Oleh: Nashrul Mu’minin
Conten Writer Yogyakarta
Melemahnya nilai tukar rupiah hingga menyentuh level Rp17.600 per dolar AS pada Mei 2026 menjadi salah satu guncangan ekonomi yang kembali mengingatkan publik pada bayang-bayang krisis moneter masa lalu. Walaupun pemerintah menegaskan kondisi saat ini berbeda dengan Krisis 1998, namun pelemahan tersebut tetap memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Rupiah bukan sekadar alat tukar, melainkan simbol kekuatan ekonomi negara. Ketika rupiah melemah tajam, maka bukan hanya angka di layar bursa yang berubah, tetapi daya beli rakyat, harga kebutuhan pokok, hingga stabilitas sosial turut terancam. Menurut teori krisis mata uang generasi ketiga, pelemahan kurs tidak hanya dipengaruhi faktor moneter, tetapi juga sentimen pasar, psikologi investor, dan kerentanan fiskal (Krugman, April 1979: 312).
Faktor terbesar penyebab pelemahan rupiah saat ini berasal dari kebijakan moneter Amerika Serikat. Bank sentral AS mempertahankan suku bunga tinggi untuk menekan inflasi domestik mereka. Dampaknya sangat besar terhadap negara berkembang seperti Indonesia. Ketika suku bunga AS tinggi, investor global cenderung memindahkan dananya ke aset dolar karena dianggap lebih aman dan menguntungkan. Fenomena ini disebut capital outflow atau arus modal keluar. Akibatnya permintaan dolar meningkat, sedangkan permintaan rupiah menurun sehingga nilai tukar tertekan. Teori Interest Rate Parity menjelaskan bahwa perbedaan tingkat suku bunga antarnegara akan memengaruhi pergerakan modal internasional (Mishkin, Januari 2019: 426).
Di sisi lain, ketegangan geopolitik dunia memperparah situasi. Konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah menyebabkan harga minyak mentah dunia naik. Indonesia yang masih mengimpor sebagian energi dan bahan baku industri terkena dampak langsung. Kenaikan harga minyak meningkatkan kebutuhan devisa impor sehingga permintaan dolar melonjak. Kondisi ini menghasilkan tekanan ganda: nilai tukar melemah dan biaya produksi meningkat. Menurut Hamilton (Maret 2011: 195), guncangan harga minyak dunia sering menjadi pemicu inflasi dan pelemahan mata uang di negara berkembang.
Secara domestik, periode April hingga Juni memang dikenal sebagai musim tingginya kebutuhan valuta asing. Biaya keberangkatan haji, pembayaran dividen perusahaan kepada investor asing, hingga jatuh tempo utang luar negeri korporasi menyebabkan permintaan dolar meningkat signifikan. Dalam teori permintaan mata uang internasional, lonjakan kebutuhan valas musiman akan memicu depresiasi apabila pasokan devisa tidak mampu menyeimbangkan permintaan (Salvatore, Februari 2020: 561).
Masalah lain yang menjadi sorotan pasar adalah defisit fiskal dan persepsi terhadap keberlanjutan anggaran negara. Investor internasional sangat sensitif terhadap kondisi APBN. Ketika defisit melebar, pasar khawatir pemerintah akan meningkatkan utang atau menambah pembiayaan eksternal. Kekhawatiran ini dapat memicu sentimen negatif terhadap aset domestik. Dornbusch menjelaskan bahwa ketidakpastian fiskal mampu mempercepat pelemahan mata uang melalui mekanisme ekspektasi pasar
Dari sisi hukum, stabilitas rupiah sebenarnya telah mendapat perlindungan kuat dalam peraturan nasional. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa “Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.” Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dijaga keberadaannya. Pelemahan rupiah karena faktor eksternal memang sulit dihindari, namun negara memiliki kewajiban konstitusional menjaga stabilitasnya.
Penguatan peran negara juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2009. Pada Pasal 7, disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Artinya, intervensi pasar, penguatan DNDF, hingga kebijakan pembatasan pembelian dolar merupakan bagian dari mandat hukum yang sah. Bank Indonesia tidak hanya berperan sebagai penjaga inflasi, tetapi benteng pertahanan nilai mata uang nasional.
Jika rupiah terus melemah, dampak pertama yang dirasakan masyarakat adalah imported inflation. Barang impor menjadi lebih mahal. Industri yang bergantung pada bahan baku luar negeri seperti elektronik, kemasan, farmasi, dan pangan akan menaikkan biaya produksi. Pada akhirnya harga barang di pasar meningkat. Menurut teori cost push inflation, kenaikan biaya input akan diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga jual (Samuelson & Nordhaus, Juli 2018: 486).
Petani, UMKM, dan masyarakat desa memang tidak bertransaksi langsung menggunakan dolar, namun mereka tetap terdampak secara tidak langsung. Harga pupuk, pestisida, mesin pertanian, hingga bahan bakar memiliki keterkaitan dengan impor. Ketika rupiah melemah, biaya distribusi meningkat dan margin keuntungan petani menyusut. Inilah mengapa pelemahan kurs tidak boleh dipandang sebagai persoalan kota atau pasar saham semata.
Dari perspektif konstitusi, negara berkewajiban menjaga kesejahteraan rakyat. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (4 menegaskan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ayat ini menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi dan perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab negara.
Selain itu, Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa APBN disusun secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menjaga disiplin fiskal, memperkuat cadangan devisa, serta meningkatkan ekspor agar tekanan terhadap rupiah dapat berkurang. Ketergantungan tinggi pada impor dan modal asing harus perlahan dikurangi.
Fenomena pelemahan rupiah juga menjadi pengingat penting tentang perlunya hilirisasi industri nasional. Indonesia masih bergantung pada bahan baku impor, padahal sumber daya alam domestik melimpah. Ketika industri nasional kuat dan ekspor meningkat, cadangan devisa bertambah sehingga ketahanan rupiah akan lebih baik. Menurut Porter, daya saing nasional dibangun melalui produktivitas dan transformasi industri domestik (Porter, Juni 1990: 74).
Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga stabilitas ekonomi. Sikap panik membeli dolar atau melakukan spekulasi justru memperburuk kondisi. Literasi keuangan dan penggunaan produk domestik menjadi bentuk partisipasi ekonomi nasional. Stabilitas mata uang bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.
Pelemahan rupiah hingga Rp17.600 memang menjadi alarm serius, namun belum berarti Indonesia memasuki krisis seperti 1998. Fondasi ekonomi saat ini relatif lebih kuat, cadangan devisa tersedia, dan sistem perbankan lebih terawasi. Akan tetapi, peringatan ini tidak boleh diabaikan. Krisis besar sering berawal dari gejala kecil yang dianggap biasa.
Pada akhirnya, nilai rupiah bukan sekadar angka kurs, tetapi cermin martabat ekonomi bangsa. Ketika rupiah melemah, sesungguhnya yang diuji bukan hanya pasar keuangan, melainkan kemampuan negara menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi rakyat, dan meneguhkan amanat konstitusi agar kesejahteraan tetap menjadi tujuan utama pembangunan nasional. (*)
Daftar Pustaka
1. Krugman, Paul. April 1979, A Model of Balance of Payments Crises, Journal of Money, Credit and Banking, hlm. 312.
2. Mishkin, Frederic S. Januari 2019, The Economics of Money, Banking and Financial Markets, hlm. 426.
3. Hamilton, James D. Maret 2011, Historical Oil Shocks, NBER Working Paper, hlm. 195.
4. Salvatore, Dominick. Februari 2020, International Economics, hlm. 561.
5. Samuelson, Paul A., & Nordhaus, William D. Juli 2018, Economics, hlm. 486.
6. Porter, Michael E. Juni 1990, The Competitive Advantage of Nations, hlm. 74.








