• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, September 7, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Ethics of Care: Kendaraan Melawan Arah dan Main HP Mesti Disanksi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/08/28
in Daerah, Nasional
0
Ethics of Care: Kendaraan Melawan Arah dan Main HP Mesti Disanksi
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Pelanggaran lalu lintas saat ini masih kerap terjadi, terlepas dari ketatnya pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun saat ini, belum semua wilayah dilengkapi dengan kamera elektronik. Bahkan walaupun pihak kepolisian kembali melakukan tilang manual, tetapi pelanggar lalu lintas tidak pernah kapok melanggar rambu lalu lintas.

Belakangan ini viral kecelakaan 7 Motor Lawan Arus Vs Truk di Lenteng Agung, Jakarta. Founder Ethics of Care, Farid Wajdi menilai, insiden itu adalah cermin kecil begitu marak dan massifnya pelanggaran lalu lintas di seluruh penjuru nusantara, baik di kota besar-metropolitan maupun kota kecil.

“Padahal bahaya lawan arah lalu lintas, bukan bikin cepat malah bikin macet juga dan potensi kecelakaan,” ujar Farid Wajdi, Ahad (27/8).

Tidak hanya melawan arah, lanjut Farid, pengendara motor tersebut juga terlihat sedang membonceng penumpang yang tidak memakai helm. Menurutnya, tindakan berkendara melawan arah ini bukan yang pertama kalinya terjadi, namun nampaknya telah menjadi salah satu kebiasaan yang lumrah dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Farid mengatakan, sejumlah kesalahan yang dilakukan pengendara dapat memicu terjadinya kecelakaan di jalan. Kesalahan umumnya terjadi lantaran banyak pengendara mobil maupun sepeda motor terlalu egois. Kesalahan dalam berkendara terjadi lantaran pengendara hanya memiliki pengetahuan tanpa kesadaran. Keterampilan tanpa kepatuhan.

“Terkesan mentang-mentang pakai kendaraan sendiri sehingga menganggap jalan juga milik sendiri,” tukasnya.

Farid menegaskan, melawan arah tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arah. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).

Pada dasarnya, kata Farid, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: rambu perintah atau rambu larangan; marka jalan; alat pemberi isyarat lalu lintas; gerakan lalu lintas; berhenti dan parkir; peringatan dengan bunyi dan sinar; kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Farid menjelaskan, pelanggar lalu lintas melawan arah dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas yang melawan arah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Farid Wajdi, Founder Ethics of Care.

Hanya ada di Indonesia

Bermain HP saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sanksi bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang bermain HP saat berkendara. Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

“Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009,” jelas Farid.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta. Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.

Farid mengungkapkan, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menentukan dan merumuskan beberapa faktor yang berkolerasi dalam tingkat kecelakaan di dunia. Salah satunya, anak-anak yang mengendarai kendaraan, memakai helm tidak standar, dan berkendara di bawah pengaruh minuman keras. Berkendara sambil main HP.

Ternyata hanya ada di Indonesia, ada kasus pelanggaran lalu lintas yang jarang bahkan tidak ditemukan di negara lain, yakni melawan arus. Yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini sangat banyak. Kecelakaan kendaraan di Indonesia tinggi karena banyak yang lawan arus padahal di luar negeri tak ada laku seperti itu.

“Karena itu para pemangku kepentingan sepatutnya terus kampanye keselamatan berkendara lebih ditujukan kepada pengendara sepeda motor,” pungkasnya. (*)

Tags: Ethics of CareKendaraan Melawan ArahMain HP Saat Berkendaraan
Previous Post

Dorong Bijak di Sosmed, KLI Gelar Webinar Nasional Literasi Digital

Next Post

Gelar Pelatihan, MDMC PWM Kalbar Siapkan Resiliensi Komunitas Hadapi Bencana

Related Posts

Ethics of Care: Sistem OSS Seperti Simalakama

Ethics of Care Soroti MBG: Makanan Bergizi atau Bahaya Sistemik?

7 September 2025
101
Ethics of Care: OTT KPK di Sumut Cuma Sirene Darurat, Bukan Pencegahan!

Manajemen Parkir di Medan Dinilai Gagal, Ethics of Care: Kebijakan Publik Jangan Jadi Eksperimen

1 September 2025
104
MK Larang Rangkap Jabatan, Ethics of Care: Saatnya Menolak Rente Kekuasaan

MK Larang Rangkap Jabatan, Ethics of Care: Saatnya Menolak Rente Kekuasaan

28 Agustus 2025
121
Dilema Bintang Mahaputera untuk Eks Koruptor: “Apakah Korupsi Bisa Ditebus?”

Dilema Bintang Mahaputera untuk Eks Koruptor: “Apakah Korupsi Bisa Ditebus?”

28 Agustus 2025
127
Kritisi Pembenahan Infrasutuktur Pemko Medan, Ethic of Care: Bukannya Lebih Baik, tapi Justru Memburuk

Ethics of Care: Janji Tinggal Janji, Medan Masih Kusam

24 Agustus 2025
116
Ethics of Care Desak Evaluasi Total Proyek Mangkrak Pemkot Medan: “Jangan Biarkan Rakyat Terus Jadi Korban”

Ethics of Care Desak Evaluasi Total Proyek Mangkrak Pemkot Medan: “Jangan Biarkan Rakyat Terus Jadi Korban”

18 Agustus 2025
124
Next Post
Gelar Pelatihan, MDMC PWM Kalbar Siapkan Resiliensi Komunitas Hadapi Bencana

Gelar Pelatihan, MDMC PWM Kalbar Siapkan Resiliensi Komunitas Hadapi Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In