TAJDID.ID~Medan || Gelombang peringatan dini dari BMKG kembali muncul: hujan lebat, banjir, angin kencang, hingga longsor berpotensi melanda sejumlah wilayah, mulai Sumatra Utara, Aceh, Sumatra Barat, Jawa, hingga Sulawesi. Namun respons pemerintah dinilai masih jauh dari memadai.
Menurut Farid Wajdi, Founder Ethics of Care, peringatan seperti ini bukan lagi hal baru dan tidak seharusnya mengejutkan. Ia menilai pola sikap pemerintah selalu berulang.
“Kita hidup dalam siklus lupa–kaget–panik. Data sudah tersedia, risiko sudah dipetakan, tetapi koordinasi dan kesiapsiagaan selalu datang terlambat,” kata Farid, Ahad (30/11/2025).
Kerentanan Bukan Alasan
Anggota Komisi Yudisial periode 2015–2020 ini
menyebutkan bahwa Indonesia memang berada di jalur geografis rawan bencana. Namun kondisi tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas korban yang terus berjatuhan setiap tahun.
Menurutnya, faktor utama yang memperbesar risiko bukan semata fenomena alam, tetapi tata kelola ruang yang lemah.
“Cuaca ekstrem hanya pemantik. Yang membuat bencana menjadi tragedi adalah kerusakan ekosistem, tata ruang yang dilanggar, dan kebijakan yang permisif terhadap eksploitasi lingkungan,” ujarnya.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Sumut ini menyoroti deforestasi, alih fungsi hutan dan rawa, pembiaran permukiman di daerah rawan, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pembalakan ilegal.
Peringatan Dini Tak Berubah Menjadi Aksi Dini
Farid menilai masih ada kesenjangan besar antara data ilmiah yang dikeluarkan BMKG dan implementasi kebijakan di tingkat daerah maupun pusat.
“Peringatan dini itu bukan sekadar informasi. Itu seharusnya mandat tindakan,” katanya.
Menurutnya, evakuasi preventif, pemetaan ulang kawasan rawan, penyiapan logistik, dan SOP komunikasi publik seharusnya berjalan otomatis begitu data cuaca ekstrem muncul.
Namun dalam praktiknya, respons justru disertai saling lempar kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat.
Respons Pemerintah Dinilai Reaktif
Setelah bencana terjadi, Farid menilai pemerintah cenderung fokus pada langkah kuratif — meninjau lokasi, menyalurkan bantuan, membuat pernyataan pers — tanpa menyelesaikan akar persoalan.
“Ketika bencana datang, narasi yang muncul selalu ‘cuaca ekstrem’. Seolah bencana hanya urusan langit, padahal sebagian besar disebabkan keputusan di darat,” tegasnya.
Peran Publik dan Negara
Selain pemerintah, Farid menilai perilaku sebagian masyarakat juga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana, seperti pembangunan di bantaran sungai dan kawasan resapan air.
Namun ia menegaskan hal itu terjadi karena lemahnya regulasi, minim edukasi, dan absennya kontrol negara terhadap tata ruang.
“Ketika negara absen, masyarakat bergerak tanpa arah. Yang salah bukan rakyatnya, tetapi sistem yang tidak hadir,” katanya.
Rekomendasi Kebijakan
Farid menekankan perlunya koreksi mendasar dalam tata kelola ruang dan mitigasi risiko bencana. Ia mengusulkan:
- Penataan ruang berbasis risiko bencana
- Penguatan pengawasan lingkungan
- Konsistensi penegakan hukum
- Integrasi penuh data cuaca dalam kebijakan pembangunan
- Penerapan early action alih-alih hanya early warning.
Farid memperingatkan bahwa selama negara masih memosisikan bencana sebagai “takdir meteorologis”, pola kerentanan akan terus berulang.
“Bencana bukan sekadar ujian alam. Ia cermin paling terang dari tata kelola yang abai dan tidak berpihak pada keselamatan publik,” tutupnya. (*)








