahkan untuk kesejahteraan rakyat serta merah putih yang berkemajuan. (*)


Liputan: Eka Sihombing

Editor: M. Risfan Sihaloho

Tags: diskusi mediadiskusi media MAHUTAMAMahutamaOmnibus LawOmnibus Law untuk Apa dan Siapa?
Previous Post

Selamat! Jurnal "De Lega Lata" Fakultas Hukum UMSU Raih Peringkat 3 Akreditasi SINTA

Next Post

Patriotisme Sejati

Related Posts

MAHUTAMA dan MIH UMS Akan Gelar Webinar Nasional Refleksi Akhir Tahun 2021

27 Desember 2021
277
Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS

Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS

17 Maret 2021
270

Srikandi UGM Gelar Diskusi Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

20 November 2020
183
Tak Jadi Tanggal 8, Hari ini DPR Sahkan Omnibus Law RUU Ciptaker

Tak Jadi Tanggal 8, Hari ini DPR Sahkan Omnibus Law RUU Ciptaker

5 Oktober 2020
311
KAMI Sampaikan 6 Alasan Dukung Mogok Buruh Nasional untuk Gagalkan RUU Cipta Kerja

KAMI Sampaikan 6 Alasan Dukung Mogok Buruh Nasional untuk Gagalkan RUU Cipta Kerja

1 Oktober 2020
236
MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online

MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online

9 September 2020
432
Next Post
Patriotisme Sejati

Patriotisme Sejati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In