TAJDID.ID-Mataram || Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Nusa Tenggara Barat menggelar aksi unjukrasa solidaritas atas tewasnya dua mahasiswa diterjang timah panas saat demonstrasi mahasiswa di Kendar Sulawesi Tenggara. Aksi Solidaritas ini dilaksanakan di depan Mapolda NTB, Sabtu (28/9/2019).
Aksi tersebut yang diawali dengan orasi tentang rasa kekecewaan terhadap sikap represif aparat dalam menagani masa aksi demonstrasi mahasiswa, khusunya di Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Korlap Aksi Sarif Hidayat mengatakan, tewasnya dua mahasiswa kebanggaan bangsa dari Universitas Halu Oleo (UNHOL) Kendari Sulawesi Tenggara atas nama IMMawan Randi dan M. Yusuf Kardawi saat aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara adalah tragedi yang sangat memilukan.
“Insiden berdarah ini merupakan duka di era demokrasi,” ujar Sarif yang juga Ketua Bidang Hikmah Aksi dan Advokasi DPD IMM NTB ini.
Sedangkan Ketua Umum DPD IMM NTB Mifatahul Khair menyampaikan, ini merupakan kondisi buruk yang terjadi di era demokrasi. Sebab, menurut Miftahul, penyampaian aspirasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur dengan baik melalui Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebagaimana Pasal 2 ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai bentuk perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya di Pasal 5 poin b, berbunyi “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk memperoleh perlindungan hukum”, serta di Pasal 7 poin d menyatakan bahwa “Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan”.
Terkait hal ini, lanjutnya, pihak Kepolisian wajib mengawal dan memberikan perlindungan terhadap para demonstran. Namun, fakta yang ditemukan di lapangan tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Pihak Kepolisian terlihat mengedepankan tindakan represif terhadap para demonstran sehingga berdampak pada meninggalnya IMMawan Randi dan M. Yusuf Kardawi.
“Ini adalah kegagalan besar dari pihak Kepolisian dalam menjalankan amanat Undang-Undang, khususnya dalam melindungi segenap bangsa dan mencegah tumpah darah di Indonesia,” sebutnya.
Setelah itu masa aksi menggelar shalat magrib dan do’a bersama untuk almarhum, di depan kantor Kepolisian Daerah NTB. Sholat dan Do’a Tersebut dipimpin langsung Oleh Ketua DPD IMM NTB Miftahul Khair.
Usai shalat dan do’a bersama, masa yang tergabung dalam aksi solidaritas tersebut menggelar Aksi Teatrikal 100 topeng foto almarhum dengan mengenakkan kerudung dan baju hitam. Hal ini sebagai bentuk belasungkawa atas kematiaan kader IMM Sulawesi Tenggar.
Aksi ini juga dibangun dengan Pembakaran 1001 Lilin hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas kader IMM Se Indonesia atas wafatnya mujahid Ikatan atas perjuangan dalam membela kemaslahatan umat, bangsa dan negara.
DPD IMM NTB menyampaikan beberapa tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia dan Institusi Kepolisian untuk segera direalisasikan, sebagai berikut :
- Segera copot dan ganti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian
- Segera dapatkan pelaku pembunuhan terhadap Immawan Randi dan M. Yusuf Kardawi
- Berikan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan
- Segera berikan santunan kepada keluarga korban (Immawan Randi dan M. Yusuf Kardawi)
Liputan: Ar Yandis AFN