TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menyelenggarakan Seminar Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) bertajuk “Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat Unsur Mahasiswa”, Senin (22/12/2025), di Kampus UMSU. Kegiatan ini merupakan kerja sama dengan Kementerian HAM Kanwil Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Seminar ini bertujuan meningkatkan kapasitas mahasiswa dalam memahami, mempertahankan, dan mengimplementasikan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sosial, akademik, serta praktik bermasyarakat.
Dekan Fakultas Hukum UMSU, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan kapasitas HAM bagi mahasiswa merupakan investasi strategis bagi masa depan bangsa. Menurutnya, fakultas hukum sebagai lembaga pengkajian hukum memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk membentuk kesadaran HAM sejak dini.
Ia juga menekankan bahwa seminar ini tidak hanya bersifat akademik, tetapi memiliki dimensi kemanusiaan yang nyata. Di tengah bencana yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, mahasiswa didorong untuk terlibat aktif dalam aksi solidaritas dan penyaluran bantuan yang berpijak pada prinsip-prinsip HAM.
“Mahasiswa tidak hanya belajar HAM secara teoritis, tetapi juga mempraktikkannya melalui empati, solidaritas, dan keberpihakan pada korban bencana,” ujar Faisal.
Sementara itu, Wakil Rektor I UMSU, Prof. Dr. Arifin, S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan HAM merupakan fondasi utama kehidupan beradab. Ia menjelaskan bahwa hak hidup adalah hak paling dasar yang dianugerahkan langsung oleh Allah SWT, disusul oleh hak milik dan hak-hak fundamental lainnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan dan norma hukum tidak boleh dilepaskan dari konteks perlindungan hak setiap individu. Dalam hal ini, mahasiswa diharapkan menjadi teladan, sementara Fakultas Hukum berperan strategis dalam menanamkan nilai-nilai tersebut secara konsisten.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber utama. Narasumber pertama, Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum, memaparkan materi bertajuk “Era Digital dari Sisi Teori dan Realita”. Ia mengulas tantangan dan peluang perlindungan HAM di era digital, khususnya terkait isu privasi data, kebebasan berekspresi, serta etika bermedia sosial yang kerap dihadapi mahasiswa.
Narasumber kedua, Assoc. Prof. Dr. Adi Mansar, S.H., M.Hum, membahas “Peran Komunitas Akademik dalam Penguatan HAM di Indonesia”. Ia menekankan pentingnya sosialisasi HAM yang sistematis dan berkelanjutan oleh institusi akademik agar mahasiswa mampu memahami, membela, dan menghormati hak-hak dirinya serta orang lain.
“Komunitas akademik harus menjadi motor penggerak pendidikan HAM di setiap lapisan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai narasumber penutup, Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum, menyampaikan materi “HAM Perspektif Muhammadiyah”. Ia menjelaskan bahwa konsep HAM dalam Muhammadiyah bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Hadis, sehingga hak asasi merupakan hak yang melekat pada manusia sejak lahir.
Menurutnya, anggapan bahwa HAM adalah produk Barat merupakan kesalahpahaman. “HAM telah lama hidup dalam konstitusi kita dan sejalan dengan ajaran Islam. Penting bagi mahasiswa memahami konteks lokal dan keagamaan dalam diskursus HAM,” jelasnya.
Seminar yang dihadiri ratusan peserta, terdiri dari mahasiswa, dosen, praktisi hukum, serta perwakilan Kementerian HAM Kanwil Sumut dan Kepri ini diharapkan mampu melahirkan wawasan kritis sekaligus mendorong aksi nyata dalam penguatan kapasitas HAM di kalangan mahasiswa serta masyarakat di wilayah Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. (*)








