✍️ Shohibul Anshor Siregar
Koordinator Umum n’BASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya)
Pada Februari 2026, Yayasan Tifa bersama Populix meluncurkan temuan Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025. Angka-angka yang disajikan bukan sekadar statistik tahunan. Data tersebut merupakan cermin yang memperlihatkan wajah demokrasi Indonesia satu tahun setelah transisi kepemimpinan nasional.
Hasilnya mengkhawatirkan. Skor indeks nasional berada pada angka 59,5 dari 100, masuk dalam kategori “Agak Terlindungi” namun mengalami penurunan 0,9 poin dibanding tahun sebelumnya. Lebih dari separuh jurnalis yang disurvei, tepatnya 67 persen dari 655 responden di 38 provinsi, mengaku pernah mengalami kekerasan dalam menjalankan tugas profesional mereka. Angka ini melonjak dramatis dari 40 persen pada tahun 2024 .
Bentuk kekerasan yang dominan bersifat non-fisik: pelarangan pemberitaan dialami oleh 96 persen korban dan pelarangan liputan menimpa 62 persen responden. Praktik swasensor meluas hingga 80 persen jurnalis mengaku pernah membatasi diri sendiri dalam memberitakan isu tertentu. Sensor terhadap produk jurnalistik dialami 72 persen responden. Isu-isu strategis pemerintahan seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi pemicu tertinggi praktik pembatasan dan pembungkaman diri, masing-masing mencapai 58 persen dan 52 persen .
Angka-angka ini merekam gejala patologis dalam hubungan antara kekuasaan dan institusi pers di Indonesia. Untuk memahami mengapa kondisi ini menjadi ancaman eksistensial bagi demokrasi, diperlukan pembedahan teoretis yang mampu menyingkap lapisan-lapisan persoalan struktural di balik data empiris tersebut.
Media sebagai Pilar Demokrasi Partisipatif
James Curran, dalam karyanya yang monumental Media and Democracy (2011), menawarkan kerangka analitis untuk memahami peran media dalam sistem demokrasi. Curran mengkritik pendekatan liberal klasik yang terlalu menyederhanakan fungsi media sekadar sebagai “penjaga” kekuasaan yang bebas dari intervensi negara. Baginya, relasi media dan demokrasi jauh lebih kompleks. Curran mengembangkan perspektif yang dikenal sebagai teori demokratis-partisipatif, yang menekankan bahwa media yang sehat harus mampu merepresentasikan keragaman suara dalam masyarakat dan memfasilitasi partisipasi aktif warga dalam proses pengambilan keputusan publik .
Dalam kerangka pikir Curran, media menjalankan setidaknya empat fungsi krusial. Pertama, media berperan sebagai sumber informasi yang memungkinkan warga membuat keputusan politik secara rasional.
Kedua, media menjadi arena publik tempat berbagai gagasan dan perspektif dapat dikontestasikan secara sehat.
Ketiga, media berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas yang mengawasi jalannya pemerintahan.
Keempat, media bertindak sebagai representasi keragaman sosial, memberikan suara kepada kelompok-kelompok yang termarjinalkan dalam percaturan politik arus utama .
Ketika fungsi-fungsi ini terganggu, demokrasi kehilangan nyawanya. Jürgen Habermas, pemikir besar lainnya dalam tradisi teori kritis, memperkenalkan konsep ruang publik (public sphere) sebagai arena diskursif tempat warga negara bertukar pikiran secara rasional tentang kepentingan bersama. Bagi Habermas, ruang publik yang sehat mensyaratkan akses terbuka terhadap informasi dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa tekanan. Media dalam konsepsi ini bertindak sebagai institusi utama yang memediasi komunikasi antara masyarakat dan negara. Tanpa media yang bebas dan bertanggung jawab, ruang publik akan mengalami disintegrasi dan deliberasi demokratis menjadi mustahil dilakukan.
Dua kerangka teoretis ini memberikan lensa untuk membaca temuan IKJ 2025. Data tentang pelarangan pemberitaan, pembatasan akses informasi, dan meluasnya praktik swasensor bukan sekadar catatan tentang nasib individu jurnalis. Angka-angka tersebut merekam proses pembusukan ruang publik Indonesia. Ketika 80 persen jurnalis melakukan swasensor, artinya 80 persen informasi potensial yang seharusnya dikonsumsi publik telah tersaring terlebih dahulu oleh ketakutan. Ketika 72 persen jurnalis mengalami sensor, artinya hampir tiga perempat dari proses produksi berita telah mengalami intervensi. Publik kemudian hanya menerima informasi yang telah “dijinakkan” dan tidak lagi merepresentasikan kompleksitas realitas.
Teori Curran juga menyadarkan bahwa tekanan terhadap media tidak selalu datang dalam bentuk represi negara secara langsung. Dalam masyarakat demokratis kontemporer, ancaman terhadap kebebasan pers justru sering bekerja secara halus melalui mekanisme struktural. Praktik swasensor yang meluas, tekanan dari kepentingan bisnis pemilik media, dan normalisasi pembatasan terhadap isu-isu tertentu adalah bentuk-bentuk kekuasaan yang bekerja secara kapiler, meresap ke dalam kesadaran para jurnalis dan membentuk batas-batas apa yang boleh dan tidak boleh diberitakan. IKJ 2025 memberikan bukti empiris yang kaya tentang bekerjanya kekuasaan dalam bentuk-bentuk yang tidak selalu kasat mata namun dampaknya destruktif bagi demokrasi.
Membaca Temuan IKJ 2025
Laporan IKJ 2025 yang diberi tajuk “Swasensor Sebagai Masalah Struktural: Catatan Kritis Satu Tahun Prabowo-Gibran” mengidentifikasi setidaknya empat lapis persoalan yang saling terkait.
Pertama, peningkatan kekerasan terhadap jurnalis secara signifikan dari 40 persen menjadi 67 persen dalam setahun.
Kedua, meluasnya praktik sensor dan swasensor lintas platform dan level hierarki redaksi.
Ketiga, ancaman regulasi yang terus membayangi kebebasan pers.
Keempat, lemahnya mekanisme perlindungan dan penegakan hukum yang menciptakan impunitas bagi pelaku kekerasan.
Peningkatan kekerasan dari 40 persen menjadi 67 persen dalam kurun waktu satu tahun adalah lonjakan yang tidak bisa diabaikan. Lebih dari sekadar angka, data ini mencatat pengalaman ribuan insiden kekerasan yang dialami 436 jurnalis dari total 655 responden, dengan total kejadian mencapai 775 kasus. Artinya, sebagian besar jurnalis mengalami kekerasan lebih dari sekali sepanjang tahun 2025.
Kekerasan bukan lagi peristiwa sporadis, melainkan pengalaman berulang yang terstruktur dalam ekosistem media .
Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah pelarangan pemberitaan, dialami 96 persen korban. Praktik ini mencakup penghentian publikasi, penarikan konten, hingga tekanan terhadap redaksi agar isu tertentu tidak diberitakan. Pelarangan liputan dialami 62 persen responden, menandakan pembatasan akses jurnalis terhadap peristiwa atau lokasi tertentu, terutama pada isu-isu sensitif seperti kebijakan publik.
Kedua bentuk kekerasan ini merefleksikan pola kontrol informasi yang sistematis. Bukan kekerasan fisik yang paling dominan, melainkan kontrol atas wacana dan akses terhadap realitas .
Pada studi ini, pelarangan pemberitaan paling banyak berkaitan dengan liputan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), dua agenda prioritas pemerintah yang dikonstruksi sebagai isu sensitif. Jurnalis melaporkan adanya tekanan untuk menahan publikasi, mengubah sudut pandang pemberitaan, hingga menghentikan liputan terkait dampak sosial, lingkungan, dan tata kelola proyek.
Seorang editor perempuan di Banyuwangi yang diwawancarai dalam studi ini menuturkan pengalaman pahitnya. Beberapa berita yang sudah ditulis, termasuk liputan tentang dugaan praktik merugikan masyarakat oleh perusahaan negara, harus dihapus atas instruksi atasan karena dianggap “negative vibes” dan berpotensi mempengaruhi hubungan kerja sama. Instruksi itu tetap berlaku tanpa penjelasan memadai, memaksa jurnalis melakukan swasensor sejak awal proses peliputan.
Dalam konteks liputan MBG, kontrol terhadap pemberitaan bahkan lebih terasa. Bukan hanya wartawan yang mengalami kesulitan, penulis opini pun merasakan ancaman serupa. Pada Mei 2025, media daring Detik.com menghapus artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” setelah penulisnya, YF, mengalami intimidasi yang mengganggu keselamatan pribadinya. Artikel tersebut menyajikan kritik tajam mengenai penempatan jenderal pada posisi jabatan sipil dan mempertanyakan sistem merit dalam Aparatur Sipil Negara.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan teror ini sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 .
Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menyatakan bahwa teror terhadap penulis opini bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan pers, hak publik atas informasi, dan pilar-pilar demokrasi yang sehat.
Ia menambahkan bahwa pola ini menunjukkan upaya sistematis menciptakan efek gentar (chilling effect), agar masyarakat takut menyampaikan pendapat dan media enggan membuka ruang bagi suara-suara kritis. Kasus ini memperpanjang daftar gelap intimidasi atas kebebasan berekspresi di Indonesia pada pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk penarikan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” oleh Band Sukatani, siswa di Kota Bogor yang merekam dan mengkritik porsi MBG namun dipaksa membuat video permintaan maaf, hingga mahasiswa ITB yang ditangkap karena membuat meme Jokowi dan Prabowo .
Di luar hambatan kerja, jurnalis juga menghadapi tekanan psikologis melalui pelecehan verbal (8 persen), berupa intimidasi, teror, dan ujaran kasar. Kekerasan fisik tercatat dialami 3 persen responden, menunjukkan ancaman terhadap keselamatan tubuh masih nyata meskipun tidak dominan secara kuantitatif.
Serangan digital seperti peretasan atau akses ilegal terhadap data pribadi dialami 2 persen responden, dan penghapusan hasil liputan juga 2 persen.
Ancaman pembunuhan, penuntutan hukum, perusakan alat kerja, serta pelecehan dan kekerasan seksual masing-masing tercatat 1 persen.
Spektrum kekerasan multidimensi ini menggambarkan betapa luasnya risiko yang dihadapi jurnalis, mulai dari pembatasan kerja hingga ancaman terhadap integritas personal .
Dominasi pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia pada 2025 lebih banyak mengambil bentuk kontrol informasi dan tekanan struktural, bukan semata kekerasan fisik.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung menegaskan bahwa pola represi ini mengingatkan pada praktik-praktik era Orde Baru dalam membungkam suara-suara kritis masyarakat. Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, dan negara bertanggung jawab mengusut kasus-kasus pembungkaman.
Swasensor: Ketika Ketakutan Menjadi Kebiasaan
Fenomena yang paling mencengangkan dari laporan IKJ 2025 adalah meluasnya praktik swasensor. Sebanyak 80 persen responden mengaku pernah melakukan swasensor dalam pekerjaan mereka. Angka ini menunjukkan bahwa membatasi diri dalam pemberitaan telah menjadi bagian dari keseharian kerja jurnalistik, respons alamiah terhadap berbagai tekanan dan risiko yang dihadapi .
Berdasarkan jenis media, swasensor paling tinggi terjadi pada radio dan media multiplatform (masing-masing 86 persen), disusul media online (82 persen). Televisi mencatat angka paling rendah namun tetap signifikan, yaitu 68 persen. Dari sisi peran, jurnalis lapangan menjadi kelompok yang paling sering melakukan swasensor (82 persen), sementara redaktur pelaksana mencatat angka terendah (59 persen). Pola ini menunjukkan bahwa jurnalis yang bekerja langsung di lapangan lebih rentan melakukan pembatasan diri dibandingkan mereka di level manajerial. Mereka adalah garda terdepan yang setiap hari berhadapan langsung dengan risiko kekerasan dan intimidasi .
Alasan utama swasensor didominasi upaya menghindari konflik atau kontroversi berlebihan (70 persen) serta melindungi sumber informasi (63 persen). Kekhawatiran terhadap keselamatan pribadi mendorong 27 persen responden melakukan swasensor, dan 13 persen mengaku mendapat tekanan langsung dari pihak luar atau kebijakan internal.
Temuan ini menunjukkan bahwa swasensor tidak hanya didorong pertimbangan profesional, tetapi juga oleh rasa tidak aman dan tekanan eksternal .
Seorang jurnalis di Jawa Timur menuturkan pengalamannya meliput isu MBG. Ia merasakan adanya pembatasan implisit bahwa program prioritas pemerintah itu tidak boleh diberitakan dengan “negative vibes”. Tidak ada penjelasan resmi mengapa peliputan harus dibatasi, namun atmosfer tekanan itu terasa kuat di lapangan. Akibatnya, banyak jurnalis memilih untuk menahan diri, menyensor karyanya sendiri sebelum sempat dipublikasikan. Praktik ini menunjukkan bagaimana tekanan struktural bekerja tidak melalui perintah eksplisit, melainkan melalui konstruksi “kewajaran” yang membentuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Dalam konteks PSN, praktik swasensor cenderung lebih intensif pada isu pembangunan infrastruktur skala besar seperti jalan tol dan bendungan (60 persen), serta sektor energi dan pertambangan (44 persen). Proyek dengan alokasi modal besar dan dampak luas menjadi area paling rentan terhadap pembatasan informasi. Kompleksitas proyek yang sering menimbulkan dampak sosial dan lingkungan signifikan membuat jurnalis cenderung menyimpan informasi terkait penggusuran, konflik masyarakat, dan dampak ekologis (42 persen). Temuan ini mengungkap adanya “ruang gelap” dalam diskursus publik, kepentingan ekonomi-politik mendominasi pengaturan informasi, membatasi akses publik terhadap fakta yang seharusnya menjadi bagian dari pengawasan sosial.
Fenomena swasensor di kalangan jurnalis lebih banyak dipicu dinamika institusional dibanding keputusan individual. Data survei menunjukkan bahwa mayoritas responden (63 persen) menilai praktik ini tidak menurunkan kualitas liputan, sementara 6 persen merasakan dampak sangat signifikan. Sekitar 30 persen responden tetap merasakan adanya penurunan kualitas, menandakan ketegangan antara standar profesionalisme dan batasan yang diterapkan.
Dari sisi pengaruh eksternal, tekanan redaksi menjadi faktor dominan: 75 persen responden melakukan swasensor atas dorongan manajemen atau redaksi, 63 persen sesekali dan 12 persen secara rutin. Hanya 25 persen yang melakukannya atas inisiatif pribadi. Temuan ini menegaskan bahwa swasensor dalam ekosistem media lebih merupakan produk kebijakan editorial dan budaya organisasi daripada refleksi etika individual jurnalis .
Secara keseluruhan, praktik swasensor dipicu oleh isu-isu sensitif, terutama program Makan Bergizi Gratis (58 persen) dan Proyek Strategis Nasional (52 persen). Temuan ini menunjukkan bahwa jurnalis cenderung lebih berhati-hati, bahkan membatasi diri saat meliput agenda strategis pemerintah karena tingginya sensitivitas politik dan potensi tekanan. Dampaknya terhadap ruang kebebasan pemberitaan sangat nyata.
Impunitas dan Kriminalisasi: Dua Sisi Mata Uang yang Sama
Salah satu temuan paling mencemaskan dari IKJ 2025 adalah lemahnya mekanisme perlindungan hukum bagi jurnalis. Data menunjukkan bahwa dari 80 responden yang mengalami kekerasan, mayoritas melaporkan kejadian pertama kepada perusahaan media (34 persen) dan organisasi jurnalis (25 persen). Tingkat kepercayaan jurnalis lebih tinggi terhadap dukungan di lingkungan kerja dan komunitas profesi dibandingkan kanal hukum formal. Fakta bahwa 30 persen jurnalis memilih tidak melaporkan kekerasan sama sekali mencerminkan kuatnya hambatan struktural maupun psikologis dalam mengakses keadilan .
Pada tahap pendampingan kasus terhadap 56 responden yang melaporkan kekerasan, pola serupa kembali terlihat. Pendampingan paling banyak dilakukan perusahaan media (59 persen) dan organisasi profesi (48 persen).
Keterlibatan Lembaga Bantuan Hukum dan Dewan Pers masih di bawah 15 persen, dan peran kepolisian sebagai tujuan laporan awal sangat rendah, hanya 4 persen. Jalur formal penegakan hukum belum menjadi pilihan utama bagi jurnalis korban kekerasan .
Nany Afrida, Ketua AJI Indonesia, menjelaskan bahwa suburnya impunitas terhadap pelaku kekerasan menjadi penyebab utama maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Permintaan maaf setelah melakukan kekerasan terhadap jurnalis semakin marak, dan kasus kekerasan dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Padahal, kekerasan terhadap jurnalis menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan dalam menjalankan tugas jurnalistik hingga trauma psikologis. Setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis seharusnya diproses secara hukum pidana, sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas melindungi kerja-kerja jurnalistik dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan .
Salah satu faktornya adalah ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban. Hingga saat ini masih banyak kasus kekerasan jurnalis dan media yang belum menemukan titik terang. Kalaupun selesai, hukumannya dianggap ringan. Situasi ini saling terkait dan memperkuat kerentanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya .
Dari sisi regulasi, hasil survei menunjukkan bahwa efektivitas regulasi dalam menjamin keselamatan jurnalis berada pada kategori cukup melindungi, dengan skor rata-rata agregat 7,28 pada skala 1-10. Undang-Undang Pers dipersepsikan sebagai instrumen hukum paling protektif, tercermin dari skor mean tertinggi 7,41 dan tingkat penilaian positif mencapai 84 persen. Namun, keberadaan kelompok penilaian rendah yang masih berada pada kisaran 16-20 persen mengindikasikan kesenjangan antara perlindungan regulatif di tingkat normatif dan pengalaman praktis jurnalis di lapangan. Persoalan utama tidak terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada inkonsistensi implementasi, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga .
Dari sisi potensi ancaman, regulasi hukum di Indonesia dipersepsikan memiliki risiko cukup serius terhadap keselamatan dan kebebasan jurnalistik, tercermin dari skor rata-rata akumulatif 7,41. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menempati posisi tertinggi sebagai regulasi paling dikhawatirkan dengan skor rata-rata 7,54, diikuti Undang-Undang KUHP (7,44) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (7,43). Bahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara normatif dirancang menjamin hak atas informasi dan mendorong transparansi, tetap dipersepsikan memiliki potensi ancaman dengan skor 7,22. Temuan ini mengindikasikan kekhawatiran struktural terhadap rumusan pasal-pasal multitafsir, tumpang tindih regulasi, serta praktik penegakan hukum tidak konsisten, yang secara kolektif berpotensi mempersempit ruang kerja jurnalistik, melemahkan independensi pers, dan menciptakan efek jera terhadap produksi dan diseminasi informasi kritis bagi kepentingan publik .
Temuan riset tahun 2025 menunjukkan bahwa 15 persen jurnalis di Indonesia pernah menghadapi persoalan hukum berkaitan dengan regulasi negara dalam menjalankan tugas profesionalnya. Instrumen hukum yang paling sering menjerat jurnalis adalah Undang-Undang Pers (58 persen) dan Undang-Undang ITE (35 persen), mencerminkan dua sumber tekanan utama: problem implementasi dan tafsir perlindungan profesi dalam rezim hukum pers itu sendiri, serta risiko kriminalisasi melalui regulasi digital yang kerap digunakan untuk membatasi ekspresi dan distribusi informasi di ruang siber .
Seorang jurnalis di Denpasar, Bali, dalam wawancara mendalam mengungkapkan kekhawatiran terhadap implikasi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Regulasi tersebut berpotensi memperluas ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, khususnya dalam liputan kritis terkait kebijakan publik dan Proyek Strategis Nasional.
Dalam praktik saat ini, jurnalis masih kerap diarahkan pada pasal-pasal Undang-Undang ITE, namun ke depan KUHP dipersepsikan dapat menjadi instrumen hukum lebih luas untuk membatasi dan membungkam produksi informasi kritis. Persepsi ini mencerminkan kekhawatiran akan munculnya chilling effect yang dapat mempersempit ruang kebebasan pers dan melemahkan fungsi kontrol publik media .
Pada Januari 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Pers. Putusan MK menegaskan bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap karya jurnalistik hanya bisa ditempuh sebagai langkah terakhir setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers dilalui. Pendekatan tersebut diposisikan sebagai bagian keadilan restoratif dalam konteks pers.
Mustafa Mayong, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, menilai putusan ini memberikan pegangan konstitusional bagi aparat penegak hukum dan hakim agar tidak gegabah memproses perkara berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Namun ia juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus dihukum, itulah makna perlindungan hukum. Yang terjadi sebaliknya, hampir semua kasus kekerasan terhadap jurnalis dibiarkan begitu saja, impunitas tetap terjadi .
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menambahkan bahwa putusan MK tidak serta-merta melindungi jurnalis dari ancaman kriminalisasi. Pemerintah dinilai belum maksimal melindungi jurnalis karena kasus kekerasan terhadap wartawan masih ada, bahkan cenderung meningkat. AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2025, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 73 kasus.
Lonjakan serangan digital menjadi fenomena serius karena merupakan angka tertinggi dalam lebih dari satu dekade pemantauan. “Ini belum bisa dianggap 100 persen kemajuan yang luar biasa karena sebenarnya yang salah itu bukan undang-undangnya, melainkan intensi dan kesediaan daripada orang yang seharusnya melindungi jurnalis,” ujar Nany.
Tekanan dalam Peliputan Isu Strategis
Salah satu temuan paling signifikan dari IKJ 2025 adalah identifikasi isu-isu strategis yang menjadi sumber tekanan tertinggi bagi jurnalis. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tercatat sebagai isu dengan hambatan liputan tertinggi secara nasional, mencapai 61 persen.
Temuan ini mengindikasikan adanya ketidakjelasan antara penetapan program sebagai prioritas nasional dengan praktik transparansi operasional di lapangan, sehingga membatasi peran media dalam menjalankan fungsi pengawasan publik secara efektif .
Kasus Diana Valencia, jurnalis CNN Indonesia, menjadi contoh konkret bagaimana tekanan bekerja. Pada 27 September 2025, dalam jumpa pers singkat Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Diana melontarkan pertanyaan tentang instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional terkait kasus keracunan MBG di berbagai daerah. Pertanyaan tersebut dianggap staf Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden sebagai pertanyaan di luar konteks hasil kunjungan presiden ke luar negeri. Akibatnya, malam harinya staf BPMI datang ke kantor CNN Indonesia dan meminta kartu pers Istana milik Diana. Dengan penarikan kartu itu, Diana kehilangan akses liputan di Istana Kepresidenan. Kartu pers baru dikembalikan dua hari kemudian setelah mendapat protes luas dari berbagai pihak .
Kasus serupa terjadi di Lombok Timur pada 14 Januari 2025. Baiq Silawati, jurnalis perempuan, dihalangi saat meliput di dapur program MBG. Ketua Panitia Program Makan Bergizi Gratis (PPMBG) Lombok Timur meminta rekaman video yang sudah diambil dihapus. Silawati mempertahankan videonya, namun petugas mengambilnya secara paksa dan menghapusnya.
Di Semarang pada 5 Januari 2025, seorang wartawan meliput suasana dapur MBG, mulai dari bahan makanan, kondisi peralatan hingga proses pengolahan. Setelah berita tayang, ia diberitahu bahwa liputan itu seharusnya tidak ditayangkan karena ada perintah dari pejabat pusat yang menangani MBG.
Di Jakarta Timur, wartawan Warta Kota, Munir, dicekik saat meliput di lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terkait kasus keracunan MBG di SDN 01 Gedong, Pasar Rebo, 30 September 2025 .
Abdul Manan, Anggota Dewan Pers, dalam kata pengantarnya untuk laporan IKJ 2025 menulis bahwa tiga kasus itu mewakili tren baru dalam pers Indonesia. MBG, program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, menjadi topik sensitif dan berisiko bagi wartawan.
Selain bisa menghadapi penghapusan paksa dan kekerasan, jurnalis juga bisa kehilangan akses liputannya.
Manan menegaskan bahwa meliput peristiwa yang menjadi sorotan publik merupakan hak yang dilindungi Pasal 4 Undang-Undang Pers. Mengangkat topik MBG, termasuk dampaknya, adalah isu publik yang patut diberitakan. Upaya menghalanginya merupakan pelanggaran jelas terhadap undang-undang dan memantik kecurigaan “apa yang ingin disembunyikan” sehingga perlu melakukan pelarangan .
Selain isu MBG, survei juga menunjukkan ketimpangan geografis dalam hambatan liputan, khususnya pada isu-isu sensitif seperti korupsi, konflik lahan, dan pelanggaran HAM. Wilayah Papua menonjol sebagai kawasan dengan tingkat kompleksitas tertinggi, hambatan liputan isu lingkungan dan konflik lahan mencapai 67 persen, disusul isu pertahanan dan militer sebesar 64 persen. Pola ini mengindikasikan bahwa semakin jauh wilayah dari pusat pemerintahan, semakin tinggi hambatan akses informasi, terutama pada isu-isu yang bersinggungan dengan keamanan negara dan hak asasi manusia .
Menimbang Solusi: Reformasi Struktural untuk Menyelamatkan Demokrasi
Menghadapi krisis struktural yang terpetakan dalam IKJ 2025, diperlukan intervensi sistemik pada berbagai level. Teori demokratis-partisipatif Curran mengingatkan bahwa pemulihan fungsi media tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan transformasi menyeluruh dalam ekosistem yang meliputi negara, industri media, dan masyarakat sipil.
Reformasi Kebijakan dan Penegakan Hukum
Negara harus bertransformasi dari sekadar pembuat regulasi menjadi penjamin aktif kebebasan pers. Langkah pertama yang mendesak adalah melakukan revisi terbatas pada pasal-pasal multitafsir dalam Undang-Undang ITE. Studi Mahmuda (2025) di Universitas Andalas menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penghinaan dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam KUHP maupun UU ITE, menimbulkan konflik norma dengan jaminan hak kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E. Rumusan pasal yang luas dan ambigu menyebabkan efek gentar dalam berpendapat, sehingga bertentangan dengan konstitusi.
Studi ini merekomendasikan perlunya mereformasi ulang pengaturan delik penghinaan agar lebih berorientasi pada perlindungan hak kebebasan berpendapat dan kerugian nyata yang ditimbulkan dari sebuah ungkapan, dengan memprioritaskan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau obat terakhir .
Selain revisi UU ITE, penerbitan pedoman implementasi KUHP baru yang secara eksplisit mengecualikan karya jurnalistik yang sesuai standar UU Pers dari jeratan pidana menjadi kebutuhan mendesak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai langkah pertama harus diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum. Penegak hukum wajib merujuk setiap sengketa jurnalistik ke Dewan Pers sebelum mempertimbangkan proses hukum lebih lanjut .
Langkah kedua, pemerintah harus mengambil tindakan tegas dan memberikan efek jera. Sanksi administratif dan hukum harus diterapkan secara transparan terhadap setiap aparat sipil, polisi, militer, atau pejabat publik yang terbukti melakukan kekerasan, intimidasi, atau pelarangan liputan terhadap jurnalis. Praktik penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis hanya dengan permintaan maaf harus dihentikan. Setiap tindakan kekerasan harus diproses secara hukum sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas melindungi kerja-kerja jurnalistik dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan .
Langkah ketiga, penjaminan akses informasi secara setara. Pemerintah perlu menerbitkan dan menegakkan aturan yang mewajibkan semua kementerian dan lembaga, terutama yang mengelola program strategis seperti MBG dan PSN, untuk membuka akses informasi publik secara proaktif tanpa diskriminasi wilayah atau isu. Keterbukaan informasi yang jelas dan terstandar akan mengurangi konflik antara jurnalis dan aparat di lapangan.
Penguatan Ekosistem Media yang Berintegritas
Perusahaan media harus menjadi benteng pertama bagi jurnalis, bukan justru sumber tekanan. Independensi redaksi harus diperkuat dengan menegaskan secara tertulis dan dalam praktik pemisahan dinding tegas antara kepentingan bisnis pemilik modal dengan ruang redaksi. Kebijakan redaksi harus secara eksplisit melindungi jurnalis dari tekanan eksternal, bukan memfasilitasi swasensor.
Data IKJ 2025 menunjukkan bahwa 75 persen responden melakukan swasensor atas dorongan manajemen atau redaksi, angka yang menegaskan perlunya perubahan budaya organisasi di tubuh media sendiri .
Perusahaan media juga wajib menyediakan pendampingan hukum proaktif, pelatihan keselamatan fisik dan digital berkelanjutan, serta asuransi kesehatan dan jiwa memadai bagi semua jurnalis, termasuk yang berstatus kontrak atau pekerja lepas. Data menunjukkan bahwa jurnalis kontributor atau pekerja lepas berada pada posisi paling rentan dalam sistem perlindungan sosial, 58 persen di antaranya tidak memiliki asuransi dalam bentuk apa pun . Fleksibilitas kerja di industri media belum diimbangi mekanisme perlindungan sosial yang adaptif dan inklusif, kondisi yang harus segera dibenahi.
Mobilisasi Masyarakat Sipil dan Advokasi Berkelanjutan
Masyarakat sipil dan publik adalah pengawal utama demokrasi. Organisasi jurnalis seperti AJI, IJTI, PWI, dan PFI perlu terus meningkatkan kapasitas advokasi hukum dan pendampingan psikososial bagi anggota. Jaringan solidaritas lintas organisasi dan lintas wilayah harus diperkuat untuk merespons setiap kasus kekerasan secara cepat dan terpadu. AJI telah mencatat peningkatan kasus kekerasan dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus pada 2025, dengan serangan digital sebagai fenomena serius mencapai angka tertinggi dalam lebih dari satu dekade . Data ini harus menjadi dasar advokasi yang terus-menerus.
Publik perlu digerakkan melalui kampanye literasi media masif tentang hak atas informasi dan pentingnya pers yang bebas. Masyarakat harus sadar bahwa ketika jurnalis dibungkam, hak mereka untuk mengetahui dan mengawasi pemerintah ikut hilang. Tekanan publik dapat menjadi kekuatan ampuh melawan upaya pembungkaman. Seperti ditegaskan Nany Afrida, suara-suara kritis adalah oksigen bagi demokrasi. Ketika satu suara dibungkam, yang terancam bukan hanya orang itu, tetapi semua pihak .
Temuan IKJ 2025 dan tahun-tahun berikutnya harus dimanfaatkan sebagai basis bukti untuk terus mendesak pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan aparat penegak hukum di ruang publik dan jalur hukum. Indeks ini harus menjadi “alarm” yang terus berbunyi, mengingatkan bahwa kesehatan demokrasi Indonesia sedang dalam kondisi kritis dan membutuhkan tindakan penyelamatan segera.
Epilog: Menjaga Oksigen Demokrasi
Abdul Manan, dalam pengantarnya untuk laporan IKJ 2025, mengingatkan tentang lahirnya “tabu baru” dalam pers Indonesia. Di masa Orde Baru, ada sejumlah topik yang tidak boleh disentuh: Soeharto, Keluarga Cendana, ABRI, dan SARA. Sebagai tabu, media sangat berhati-hati agar tidak menanggung akibatnya. Tabu itu cukup efektif menjinakkan pendekatan wartawan dan media saat berhadapan dengan topik-topik sensitif meskipun jelas sangat penting bagi publik. Upaya menciptakan tabu dalam pemberitaan seperti masa Orde Baru itu yang harus dicegah sebelum terlanjur menjadi norma .
Menjadikan sebuah topik sebagai tabu pada dasarnya melarang wartawan dan media untuk membahasnya. Situasi ini adalah sensor dalam bentuknya yang paling naluriah. Praktik inilah yang harus terus dipersoalkan untuk menjaga ruang lebih lebar bagi kebebasan wartawan dan media dalam bekerja, agar bisa menjalankan amanat undang-undang.
Data IKJ 2025 menunjukkan bahwa satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran ditandai dengan peningkatan tekanan terhadap jurnalis, meluasnya praktik swasensor, dan menguatnya upaya menciptakan tabu-tabu baru dalam pemberitaan.
Sebanyak 78 persen responden menilai tekanan terhadap jurnalis atau media meningkat dibanding periode sebelumnya . Hambatan bersifat multidimensional: akses terbatas ke narasumber pemerintah (65 persen), informasi publik sulit diperoleh (59 persen), hambatan birokratis (53 persen), tekanan dan intimidasi dari aparat atau pihak tertentu (41 persen), serta ancaman digital (31 persen) .
Dalam perspektif teori demokratis-partisipatif James Curran, kondisi ini bukan sekadar persoalan profesi jurnalis, melainkan ancaman eksistensial bagi demokrasi Indonesia. Ketika media kehilangan kemampuannya untuk menyediakan informasi yang beragam dan mendalam, ketika ruang publik menyempit karena ketakutan dan swasensor, ketika suara-suara kritis dibungkam dengan teror dan intimidasi, maka demokrasi kehilangan substansinya. Yang tersisa hanyalah kulit luar demokrasi: ritual elektoral tanpa partisipasi bermakna, pemerintahan tanpa pengawasan efektif, dan kebijakan publik tanpa umpan balik kritis dari masyarakat.
Pernyataan Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital bahwa indeks keselamatan jurnalis adalah “cermin dari kondisi kebebasan pers dan kualitas demokrasi” harus dibaca sebagai pengakuan resmi bahwa kesehatan demokrasi Indonesia sedang diuji. Tantangannya sekarang adalah menerjemahkan pengakuan itu menjadi tindakan nyata, konsisten, dan berkelanjutan.
Keselamatan jurnalis bukan isu sektoral tentang perlindungan sebuah profesi. Keselamatan jurnalis adalah tentang menjamin hak konstitusional warga negara atas informasi. Tentang memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Tentang menjaga ruang publik tetap hidup dan sehat. Tentang menyediakan oksigen bagi demokrasi untuk terus bernapas.
Ketika oksigen itu mulai menipis, ketika saluran-salurnya mulai tersumbat oleh ketakutan dan tekanan, maka demokrasi akan terengah-engah, lalu mati perlahan. Indonesia tidak boleh membiarkan itu terjadi. (*)








