TAJDID.ID~Medan || Kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah kerap diperlakukan sebagai gangguan ketertiban, alih-alih sebagai peringatan dini atas keselamatan anak. Orang tua murid, siswa, hingga guru yang menyampaikan keluhan justru menghadapi tekanan, sementara kasus keracunan makanan terus berulang.
Fenomena ini disoroti Farid Wajdi, Founder Ethics of Care. Ia menilai, dalam praktiknya, negara terlihat lebih cepat menertibkan kritik dibandingkan menertibkan dapur penyedia MBG.
“Dalam negara yang sehat, kritik adalah alarm keselamatan. Tapi pada MBG, kritik justru diperlakukan seperti kesalahan moral. Ini berbahaya, karena alarm yang dibungkam akan membuat risiko berulang,” kata Farid, Senin (26/1).
Di berbagai daerah, keluhan mengenai menu basi, lauk berbau, hingga porsi yang tidak layak konsumsi dilaporkan berujung pada permintaan penghapusan unggahan, peringatan di grup orang tua murid, bahkan intimidasi terselubung. Farid menyebut pola ini menunjukkan kecenderungan pembungkaman yang sistematis.
“Program publik berubah menjadi semacam proyek sakral. Boleh dijalankan, tapi tidak boleh dipertanyakan,” ujar Anggota Komisi Yudisial periode 2015–2020 ini.
Ironisnya, pembatasan kritik tersebut terjadi di tengah maraknya kasus keracunan MBG. Hingga 2026, ribuan siswa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, mulai dari mual, muntah, pusing, hingga harus menjalani perawatan medis.
Menurut Farid, kritik dari orang tua dan siswa semestinya dipandang sebagai bentuk partisipasi publik, bukan ancaman politik.
> “Itu bukan agitasi. Itu jeritan keselamatan anak. Tapi karena mengganggu narasi keberhasilan, yang dipilih adalah membungkam suara, bukan membenahi dapur,” tegasnya.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Sorotan lain tertuju pada lemahnya penegakan hukum terhadap penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga lalai. Farid mempertanyakan mengapa kasus keracunan massal nyaris tak pernah berujung pada proses pidana.
“Dalam logika hukum, penyediaan makanan yang lalai hingga menimbulkan korban bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada kewajiban kehati-hatian, ada standar keamanan pangan, dan ada akibat nyata,” katanya.
Namun dalam praktik MBG, lanjut Farid, persoalan sering diselesaikan melalui teguran atau evaluasi internal, tanpa penyelidikan yang transparan dan akuntabel.
“Hukum seolah berhenti di pintu dapur. Yang dikoreksi justru para pengkritik, sementara pengelola yang lalai tetap aman karena berlindung di balik status program prioritas,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan serius dalam penegakan hukum.
“Hukum tampak tajam ke warga, tapi tumpul ke penyelenggara,” kata Farid.
Ancaman terhadap Hak Anak dan Demokrasi
Farid juga mengingatkan bahwa tekanan terhadap orang tua dan siswa tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, pembatasan kebebasan berpendapat, tekanan psikologis terhadap anak, dan pembungkaman informasi publik merupakan pelanggaran serius dalam negara demokratis.
“Negara bukan hanya lalai melindungi anak dari makanan bermasalah, tetapi juga gagal melindungi hak mereka untuk bersuara,” ujarnya.
Ia menilai persoalan MBG kini tidak lagi semata soal gizi, melainkan telah menyentuh relasi kuasa antara negara dan warga.
“Yang dipelihara bukan kualitas layanan, melainkan ilusi kebijakan sempurna. Negara hadir sebagai pengelola citra, bukan pelindung warga,” kata Farid.
Menurutnya, demokrasi akan mengalami kemunduran jika aduan dibungkam, korban diminta diam, aparat ragu bertindak, dan kebijakan tetap dipertahankan meski risiko keselamatan nyata terus berulang.
“Pertanyaan dasarnya sederhana: siapa yang sebenarnya dijaga negara—anak-anak, atau kebijakan yang pantang dikritik?” pungkasnya. (*)








