Oleh: Dr Faisal SH MHum
Dekan FH UMSU, Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM Se-Indonesia
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidananya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 mulai berlaku penuh. Ini bukan sekadar pergantian undang-undang, melainkan transformasi paradigma: dari pemidanaan retributif (balas dendam negara) menuju pemidanaan restoratif dan rehabilitatif yang lebih humanis, berbasis Pancasila, serta menyesuaikan dengan nilai-nilai kekinian bangsa.
Pemerintah menyebutnya “era baru pemidanaan”. Hakim kini punya pilihan lebih luas: bukan hanya penjara dan denda, tapi juga pidana pengawasan, kerja sosial, pidana bersyarat, hingga pemaafan hakim (judicial pardon). Keadilan restoratif ditekankan, korporasi bisa dijerat, dan hak asasi manusia lebih terlindungi.
Namun, baru tiga bulan berjalan, realitas di lapangan mulai menunjukkan sisi gelapnya: tantangan implementasi yang berat. Apakah ini reformasi sungguhan atau sekadar wacana indah di atas kertas? Apa Sebenarnya “Era Baru Pemidanaan” Itu? KUHP baru membawa angin segar dalam sistem pemidanaan.
Dulu, KUHP warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht) hampir 100% berorientasi pada hukuman badan. Sekarang, pendekatan berubah drastis:
Pertama, pidana alternatif jadi prioritas. Hakim bisa memilih kerja sosial atau pengawasan komunitas untuk pelaku tindak pidana ringan, terutama jika ada unsur restoratif (misalnya perdamaian dengan korban).
Kedua, keadilan restoratif difasilitasi lebih kuat, baik di tahap penyidikan maupun persidangan.
Ketiga, perubahan pasal konkret. Contoh paling banyak dibahas publik adalah pencurian dalam keluarga (Pasal 481 KUHP Baru). Dulu kasus pencurian antar anggota keluarga sering dianggap “urusan rumah tangga” dan jarang diproses. Kini ada pengaturan khusus yang memberi ruang mediasi sekaligus sanksi proporsional, tapi juga membuka kemungkinan kriminalisasi jika tidak ada perdamaian. Pasal penganiayaan pun direformulasi agar lebih proporsional, tidak lagi sekadar “hukuman badan” tapi bisa diarahkan ke rehabilitasi pelaku.
Keempat, tujuannya mulia: mengurangi overcrowding penjara, memulihkan korban, dan membina pelaku agar tidak mengulangi. Jaksa dan polisi juga diwajibkan mempertimbangkan “pendekatan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa” dalam masa transisi.
Tantangan Implementasi yang Sudah Terlihat di Lapangan
Sayangnya, harapan restoratif ini langsung berbenturan dengan realitas. Hanya dalam tiga bulan pertama (Januari–April 2026), sudah muncul beberapa masalah krusial:
1. Masa Transisi yang “Abu-Abu”
Perkara yang kejadiannya sebelum 2 Januari 2026 tetap pakai aturan lama, sementara perkara baru pakai KUHP & KUHAP baru. Akibatnya, ribuan perkara di pengadilan kini berada dalam “zona transisi”. Jaksa harus memilih pasal mana yang lebih menguntungkan terdakwa (asas lex mitior). Ini berpotensi memperlambat proses dan menimbulkan disparitas putusan antar pengadilan.
2. Gelombang Besar Praperadilan
KUHAP baru memperluas objek praperadilan secara signifikan (bukan hanya penangkapan dan penahanan, tapi juga penetapan tersangka, penyitaan, hingga penghentian penyidikan). Pengacara dan terdakwa sudah mulai memanfaatkannya. Prediksi pakar hukum tentang “gelombang praperadilan” mulai terbukti; pengadilan negeri di kota-kota besar kewalahan.
3. Kesiapan Aparat Penegak Hukum Masih Minim
Sosialisasi memang dilakukan, tapi banyak hakim, jaksa, dan penyidik Polri mengaku masih “belajar sambil jalan”. Perubahan paradigma dari retributif ke restoratif bukan hal mudah. Kapasitas infrastruktur (ruang mediasi, petugas pengawasan pidana alternatif) juga belum merata, terutama di daerah pelosok. Bahkan banyak pakar menyoroti disparitas masa transisi: KUHP punya jeda 3 tahun, tapi KUHAP baru disahkan November 2025 dan langsung berlaku Januari 2026.
4. Risiko Ketidakpastian Hukum dan Trial by Social Media
Masyarakat masih bingung. Banyak yang khawatir pasal-pasal baru (termasuk yang sensitif seperti penghinaan lembaga negara atau demonstrasi) akan disalahgunakan. Di era medsos, putusan restoratif yang “ringan” sering dikritik publik sebagai “lemah”, menciptakan tekanan bagi hakim.
5. Harmonisasi antar Lembaga Belum Sinkron
Sejauh ini, Jaksa Agung dan Kapolri memang sudah bertemu untuk menyamakan persepsi, tapi di lapangan masih ada perbedaan penafsiran. Koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan masih menjadi PR besar.
Menuju Implementasi yang Lebih Baik
Era baru pemidanaan ini adalah lompatan berani Indonesia menuju hukum pidana modern. Tapi tanpa dukungan serius, ia berisiko jadi “reformasi kosmetik”. Pemerintah sudah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah dan berbagai aturan turunan, termasuk UU Penyesuaian Pidana sebagai jembatan.
Namun, yang lebih dibutuhkan adalah: Pelatihan masif dan berkelanjutan bagi aparat. Anggaran khusus untuk infrastruktur restoratif. Sosialisasi publik yang masif agar masyarakat paham dan tidak resisten. Dan monitoring independen dari Komnas HAM dan akademisi.
Tiga bulan pertama adalah fase “take-off”. Jika tantangan ini bisa diatasi, Indonesia berpotensi memiliki sistem pemidanaan yang lebih adil, manusiawi, dan efektif. Jika tidak, justru akan muncul ketidakpercayaan baru terhadap institusi hukum.
Kesimpulan
Era baru pemidanaan bukan akhir perjalanan, melainkan awal ujian. Harapannya tinggi, tapi tantangan di lapangan nyata. Kini saatnya semua pihak—pemerintah, aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat—bekerja sama agar reformasi ini tidak hanya tertulis di undang-undang, tapi benar-benar dirasakan sebagai keadilan oleh rakyat. (*)


