Oleh: M. Risfan Sihaloho
Thomas Paine, pemikir Britania Raya dalam pamflet legendarisnya “Common Sense” menulis kalimat yang terasa makin relevan hari ini:
“Masyarakat dalam setiap keadaan adalah berkah, tetapi pemerintah, bahkan dalam keadaan terbaiknya, hanyalah kejahatan yang diperlukan; dalam keadaan terburuknya, tidak tertahankan.”
Lewat pamfletnya, Paine tidak sedang mengajak anarki. Ia hanya realistis. Pemerintah dibutuhkan karena manusia tidak selalu mampu mengatur dirinya sendiri. Tetapi karena pemerintah diisi manusia juga, maka potensi menyimpangnya sama besar—bahkan lebih berbahaya—karena ia memegang kuasa.
Masalahnya, dalam dua dekade terakhir, kita sering menyaksikan satu ironi di republik ini: pemerintah yang seharusnya menjadi “penjaga akal sehat publik” justru kerap tampil sebagai produsen kontroversi. Kebijakan lahir tergesa, pernyataan pejabat lebih cepat dari pikirannya, dan setiap kegaduhan selalu ditutup dengan mantra sakti: “cuma oknum”
Pertanyaannya sederhana: jika oknum muncul terlalu sering, masihkah ia layak disebut oknum? Atau justru ia telah menjelma menjadi kultur?
Dari Necessary Evil ke Unbearable Arrogance
Paine menyebut pemerintah sebagai necessary evil—kejahatan yang diperlukan. Namun yang kita hadapi hari ini bukan sekadar necessary, melainkan sering kali self-righteous —merasa selalu benar.
Kritik dianggap serangan. Evaluasi dibaca sebagai pembangkangan. Rakyat diminta percaya, tetapi pemerintah enggan bercermin. Arogansi menjadi bahasa tubuh kekuasaan. Jumawa dan ngeles menjadi standar komunikasi publik.
Padahal, dalam negara demokrasi, kekuasaan bukan warisan ilahi. Ia mandat rakyat. Dan mandat tanpa etika hanya akan berubah menjadi dominasi, dan berujung otoritarianisme.
Belakangan ini, kita sering menyaksikan fenomena pejabat yang gemar melontarkan pernyataan tanpa empati. Kebijakan populis yang gemerlap di permukaan namun rapuh dalam substansi. Ketika menuai protes, alih-alih introspeksi, yang muncul justru defensif berlebihan. Seolah-olah kritik adalah ancaman keamanan nasional.
Jika ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan sekadar krisis kebijakan, tetapi krisis moral kekuasaan.
Etika Pemerintahan: Dari Filsafat ke Realitas
Secara ontologis, pemerintahan ada bukan hanya karena manusia lemah, tetapi karena manusia punya potensi menyalahgunakan kekuasaan. Etika hadir sebagai rem. Tanpa etika, kekuasaan hanyalah mesin tanpa sistem pengereman—cepat, bertenaga, dan berbahaya.
Secara epistemologis, etika pemerintahan bersumber pada hukum dan norma sosial: kejujuran, integritas, tanggung jawab. Tetapi kita tahu, hukum tanpa moral hanya menjadi prosedur dingin. Ia bisa sah, tetapi belum tentu adil.
Secara aksiologis, tujuan etika pemerintahan jelas: menciptakan birokrasi yang amanah, melayani, dan dipercaya. Public trust bukan dibangun lewat baliho dan slogan, tetapi lewat konsistensi sikap.
Sayangnya, dalam praktik, etika sering diperlakukan seperti lampiran pidato—dibaca saat upacara, dilupakan saat rapat anggaran.
Mengapa Kita Butuh UU Etika Pemerintah?
Kita sudah punya undang-undang administrasi, tindak pidana korupsi, disiplin ASN, kode etik lembaga, dan seabrek regulasi lainnya. Namun satu hal yang terasa absen adalah kerangka etik yang komprehensif dan mengikat secara lintas jabatan—dari pusat hingga daerah—yang tidak hanya mengatur pelanggaran administratif, tetapi juga standar moral perilaku pejabat publik.
Selama ini, etika dianggap urusan pribadi. Padahal pejabat publik tidak pernah sepenuhnya pribadi. Setiap kata dan gesturnya adalah representasi negara.
UU Etika Pemerintah diperlukan untuk:
Pertama, Mengakhiri Dalih “Oknum”.
Jika standar etik jelas dan mekanisme sanksinya tegas, maka pelanggaran tak lagi bisa ditutup dengan istilah kosmetik. Pelanggaran etika harus memiliki konsekuensi yang nyata, terukur, dan transparan.
Kedua, Mentransformasi Budaya Birokrasi. Reformasi birokrasi tak cukup dengan digitalisasi layanan. Kita butuh reformasi karakter. Aparatur harus dilatih bukan hanya cakap administrasi, tetapi matang secara moral.
Ketiga, Menjamin Akuntabilitas Moral, Bukan Sekadar Legalitas. Tidak semua yang legal itu etis. UU Etika akan menjadi pagar agar kebijakan tidak hanya lolos uji formal, tetapi juga uji nurani publik.
Keempat. Membangun Kepercayaan Publik. Kepercayaan adalah mata uang demokrasi. Ketika publik kehilangan trust, legitimasi runtuh. Dan negara tanpa legitimasi moral hanyalah bangunan megah tanpa fondasi.
Praksis Transformatif: Etika yang Hidup, Bukan Hiasan
Etika pemerintahan dalam perspektif praksis transformatif berarti etika yang dihidupkan dalam tindakan nyata.
Bukan sekadar dokumen yang dipajang di laman resmi kementerian.
Bukan sekadar sumpah jabatan yang diucap dengan suara lantang lalu dilupakan dengan tenang.
Praksis transformatif menuntut:
- Partisipasi publik dalam pengawasan etika.
- Dewan Etik independen yang benar-benar otonom.
- Transparansi atas setiap pelanggaran dan sanksi.
- Pendidikan etika berkelanjutan bagi pejabat publik.
Tanpa itu, etika hanya akan menjadi kosmetik demokrasi—cantik di atas kertas, rapuh dalam praktik.
Satir untuk Kekuasaan
Kita hidup di zaman ketika pejabat bisa lebih cepat membuat klarifikasi daripada membuat kebijakan yang matang. Ketika pernyataan kontroversial lebih viral daripada capaian kerja. Ketika kritik dianggap hoaks, dan empati dianggap kelemahan.
Ironisnya, yang paling sering bicara tentang moralitas publik justru yang paling alergi pada audit moral.
Barangkali sudah saatnya kita bertanya dengan nada yang lebih tegas: Apakah pemerintah mau tetap menjadi necessary evil yang terkendali, atau perlahan berubah menjadi unbearable arrogance yang tak tertahankan?
UU Etika Pemerintah bukan upaya melemahkan kekuasaan. Justru sebaliknya—ia memperkuat legitimasi kekuasaan dengan fondasi moral.
Karena pada akhirnya, kekuasaan tanpa etika hanya akan melahirkan ketertiban semu. Dan ketertiban tanpa keadilan adalah bentuk lain dari kekacauan yang dilegalkan.
Thomas Paine mengingatkan bahwa masyarakat adalah berkah. Maka pemerintah seharusnya menjadi pelayan berkah itu, bukan pengujinya.
Jika kita serius ingin memperbaiki degradasi etika pemerintahan, maka wacana tidak cukup. Sudah saatnya gagasan pembentukan UU Etika Pemerintah didorong menjadi agenda nasional.
Sebab negara yang besar bukan hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi dari kedewasaan moral para pengelolanya.
Dan mungkin, di situlah common sense akhirnya kembali menemukan rumahnya. (*)

