TAJDID.ID~Medan || Korban pengeroyokan yang terjadi di depan rumah mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani, di Jalan Raja Junjungan Lubis, resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Dua korban berinisial SPN dan FN, didampingi Tim Hukum dari Law Firm Pencerah, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Kamis (6/11/2025).
Laporan tersebut diterima dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHP, dengan terlapor berinisial DS, ARC, dan beberapa orang lainnya.
Muhammad Ali Panjaitan bersama Rezky Siregar dan Revaldi Nasution , selaku tim kuasa hukum korban yang mendampingi pelaporan di Polda Sumut menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, sekelompok massa yang hendak berunjuk rasa ke DPRD Kabupaten Tapanuli memprovokasi peserta aksi untuk melakukan pelemparan dan pembakaran rumah milik mantan Bupati Tapteng tersebut.
Kerusuhan pun pecah, mengakibatkan FN mengalami luka pecah di pelipis dan robek di kepala, sementara SPN mengalami luka pecah di pelipis dan memar di lengan.
“Atas peristiwa tersebut, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Ali Panjaitan (*)








