Oleh: Farid Wajdi
Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan sekadar penanda usia kelembagaan, melainkan ukuran kedewasaan dalam menggunakan kewenangan. Dalam negara hukum demokratis, kematangan sebuah institusi tidak ditentukan oleh luasnya kekuasaan yang dimiliki, tetapi oleh kemampuannya menempatkan setiap kewenangan di bawah kendali hukum, etika, dan akuntabilitas publik. Dari perspektif itulah reformasi Polri menjelang Hari Bhayangkara ke-80 patut dievaluasi secara jernih.
Dalam beberapa tahun terakhir, Polri menunjukkan berbagai kemajuan yang layak diapresiasi. Digitalisasi pelayanan berkembang pesat, birokrasi semakin efisien, akses masyarakat terhadap layanan kepolisian semakin mudah, dan berbagai inovasi terus diperkenalkan melalui konsep Polri Presisi. Transformasi tersebut memperlihatkan adanya kesungguhan untuk membangun institusi yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan masyarakat.
Namun, capaian tersebut berjalan berdampingan dengan kenyataan yang berbeda. Berbagai laporan mengenai penggunaan kekuatan secara berlebihan, dugaan penyiksaan dalam pemeriksaan, penanganan demonstrasi yang berujung kekerasan, kriminalisasi terhadap warga, hingga penyelesaian pelanggaran etik yang dinilai belum transparan masih terus muncul. Kontras antara kemajuan administratif dan persoalan penggunaan kewenangan menunjukkan reformasi kepolisian belum sepenuhnya menyentuh aspek yang paling mendasar, yakni bagaimana kekuasaan dijalankan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah reformasi Polri benar-benar memperkuat negara hukum atau justru memperluas ruang diskresi aparat tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai.
Pertanyaan tersebut penting karena reformasi tidak identik dengan bertambahnya kewenangan. Reformasi justru menempatkan kekuasaan di bawah kendali hukum. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada suatu institusi, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Prinsip tersebut merupakan fondasi utama negara hukum demokratis.
Perdebatan mengenai perubahan Undang-Undang Polri memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. Perluasan kewenangan dipandang diperlukan untuk menghadapi kejahatan siber, perdagangan orang, pencucian uang, terorisme, serta berbagai bentuk kejahatan lintas negara yang berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Kebutuhan tersebut tidak dapat dipungkiri.
Namun, perluasan kewenangan tanpa penguatan mekanisme pengawasan berpotensi mengganggu keseimbangan antara kekuasaan dan akuntabilitas. Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Jimly Asshiddiqie (2010) yang menegaskan negara hukum dibangun melalui pembatasan kekuasaan, bukan melalui penumpukan kewenangan pada satu lembaga. Setiap organ negara harus bekerja dalam sistem checks and balances sehingga tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol. Dalam demokrasi, legitimasi institusi lahir dari kualitas sistem pengawasan, bukan semata-mata dari besarnya kewenangan yang dimiliki.
Persoalan lain terletak pada cara mengukur keberhasilan reformasi. Selama ini indikator yang lebih sering dikedepankan adalah meningkatnya layanan digital, kecepatan pelayanan, atau indeks kepuasan masyarakat. Seluruh capaian tersebut memang penting, tetapi belum mencerminkan substansi reformasi kepolisian.
Kemampuan Menghormati HAM
Berbeda dengan institusi pelayanan publik lainnya, Polri memiliki kewenangan menggunakan kekuatan negara terhadap warga negara melalui penghentian seseorang, penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga penggunaan senjata api dalam keadaan tertentu. Karena itu, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari efisiensi pelayanan, tetapi juga dari kemampuan institusi menghormati hak asasi manusia, mencegah penyalahgunaan diskresi, dan memastikan setiap penggunaan kekuatan berlangsung secara proporsional serta dapat dipertanggungjawabkan.
Perspektif tersebut selaras dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman (1975) yang menjelaskan efektivitas hukum ditentukan oleh tiga unsur, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum (legal culture). Ketiga unsur tersebut harus berkembang secara bersamaan. Perubahan struktur organisasi tanpa perubahan budaya hanya menghasilkan organisasi baru dengan cara berpikir lama, sedangkan perubahan regulasi tanpa perubahan perilaku aparat hanya melahirkan reformasi administratif, bukan reformasi substantif.
Kerangka Friedman membantu menjelaskan mengapa berbagai pembaruan kelembagaan Polri belum sepenuhnya menghapus praktik penyalahgunaan kewenangan. Struktur organisasi telah diperbaiki, regulasi terus disempurnakan, dan teknologi berkembang pesat. Namun, transformasi budaya penggunaan kewenangan berjalan jauh lebih lambat.
Dalam sejumlah kasus, pendekatan koersif masih lebih dominan dibanding pendekatan pelayanan, sementara kritik masyarakat belum selalu dipandang sebagai bagian dari mekanisme koreksi kelembagaan. Hal tersebut sejalan dengan pandangan Philip C. Stenning (2009) yang menegaskan kepolisian dalam negara demokrasi tidak bekerja hanya berdasarkan kepercayaan, melainkan di bawah pengawasan publik (democratic policing requires democratic accountability). Profesionalisme kepolisian tidak cukup dinilai dari efektivitas penegakan hukum, tetapi juga dari kesediaan mempertanggungjawabkan setiap tindakan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain akuntabilitas, legitimasi kepolisian juga ditentukan oleh cara aparat memperlakukan warga negara.
Tom R. Tyler (2006) melalui teori procedural justice menjelaskan masyarakat lebih mudah menerima keputusan aparat apabila proses penegakan hukum dilakukan secara adil, tidak memihak, menghormati martabat manusia, dan transparan. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat terhadap hukum lebih banyak dibangun melalui keadilan prosedural daripada penggunaan kekuasaan yang bersifat represif.
Dalam konteks Indonesia, berbagai kajian akademik menunjukkan reformasi kepolisian masih menghadapi tantangan pada aspek profesionalisme, transparansi, pengawasan, dan perlindungan hak asasi manusia. Persoalan terbesar bukan lagi terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada budaya penggunaan kewenangan. Mengubah struktur organisasi relatif lebih mudah dibanding membangun kultur profesional yang konsisten karena perubahan budaya membutuhkan keteladanan, penegakan etik yang tegas, serta keberanian menghukum setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Satjipto Rahardjo (2009) mengenai hukum progresif. Menurutnya, hukum harus menjadi instrumen untuk memuliakan manusia, bukan sekadar menjalankan prosedur formal. Aparat penegak hukum dituntut menjadikan keadilan, kemanusiaan, dan akal sehat sebagai dasar setiap tindakan. Negara memang hadir melalui institusi kepolisian, tetapi kehadiran negara seharusnya menghadirkan rasa aman, bukan rasa takut.
Karena itu, setiap laporan mengenai penggunaan kekuatan secara berlebihan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan individu. Pola yang berulang menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pendidikan, pengawasan, maupun budaya organisasi. Institusi yang profesional bukanlah institusi yang menutupi kesalahan anggotanya, melainkan yang berani mengakui, mengoreksi, dan memperbaiki kesalahan secara terbuka.
Menjaga Keseimbangan Antarlembaga
Reformasi kepolisian juga tidak dapat dilepaskan dari sistem peradilan pidana. Mardjono Reksodiputro (2020) menjelaskan sistem peradilan pidana merupakan integrated criminal justice system yang menempatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dalam hubungan yang saling mengimbangi. Oleh sebab itu, setiap penguatan kewenangan kepolisian harus tetap menjaga keseimbangan antarlembaga dan tidak menggeser prinsip due process of law sebagai roh negara hukum.
Kepercayaan publik juga tidak dibangun melalui slogan atau publikasi keberhasilan semata, melainkan melalui pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan langsung dengan aparat. Korban tindak pidana yang memperoleh pelayanan cepat, demonstran yang diperlakukan secara manusiawi, tersangka yang hak-haknya dihormati, serta penegakan etik yang transparan akan jauh lebih menentukan tingkat kepercayaan masyarakat dibanding kampanye komunikasi apa pun.
Tentu saja, Polri tidak dapat dinilai hanya dari berbagai kasus negatif. Ribuan anggota kepolisian menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi, menjaga keamanan masyarakat, mengungkap berbagai kejahatan, membantu penanganan bencana, bahkan mempertaruhkan nyawa demi kepentingan publik. Pengabdian tersebut merupakan modal sosial yang sangat berharga. Justru karena itu, reformasi menjadi kebutuhan mendesak agar integritas mayoritas anggota tidak terus dibayangi oleh tindakan segelintir oknum.
Momentum Hari Bhayangkara ke-80 semestinya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi arah reformasi kepolisian. Prioritas pembenahan tidak cukup berhenti pada modernisasi teknologi ataupun perluasan kewenangan, tetapi harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas, independensi pengawasan, transparansi penegakan etik, pendidikan hak asasi manusia, dan pembangunan budaya organisasi yang menjadikan pelayanan sebagai identitas utama kepolisian.
Demokrasi membutuhkan kepolisian yang kuat, tetapi kekuatan tersebut tidak diukur dari besarnya kewenangan. Kepolisian menjadi kuat ketika memperoleh legitimasi publik. Legitimasi lahir dari integritas, integritas tumbuh melalui akuntabilitas, dan akuntabilitas hanya dapat berkembang apabila pengawasan berjalan secara efektif tanpa kompromi.
Itulah ukuran sesungguhnya dari kedewasaan institusi penegak hukum. Reformasi Polri baru dapat dikatakan berhasil ketika rasa aman berjalan beriringan dengan tegaknya keadilan, dan setiap perluasan kewenangan selalu diimbangi oleh tanggung jawab yang semakin besar kepada masyarakat.(*)
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU









