TAJDID.ID || Farid Wajdi dan Diana Susanti kembali menerbitkan Buku bertajuk “Dinamika Regulasi Halal di Indonesia”.
Penulisan buku Dinamika Regulasi Produk Halal di Indonesia dilatarbelakangi oleh urgensi meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim terhadap konsumsi produk halal serta kompleksitas regulasi yang mengatur jaminan kehalalan produk di Indonesia.
Dalam ajaran Islam, konsep halal tidak hanya merujuk pada makanan dan minuman, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan yang sesuai dengan syariat. Istilah ini bahkan menjadi landasan spiritual dan etis dalam memilih, mengolah, dan mengedarkan barang konsumsi, sehingga menuntut kepastian hukum yang terukur.
Buku setelah 300 halaman ini memiliki ISBN: 978-979-491-219-5 dan diterbitkan PT Citra Aditya Bakti.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memikul tanggung jawab besar dalam menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat. Hal ini tidak hanya menyangkut kewajiban agama, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, kesehatan, keamanan, dan peningkatan daya saing industri nasional. Perkembangan regulasi halal di Indonesia semakin signifikan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
UU JPH menjadi dasar sistematisasi jaminan halal di Indonesia. Regulasi ini diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Reformasi ini bertujuan mempercepat layanan sertifikasi, menyederhanakan proses, dan memperkuat kelembagaan melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada langsung di bawah Presiden.
Salah satu perubahan besar adalah peralihan kewenangan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke BPJPH. Namun, MUI tetap berperan dalam penetapan fatwa halal. Sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela kini menjadi kewajiban (mandatory) bagi semua pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK). Untuk mendukung UMK, pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan dan pendampingan agar proses sertifikasi lebih terjangkau dan mudah diakses.
Produk halal tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, obat-obatan, serta alat kesehatan. Penetapan halal berlandaskan prinsip halal dan thayyib—sesuai syariat, bersih, aman, dan berkualitas. Proses sertifikasi dilakukan secara ilmiah melalui audit bahan baku, proses produksi, hingga distribusi.
BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan sistem layanan elektronik terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses, meningkatkan efisiensi, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapan sertifikasi.
Namun, pelaksanaan regulasi ini masih menghadapi tantangan. Kesenjangan pemahaman di kalangan pelaku usaha, tumpang tindih regulasi sektoral, dan rendahnya literasi halal di masyarakat menjadi hambatan yang perlu diatasi. Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan edukasi publik, memperkuat kapasitas SDM, serta menyempurnakan regulasi secara berkala.
Di sisi lain, jaminan produk halal yang kuat membawa dampak positif bagi perekonomian. Sertifikat halal meningkatkan kepercayaan pasar global, khususnya di negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan konsumen Muslim dunia. Dengan regulasi yang semakin matang dan dukungan dari seluruh pihak, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global secara berkelanjutan. (*)