• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, September 6, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Redaksi~1 by Redaksi~1
2025/09/06
in Nasional
0
Dr Alpi Sahari: Penegakan Hukum terhadap Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Pengungkapan kasus penghasutan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak bisa dimaknai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil atau upaya pengambinghitaman dengan mengabaikan prinsip due process of law.

Hal itu ditegaskan Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum.

Menurutnya, kebebasan sipil dalam supremasi hukum tetap dibatasi agar tidak merugikan kepentingan umum, termasuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang telah dijamin undang-undang.

“Penegakan hukum dilakukan justru demi melindungi kepentingan umum dan hak-hak anak. Kebebasan sipil tidak boleh dimaknai sebebas-bebasnya hingga menabrak hukum,” ujar Alpi dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, tindakan penangkapan oleh penyidik Polri berlandaskan prinsip hukum pidana Indonesia yakni nullum delictum nulla poena sine lege serta pendekatan crime control model sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP. Artinya, kata dia, pembatasan hak sipil hanya terjadi jika ada pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Alpi menjekasjan pemahaman prinsip equitas sequitur legem harus diluruskan. Mekanisme pengawasan horizontal dalam hukum pidana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mencegah kesewenang-wenangan. “Karena itu, narasi penegakan hukum sebagai ancaman kebebasan sipil terlalu dini dan justru bisa dipandang sebagai upaya mendegradasi institusi kepolisian,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus penghasutan yang ditangani Polda Metro Jaya, penyidik bekerja berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Adapun pasal yang digunakan antara lain Pasal 160 KUHP, Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE.

Menurut Alpi, penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan adanya kemungkinan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop, dengan memperhatikan prinsip lex specialis dalam sistem hukum.

Lebih jauh, ia menjelaskan perbedaan istilah menghasut (opruien) dengan menggerakkan atau menganjurkan. Menghasut, katanya, adalah upaya membangkitkan orang lain agar melakukan tindak pidana. “Delik penghasutan dianggap sudah selesai ketika kata-kata penghasutan diucapkan, meskipun belum terjadi tindak pidana. Namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi, jaksa wajib membuktikan adanya hubungan kausalitas antara penghasutan dengan akibat yang dilarang,” ujar akademisi yang juga pernah dihadirkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan keterangan ahli di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana Jesicca Wongso.

Alpi mengatakan, prinsip due process of law dalam hukum pidana tetap menyeimbangkan antara crime control model dan due process model.

Karena itu, Alpi menegaskan, setiap penegakan hukum harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara menjaga ketertiban umum dalam bingkai NKRI. (*)

Tags: Demo 25 AgustusDr Alpi Sahari SH MHumKerusuhanPenghasut
Previous Post

Nabi Muhammad SAW: Teladan Agung di Era Media Sosial

Related Posts

Pakar Hukum Jelaskan Implikasi Penetapan Personil Polri sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Pembubaran Massa Anarkis oleh Polri Dinilai untuk Kepentingan Masyarakat

1 September 2025
215
Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Wujud Penguatan Good Governance

Ungkap Pelaku Aniaya Jaksa, Kerja Keras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut Pantas Diapresiasi

28 Mei 2025
207
Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”

Paradoks Polisi untuk Masyarakat

16 Maret 2025
164
RUU KUHAP Jangan Mengamputasi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polri

RUU KUHAP Jangan Mengamputasi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polri

24 Januari 2025
938
Pakar: Usaha Permainan Ketangkasan Berizin Bukan Kualifikasi Tindak Pidana Perjudian

Pakar: Usaha Permainan Ketangkasan Berizin Bukan Kualifikasi Tindak Pidana Perjudian

21 Desember 2024
201
Pakar Hukum: Polri di Bawah Kementerian Khianati Kemandirian

Pakar Hukum: Polri di Bawah Kementerian Khianati Kemandirian

1 Desember 2024
301

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In