TAJDID.ID~Jakarta || Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangkaian kasus keracunan makanan yang menimpa ribuan siswa penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Sejak awal 2025, lebih dari 4.000 siswa dilaporkan mengalami gejala keracunan, dengan beberapa sampel makanan terbukti terkontaminasi bakteri E. coli.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menilai insiden ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan konsumen anak dalam program sosial berskala nasional. “Tragedi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap tata kelola, pengawasan, dan transparansi program yang seharusnya menjadi tulang punggung pemenuhan hak dasar anak,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (22/9).
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas nama negara dan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Jumat (19/9). Namun menurut Tulus, permintaan maaf tersebut tidak boleh menjadi akhir dari tanggung jawab negara. “Langkah konkret, sistemik, dan partisipatif sangat mendesak, bahkan perlu dilakukan moratorium pelaksanaan program MBG,” tegasnya.
Temuan Kegagalan Sistemik
FKBI mengungkap sejumlah temuan di lapangan yang menunjukkan kegagalan sistemik dalam pelaksanaan program MBG:
Banyak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi standar kebersihan minimum.
Proses penyiapan makanan dilakukan di lantai, tanpa alat penangkal serangga, dan distribusi memakan waktu terlalu lama.
Tidak tersedia data publik mengenai vendor MBG, hasil audit dapur, atau uji laboratorium makanan, bahkan diduga terdapat 5.000 dapur fiktif.
Mekanisme pelaporan insiden dan pemulihan korban tidak terstruktur, tidak inklusif, serta tidak melibatkan komunitas sekolah.
Lebih jauh, Tulus menilai kasus ini merupakan pelanggaran hak konsumen anak karena menyangkut keamanan, keselamatan, serta hak atas informasi dan kompensasi. Hingga kini, tidak ada skema ganti rugi maupun dukungan psikososial bagi korban dan keluarganya.
Tuntutan FKBI
Untuk mencegah tragedi serupa terulang, FKBI mendesak pemerintah dan BGN mengambil langkah konkret, antara lain:
- Audit publik dan transparansi vendor MBG. Seluruh penyedia makanan harus diaudit independen dan hasilnya diumumkan terbuka.
- Skema ganti rugi dan pemulihan korban. Negara wajib menyediakan kompensasi medis, psikologis, dan hukum.
- Reformasi tata kelola. Komunitas sekolah, orang tua, dan lembaga perlindungan anak harus dilibatkan dalam pengawasan partisipatif.
- Sistem pelaporan komunitas dan early warning system. Untuk deteksi dini dan respons cepat terhadap insiden.
- Evaluasi model distribusi. Penyusunan SOP yang terbuka, termasuk opsi desentralisasi penyediaan makanan melalui kantin sekolah atau dana langsung kepada orang tua.
“Tanpa reformasi menyeluruh, Program MBG berpotensi terus mengorbankan keselamatan anak-anak yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama,” pungkas Tulus. (*)