TAJDID.ID~OKU Timur || Tindak lanjut arahan Bupati OKU Timur, Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur menyampaikan diposisi data honorer yang bekerja sudah 2 tahun lebih secara berturut-turut agar masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu untuk ditelaah BKD OKU Timur.
Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur menyampaikan data dan diskusi bersama Sekretaris BKPSDM Kabupaten OKU Timur, Risman Sukri, S.Ip., M.M terkait tindak lanjut arahan Bupati OKU Timur, H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. di Kantor BKPSDM OKU Timur, Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan pada Selasa (30/09/2025).
Sekretaris BKPSDM Kabupaten OKU Timur, Risman Sukri, S.Ip., M.M mengatakan kami akan menindaklanjuti dari diposisi dari Bupati OKU Timur. Terkait honorer 10 tahun yang telat mengikuti ujian PPPK, BKD sudah bersurat dengan BKN. Selagi regulasi belum berubah dari KemenPAN-RB tidak bisa masuk PPPK Paruh Waktu.
Untuk gagal CPNS, TMS, Honor diatas 2 tahun yang tidak mengikuti pendaftaran PPPK tahap I dan tahap II tidak bisa ke PPPK paruh waktu kecuali ada perubahan dari KemenPAN-RB.
Setelah dilantik PPPK Tahap II berdasarkan Peraturan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025 merujuk pada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 maka, tidak ada honorer lagi.
“Arahan Bapak Bupati OKU Timur R4 dan R5 wajib ikut PPPK Paruh Waktu, selain itu tidak bisa masuk sistem dari BKN. BKN dan BKD itu pelaksana kebijakan yang membuat kebijakan KemenPAN-RB, saat ini yang gagal CPNS 2024, TMS, Honor diatas 2 tahun yang tidak mengikuti pendaftaran PPPK tahap I dan tahap II tahun 2024 tidak bisa ke PPPK paruh waktu kecuali ada perubahan dari KemenPAN-RB. Kami menunggu perubahan regulasi itu untuk mengakomodir usulan ini,” ujar Risman.
Ketua DPD Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur, Preli Yulianto, SP mengatakan sehubungan dengan amanat undang-undang ASN No. 20 tahun 2023 berbunyi Pegawai Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dengan pelaksanaan terakhir Desember 2025.
Kami berharap Pemerintah dan instansi terkait peduli mengayomi mendorong terbitnya regulasi dari Kemen-PANRB untuk menindaklanjuti nasib kami honorer yang bekerja sudah 2 tahun lebih secara berturut-turut agar masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu;
“Dengan disampaikan ke BKPSDM Kab. OKU Timur data honorer non database yang gagal CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak mendaftar karena tidak dapat Formasi, diharapkan ada kebijaksanaan dari Pemerintah melalui BKD, BKN, disokong oleh Bupati OKU Timur, dan Gubernur Sumatera Selatan, agar bisa di angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Menyetarakan status honorer Non database sehingga tidak ada diskriminasi antara Honorer Database dan non Database,” ujar Prely pada awak media.
Prely menuturkan pegawai honorer ini turut serta berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten OKU Timur, mengabdi bertahun-tahun, contoh saja dari data kami ada yang honor lebih dari 10 tahun, Ice Nurhayati, A.Md.Keb honor Kesehatan 4 tahun 12 hari, Ulantika, S.E. honor Kecamatan bekerja 3 tahun 3 bulan, Ani Yusnita, S.Pd.I honor Guru 10 tahun 2 bulan, Yuli Marizal, SP honor Penyuluh 3 tahun 11 bulan, Mahmudi. SP honor Penyuluh 3 tahun 11 bulan, Ardhita Akbar Pratama, SP honor Perkebunan 3 tahun 11 bulan, dan Bella Zahara Putri, SP honor 3 tahun 11 bulan, dan lain sebaginya. (HY)