TAJDID.ID 🔳 MAARIF Institute mengecam keras serangkaian tindakan pelarangan dan penghadangan terhadap pelaksanaan Shalat Idulfitri 1447 Hijriah oleh warga Muhammadiyah di berbagai daerah. Lembaga ini menilai peristiwa yang berulang dari tahun ke tahun tersebut sebagai ancaman serius terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa.
Dalam keterangan pers yang diterima, MAARIF Institute mengungkapkan sejumlah kejadian di lapangan yang dinilai memprihatinkan. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah Muhammadiyah disebut dicegat dan dipaksa membubarkan diri saat hendak melaksanakan ibadah di Masjid Nurul Tajdid, yang merupakan aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf.
Sementara itu di Sukabumi, pemerintah kota dilaporkan menolak penggunaan Lapangan Merdeka sebagai lokasi Salat Id dengan alasan harus mengikuti hasil sidang isbat pemerintah pusat. Adapun di Kedung Winong, Sukoharjo, pelarangan oleh kepala desa terhadap pelaksanaan Salat Id dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut komitmen terhadap kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Situasi tersebut, menurut MAARIF Institute, semakin diperkeruh oleh pernyataan Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis yang menyebut penetapan Idulfitri di luar keputusan pemerintah sebagai haram demi menjaga persatuan. MAARIF menilai pernyataan teologis-politis semacam itu berpotensi disalahgunakan sebagai pembenaran tindakan persekusi di lapangan.
“Jika organisasi sebesar Muhammadiyah saja dapat mengalami persekusi, maka tidak ada satu pun warga negara yang benar-benar terlindungi,” demikian pernyataan MAARIF Institute.
MAARIF Institute menilai fenomena ini menunjukkan bahwa persekusi atas nama agama tidak lagi hanya menimpa kelompok minoritas seperti Ahmadiyah, Syiah, maupun pemeluk agama lain, tetapi telah merambah organisasi Islam arus utama.
Baca juga 👉 Kalifah itu Bernama Muhammadiyah
Dalam pandangannya, MAARIF Institute menyoroti persoalan ini dari tiga pilar utama, yakni keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan.
Dari aspek keislaman, MAARIF menegaskan bahwa perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah—antara hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dan rukyatul hilal yang diacu pemerintah—merupakan perbedaan fikih yang sah dan telah diakui lintas mazhab selama berabad-abad. Menjadikan satu metode sebagai kebenaran tunggal dinilai sebagai bentuk penyederhanaan terhadap khazanah keilmuan Islam.
Baca juga 👉 Haedar Nashir: KHGT merupakan Respons terhadap Keniscayaan Globalisasi
Dari sisi keindonesiaan, MAARIF mengingatkan bahwa negara Pancasila bersifat netral dan tidak memihak pada satu tafsir keagamaan tertentu. Menjadikan keputusan pemerintah sebagai syarat penggunaan fasilitas publik dinilai berpotensi melahirkan diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip dasar negara.
Adapun dari perspektif kemanusiaan, MAARIF menekankan bahwa kebebasan beragama merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Tindakan aparat yang membubarkan warga saat beribadah disebut sebagai preseden buruk dalam perlindungan hak warga negara.
Atas dasar itu, MAARIF Institute menyampaikan sejumlah sikap. Mereka mengutuk segala bentuk pelarangan dan persekusi terhadap pelaksanaan ibadah, mendesak aparat pemerintah untuk menjamin kebebasan beragama, serta menegaskan bahwa fasilitas publik harus dapat diakses tanpa diskriminasi.
MAARIF juga mengingatkan pejabat publik agar tidak mengeluarkan kebijakan yang secara de facto menjadikan satu pandangan keagamaan sebagai standar hukum, karena berpotensi merusak kohesi sosial. Selain itu, masyarakat sipil, akademisi, dan media diajak untuk bersikap tegas dalam melindungi keragaman ijtihad dalam Islam.
Baca juga 👉 Muhammadiyah Vibes
Lebih jauh, MAARIF mendorong pemerintah dan masyarakat untuk membangun mekanisme yang adil dalam memfasilitasi pelaksanaan hari raya ketika terjadi perbedaan penetapan, guna mencegah konflik serupa di masa mendatang.
“Indonesia yang berkeadaban adalah Indonesia di mana setiap warga dapat beribadah tanpa rasa takut, tanpa penghadangan, dan tanpa diskriminasi,” demikian penegasan MAARIF Institute dalam keterangan tersebut. (*)







