TAJDID.ID~Medan đł Kasus keterlambatan pengeluaran Amsal Sitepu dari Lembaga Pemasyarakatan menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi adanya persoalan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pakar hukum Haris K. Damanik, M.H., yang juga alumni Magister Hukum Universitas Dharmasraya, menyebut kasus tersebut sebagai fenomena âgunung esâ. Menurutnya, apa yang terjadi pada Amsal Sitepu sangat mungkin hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.
âApa yang terjadi pada Amsal Sitepu bukan peristiwa tunggal. Ini hanyalah permukaan. Di bawahnya, sangat mungkin terdapat banyak kasus serupa yang tidak terungkap. Ini ibarat bau amis dalam sistem hukumâtercium, tetapi dibiarkan,â ujar Haris, Sabtu (4/4).
Ia menegaskan, keterlambatan pembebasan seseorang setelah masa pidana berakhir merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, penahanan melebihi masa hukuman adalah perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
âMenahan seseorang melebihi masa hukumannya adalah pelanggaran HAM serius. Ini bukan sekadar kelalaian administratif,â tegasnya.
Haris menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip fair trial dalam sistem hukum modern.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik peran jaksa dalam perkara ini yang dinilai tidak optimal, baik dalam proses penuntutan maupun pengendalian eksekusi putusan.
âJaksa adalah dominus litis. Tidak boleh ada alasan bagi keterlambatan seperti ini. Jika sampai terjadi, maka itu menunjukkan adanya kelalaian serius, bahkan bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,â katanya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kesalahan dalam penyusunan surat tuntutan yang berdampak pada hak seseorang.
âKesalahan dalam membuat surat tuntutan bukan sekadar teknis. Itu bisa menjadi bentuk malpraktik hukum yang berimplikasi pada pelanggaran HAM,â tambahnya.
Menurut Haris, jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, aparat yang terlibat tidak cukup hanya dikenai sanksi etik, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
âAparat penegak hukum tidak kebal hukum. Jika ada unsur kesalahan serius, maka harus dimintai pertanggungjawaban pidana,â ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya penafsiran progresif terhadap norma hukum, termasuk dalam kerangka KUHP baru, untuk menjaga kepatutan publik dan akuntabilitas aparat.
Menutup pernyataannya, Haris mendesak pemerintah dan institusi penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh atas kasus tersebut.
âKasus ini harus menjadi momentum evaluasi total. Audit harus dilakukan, aparat yang lalai harus ditindak, dan sistem harus diperbaiki. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan terus tergerus,â katanya.
Kasus Amsal Sitepu, lanjut Haris, menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari bagaimana negara menjamin dan menghormati hak warga negara hingga detik terakhir masa hukuman.
âHukum tidak boleh menjadi alat yang melukai. Ia harus menjadi penjaga keadilanâtermasuk terhadap kesalahan aparatnya sendiri,â pungkasnya. (*)





