TAJDID.ID 🔳 Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH & Ketua STIH PTM) se-Indonesia mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Direktur KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa tersebut dinilai sebagai serangan serius terhadap pembela hak asasi manusia sekaligus ancaman nyata bagi negara hukum dan demokrasi di Indonesia.
Ketua Fordek FH & Ketua STIH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal, SH., M.Hum., menyatakan bahwa insiden ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini dilakukan korban.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana yang menyasar pembela HAM. Ada pesan teror yang ingin disampaikan untuk menciptakan efek gentar bagi masyarakat sipil,” ujar Faisal, melalui keterangan pers, Selasa (17/3).
Ia menyoroti peran Andrie Yunus sebagai aktivis yang aktif mengkritisi isu-isu strategis, termasuk dugaan remiliterisme, polemik revisi Undang-Undang TNI, hingga keterlibatannya dalam Komisi Pencari Fakta tragedi Aksi Agustus 2025. Dalam konteks tersebut, Faisal menilai kekerasan yang dialami korban berpotensi menjadi upaya pembungkaman terhadap suara kritis.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka ruang demokrasi kita akan semakin menyempit. Ini sinyal kemunduran bagi supremasi hukum,” tegas Dekan FH UMSU ini.
Senada dengan itu, Sekretaris Fordek FH & Ketua STIH PTM se-Indonesia, Satria Unggul WP, SH., M.H., menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. Tidak cukup hanya menangkap eksekutor, tetapi juga harus mengungkap aktor intelektual di baliknya,” kata Satria.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak berujung pada impunitas sebagaimana sejumlah kasus kekerasan terhadap aktivis sebelumnya. Menurutnya, kegagalan mengungkap dalang utama hanya akan memperpanjang rantai ketidakadilan.
Lebih lanjut, Fordek FH PTM mendorong pemerintah untuk segera menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan khusus bagi pembela HAM, termasuk mekanisme anti-SLAPP. Negara, kata Satria, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan warga negara yang memperjuangkan keadilan.
“Perlindungan terhadap pembela HAM bukan pilihan, tetapi kewajiban negara. Tanpa itu, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya,” ujarnya.
Selain itu, Fordek FH PTM juga menyerukan agar DPR dan pemerintah membuka ruang dialog yang sehat terhadap berbagai kritik, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan sektor keamanan. Kekerasan, menurut mereka, tidak akan pernah menyelesaikan substansi persoalan.
Di akhir pernyataannya, Faisal mengajak seluruh akademisi hukum untuk tetap bersolidaritas dan tidak takut dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan.
“Kampus tidak boleh diam. Akademisi harus tetap berdiri bersama pembela HAM dan menjaga agar hukum tidak tunduk pada teror,” pungkasnya.
Fordek FH & Ketua STIH PTM se-Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan substantif benar-benar terwujud. (*)







