TAJDID.ID~Medan || Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian khusus kembali mencuat di ruang publik. Namun bagi sebagian pengamat, gagasan tersebut dinilai bukan sebagai terobosan reformasi, melainkan pengalihan dari persoalan yang lebih mendasar di tubuh institusi kepolisian.
Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menilai kemunculan wacana itu cenderung berulang setiap kali kritik terhadap Polri menguat dan tuntutan reformasi mulai menyentuh wilayah sensitif, terutama menyangkut kultur kekuasaan internal.
“Ini bukan gagasan baru dan selalu muncul di momen yang sama: ketika Polri sedang berada di bawah sorotan tajam publik. Dalam konteks itu, wacana ini lebih terlihat sebagai pengalihan, bukan jawaban,” kata Farid kepada media, Selasa (27/1).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak gagasan Polri berada di bawah kementerian. Menurut Kapolri, posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional demi menjaga independensi dan efektivitas lembaga penegak hukum tersebut.
Secara normatif, Farid mengakui argumen tersebut tidak keliru. Namun ia menegaskan bahwa publik menilai Polri bukan semata dari desain konstitusional, melainkan dari pengalaman nyata berhadapan dengan aparat.
“Fakta di lapangan menunjukkan, berada di bawah Presiden tidak otomatis membuat Polri independen atau akuntabel. Justru di posisi itulah Polri sering tampil ambigu—di satu sisi sebagai penegak hukum, di sisi lain sebagai aktor politik yang terlalu sering membaca arah kekuasaan,” ujarnya.
Menurut Farid, problem utama Polri sejak lama bukan terletak pada soal siapa atasannya, melainkan bagaimana kekuasaan dijalankan di dalam institusi itu sendiri. Berbagai persoalan, mulai dari kekerasan berlebih, konflik internal berdarah, kriminalisasi warga, hingga lemahnya pengawasan, dinilai bersumber dari kultur impunitas yang mengakar.
“Perdebatan soal Polri di bawah Presiden atau kementerian itu seperti membahas dekorasi ruang tamu, sementara fondasi rumahnya keropos,” kata Farid.
Ia juga mengkritik gagasan penempatan Polri di bawah kementerian yang dilontarkan sebagian Tim Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, ide tersebut terkesan progresif di permukaan, tetapi berpotensi dangkal jika tidak disertai perubahan mendasar.
“Ini pola lama birokrasi kita. Ketika masalahnya kompleks, jawabannya selalu reorganisasi. Padahal sejarah menunjukkan, perubahan struktur tanpa perubahan mental hanya melahirkan wajah baru dari problem lama,” tegasnya.
Lebih jauh, Farid menilai polemik ini justru menyedot energi publik dari agenda reformasi yang lebih substansial. Isu-isu seperti penguatan Kompolnas, reformasi mekanisme etik, transparansi penanganan pelanggaran, serta pembatasan kewenangan diskresioner Polri cenderung tenggelam di tengah hiruk-pikuk perdebatan struktural.
“Perdebatan ini aman dan steril. Gaduh, tetapi jinak. Tidak benar-benar mengancam kepentingan internal institusi,” ujarnya.
Sikap cepat Kapolri dalam menolak perubahan struktural, lanjut Farid, patut dibaca bukan hanya sebagai pembelaan prinsip, tetapi juga sebagai refleks institusional. Menurutnya, perubahan yang menyentuh kultur selalu jauh lebih menakutkan dibanding sekadar mengubah bagan organisasi.
“Lebih mudah berdebat soal ‘di bawah siapa’ daripada menjawab pertanyaan paling tajam: mengapa pelanggaran terus berulang tanpa efek jera, dan mengapa pengawasan selalu tampak lemah di hadapan seragam?” kata Farid.
Ia menegaskan, masa depan reformasi kepolisian tidak akan ditentukan oleh Presiden atau Menteri mana yang menjadi atasan Polri. Kuncinya terletak pada kesediaan internal Polri untuk membongkar cara berpikir dan logika kekuasaan yang selama ini dijalankan.
“Selama reformasi lebih sibuk memindahkan kursi kekuasaan ketimbang membongkar logika kekuasaan, Polri akan terus tampak sibuk berbenah, tanpa benar-benar berubah,” pungkasnya. (*)






