TAJDID.ID~Semarang || Kasus dugaan intimidasi, ancaman, hingga penganiayaan yang dialami dr. Astrandaya Ajie bersama sejumlah tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit Islam terbesar di Kota Semarang menuai sorotan. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh suami seorang pasien, yang ironisnya berprofesi sebagai dosen fakultas hukum di sebuah universitas swasta di Semarang.
Ketua Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya Ajie, Dr. Azmi Syahputra, SH., MH., menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai pribadi korban, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik serta mencoreng nama baik rumah sakit.
“Dokter adalah profesi mulia yang bekerja berdasarkan sumpah, etika profesi, ilmu pengetahuan, dan misi kemanusiaan. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 jelas menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis. Karena itu mereka tidak layak dijadikan objek ancaman, cacian, maupun perendahan martabat,” tegas Azmi dalam keterangan persnya, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Azmi, dugaan perbuatan intimidasi yang dilakukan oknum dosen hukum itu justru memperburuk suasana di lingkungan rumah sakit. “Tindakan itu menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidaktenangan bagi dokter, tenaga kesehatan, maupun pasien. Ironisnya, dilakukan oleh seorang akademisi hukum yang seharusnya memberi contoh perilaku taat hukum,” ujarnya.
Tim Advokasi juga menyoroti sikap manajemen rumah sakit serta pihak universitas dan yayasan terkait yang dinilai tidak menjatuhkan sanksi terhadap terduga pelaku. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk kegagalan dalam menghadirkan fungsi perlindungan.
Azmi menyampaikan empat poin sikap Tim Advokasi, yakni:
- Mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, untuk merespons cepat dan memproses tuntas dugaan tindak pidana penganiayaan serta intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan.
- Menuntut manajemen rumah sakit segera berbenah, memastikan tata kelola yang adil, dan memberi perlindungan penuh kepada tenaga medis.
- Mengimbau komunitas akademik hukum agar objektif dan tidak menyalahgunakan otoritas untuk menekan profesi lain.
- Menegaskan bahwa segala bentuk komunikasi terkait kasus ini hanya dapat dilakukan melalui Tim Advokasi. Pihaknya juga siap mengambil langkah hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, jika terdapat upaya tekanan atau intimidasi lebih lanjut terhadap kliennya.
“Fungsi ilmu hukum adalah melindungi dan menjadi benteng keadilan, bukan sebaliknya. Kami akan memastikan hak-hak klien kami terlindungi dengan langkah hukum yang terukur,” tutup Azmi. (*)