• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Juli 3, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Presiden KSPI Said Iqbal: Penghapusan Skema UMK Ngawur dan Miskinkan Buruh

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2019/11/14
in Nasional
0
Presiden KSPI Said Iqbal: Penghapusan Skema UMK Ngawur dan Miskinkan Buruh

Presiden KSPI, Said Iqbal. (foto: merdeka.com)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Jakarta || Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Tidak tertutup kemungkinan nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihapus dan hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memungkinkan saja bila nanti skema pengupahan hanya mengacu pada UMP, termasuk untuk kabupaten/kota.

“Iya ada kemungkinan me-review UMP itu hanya satu. Jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ida di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Menanggapi pernyataan Menaker, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan wacana tersebut ngawur, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan secara sistematis akan memiskinkan kaum buruh.

“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur bahwa upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota,” katanya.

Lebih lanjut Said Iqbal menegaskan bahwa upah minimum berdasarkan wilayah kabupaten/kota sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun yang lalu, jadi tidak masuk akal apabila UMK hendak dihapuskan. Karena akan memicu perusahaan berlomba-lomba membayar upah buruh hanya sesuai UMP.

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,668,372. Sementara itu, UMK Jawa Barat tahun 2019 yang tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010. Sedangkan yang terendah terdapat di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 1.714.673.

“Jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta,” kata Iqbal.

“Apa yang bisa dikatakan untuk kebijakan semacam ini kalau bukan ngawur dan secara sistematis memiskinkan kaum buruh,” tegasnya.

Said Iqbal heran dengan sikap pemerintah yang dinilainya selalu membuat kebijakan yang kontroversial, seperti wacana revisi UU Ketenagakerjaan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

KSPI Tuntut UMK 2020 Naik 15%

Berbanding terbalik dengan sikap Menaker, Said Iqbal kembali menegaskan sikapnya mendesak agar UMK tahun 2020 naik sebesar 15%. Selain UMK, buruh juga mendesak Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang nilainya di atas UMK juga segera ditetapkan.

Untuk memperjuangkan kenaikan UMK sebesar 15%, KSPI akan melakukan aksi di berbagai daerah basis industri.

Buruh meminta agar Kepala Daerah berani menunjukkan keberpihakannya kepada kaum buruh dengan menetapkan UMK di atas PP 78/2015. (*)

“Kemarin (Rabu, 13 November 2019) buruh Tangerang dan Cirebon yang melakukan unjuk rasa. Sementara hari ini (Kamis, 14 November 2019) buruh Kota Bekasi dan Karawang yang akan turun ke jalan,” kata Iqbal.

Selanjutnya, daerah-daerah lain juga akan melakukan unjuk rasa untuk mengawal penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota.

Terima Kasih

Tags: buruhFSPMIKSPIpenghapusan skema UMKsaid iqbal
Previous Post

Ini Rahasia Muhammadiyah Istiqamah 107 Tahun Majukan Indonesia

Next Post

Semarakkan Milad dan Muktamar Ke-48, Muhammadiyah Lotim Gelar "Touring Menyapa Rinjani"

Related Posts

HPN 2023, Partai Buruh: Pers Berperan dalam Mewujudkan Pemilu yang Bersih dan Jujur

Usai Putusan MK, Presiden Partai Buruh Langsung Hubungi Anies: Demi Demokrasi Maju Pak!

20 Agustus 2024
392
May Day 2023

May Day 2023

1 Mei 2023
145
HPN 2023, Partai Buruh: Pers Berperan dalam Mewujudkan Pemilu yang Bersih dan Jujur

HPN 2023, Partai Buruh: Pers Berperan dalam Mewujudkan Pemilu yang Bersih dan Jujur

9 Februari 2023
148
Pekan Depan Buruh Bakal Aksi Besar-besaran Tolak Isi Perppu Ciptaker dan RUU Kesehatan

Pekan Depan Buruh Bakal Aksi Besar-besaran Tolak Isi Perppu Ciptaker dan RUU Kesehatan

3 Februari 2023
139
6 Februari, Partai Buruh Bersama Serikat Pekerja dan Petani Akan Gelar Aksi Demonstrasi Besar-besaran

6 Februari, Partai Buruh Bersama Serikat Pekerja dan Petani Akan Gelar Aksi Demonstrasi Besar-besaran

27 Januari 2023
175
Presiden KSPI Said Iqbal: Penghapusan Skema UMK Ngawur dan Miskinkan Buruh

Pertanyakan Aturan Baru JHT, KSPI: Jangan-jangan Anggaran Negara Sudah Habis?

12 Februari 2022
249
Next Post
Semarakkan Milad dan Muktamar Ke-48, Muhammadiyah Lotim Gelar “Touring Menyapa Rinjani”

Semarakkan Milad dan Muktamar Ke-48, Muhammadiyah Lotim Gelar "Touring Menyapa Rinjani"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In