TAJDID.ID~Jakarta 🔳
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menjamin seluruh pengguna media sosial untuk mendaftarkan nomor telepon mereka. Kebijakan registrasi ulang ini bertujuan untuk menekan angka akun anonim dan meningkatkan tanggung jawab netizen dalam bermedia sosial.
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan, skema yang masih dalam tahap pembahasan ini nantinya juga akan mengintegrasikan sistem identitas digital yang terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5), Meutya menegaskan bahwa aturan ini diharapkan bisa membuat pengguna lebih bijak dan akuntabel terhadap setiap unggahan mereka karena identitasnya yang sudah terlacak dengan jelas.
“Kami sedang menggodok aturan ini dan tentu akan melakukan konsultasi publik. Tujuannya agar setiap pengguna media sosial wajib menyertakan nomor telepon, sehingga identitasnya jelas dan mereka bisa lebih bertanggung jawab atas konten atau tulisan yang diunggah,” ujar Meutya. (*)



