• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Juli 19, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Rangkap Jabatan Wamen: Ujian Etika di Tengah Kekuasaan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/07/18
in Nasional
0
Rangkap Jabatan Wamen: Ujian Etika di Tengah Kekuasaan
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini kembali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN maupun perusahaan swasta.

Meskipun permohonan uji materi yang diajukan tidak dapat diterima karena pemohonnya telah meninggal dunia, MK tetap menyampaikan pertimbangan hukum yang sangat penting: jabatan wakil menteri tunduk pada prinsip yang sama dengan jabatan menteri—yakni tidak boleh merangkap posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menanggapi hal tersebut, Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, pernyataan MK bukan sekadar tafsir hukum administratif. Di balik itu, tersimpan pesan mendalam tentang integritas, etika, dan tanggung jawab pejabat publik.

Menurut Farid, persoalan rangkap jabatan telah lama menjadi perbincangan, terutama ketika sejumlah pejabat tinggi negara merangkap posisi strategis di perusahaan pelat merah, yang seharusnya diawasi oleh kementerian tempat mereka sendiri bekerja. “Situasi ini menciptakan ruang abu-abu antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi,” jelas Anggota Komisi Yudisial 2015-2020 ini.

Secara hukum, lanjut Farid, larangan rangkap jabatan bertujuan menjaga netralitas dan profesionalitas pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. Seorang wakil menteri, meski bukan pejabat setingkat menteri secara hierarki, tetap memiliki akses strategis terhadap kebijakan, anggaran, dan keputusan penting yang menyangkut pengelolaan negara. “Jika dalam saat yang sama menjabat sebagai komisaris BUMN, muncul potensi tumpang tindih kepentingan: antara tugas sebagai pelayan negara dan posisi sebagai pengawas korporasi yang bisa mendapatkan insentif finansial,” tegas Farid.

Etika jabatan publik seharusnya menuntut pengabdian penuh. Publik menaruh ekspektasi tinggi kepada pejabat tinggi negara untuk menjaga komitmen pada kepentingan bersama, bukan membagi perhatian antara urusan negara dan urusan perusahaan. Rangkap jabatan dalam konteks ini, kata Farid, bukan hanya soal pelanggaran norma hukum, tetapi juga pelanggaran etika dan rasa keadilan publik.

Lebih dari itu, Farid mengatakan, keputusan MK juga menjadi cermin penting tentang batas-batas kuasa dalam pemerintahan. Kekuasaan yang dijalankan tanpa pengawasan etis akan mudah tergelincir ke dalam praktik-praktik eksklusif yang merugikan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. “Dalam hal ini, publik berhak menuntut agar pejabat negara tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai moral dan kenegarawanan,” tegasnya.

Farid mengatakan, respons terhadap putusan MK tersebut kini menjadi ujian bagi para wakil menteri yang diketahui masih merangkap jabatan komisaris. “Melepaskan jabatan tersebut secara sukarela akan menunjukkan kedewasaan politik dan penghormatan terhadap konstitusi,” tegasnya.

“Sebaliknya, mempertahankan dua posisi sekaligus menunjukkan resistensi terhadap nilai-nilai etis yang seharusnya menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” imbuhnya.

Presiden, sebagai kepala pemerintahan, menurut Farid juga memiliki peran strategis dalam menegakkan etika birokrasi. Ketegasan dalam merespons putusan ini bukan hanya soal pelaksanaan hukum, melainkan juga upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Kebijakan yang eksplisit, yang melarang rangkap jabatan di lingkungan eksekutif, akan menjadi langkah afirmatif yang dinanti,” kata Farid.

Ethics of Care menilai, dalam demokrasi yang sehat, pejabat publik seharusnya tidak berada dalam posisi memilih antara hukum dan etika. Keduanya seharusnya berjalan beriringan. “Sayangnya, dalam praktik, masih banyak yang berpegang pada batas hukum formal dan mengabaikan aspek moral yang melekat pada jabatan publik. Padahal, ukuran kepemimpinan bukan semata kepatuhan terhadap aturan, tetapi kemauan untuk melampaui batas minimal demi menjaga integritas jabatan,” ujar Farid.

Menurut Ethics of Care, putusan MK ini tidak hanya menjadi pengingat konstitusional, tetapi juga undangan untuk refleksi kolektif di tengah merosotnya kepercayaan terhadap elite kekuasaan.

“Jabatan publik adalah amanah, bukan privilese. Pejabat yang benar-benar memahami makna pengabdian tentu tahu kapan harus memilih—dan kapan harus mundur demi kehormatan jabatan itu sendiri,” tutup Farid Wajdi. (*)

Tags: Ehics of CareFarid WajdiRangkap Jabatan
Previous Post

Trump dan Fantasi Kekuasaan: Nostalgia atau Ancaman Demokrasi?"

Next Post

FKIP UMSU Berikan Tali Asih untuk Mahasiswa Berprestasi dan Dosen Pendamping

Related Posts

Buku Baru Farid Wajdi: Cara Damai Atasi Konflik Usaha

Buku Baru Farid Wajdi: Cara Damai Atasi Konflik Usaha

15 Juli 2025
108
Farid Wajdi Terbitkan Buku “Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia”

Farid Wajdi Terbitkan Buku “Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia”

9 Juli 2025
116
Ethics of Care: Kajati Sumut Berganti, Arah Harus Pasti

Ethics of Care: Kajati Sumut Berganti, Arah Harus Pasti

7 Juli 2025
120
Ethics of Care Soroti Wajah Tak Terurus Kota Medan

Ethics of Care Soroti Wajah Tak Terurus Kota Medan

30 Juni 2025
111
Ethics of Care: Etika Pejabat Terkikis, Jabatan Disalahgunakan

Ethics of Care Respon Skandal Korupsi di Sumut: Ganti Aktor, Naskahnya Itu-itu Juga!

29 Juni 2025
117
Pasar Hilang, Kafe Menjulang: Wajah Baru Ketimpangan Kota?

Ethics of Care: Pungli Polisi Bukan Oknum, Tapi Sistem

27 Juni 2025
121
Next Post
FKIP UMSU Berikan Tali Asih untuk Mahasiswa Berprestasi dan Dosen Pendamping

FKIP UMSU Berikan Tali Asih untuk Mahasiswa Berprestasi dan Dosen Pendamping

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In