• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Juli 5, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

MPR Apresiasi Pemikiran MAHUTAMA Mengenai Amandemen Terbatas

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/01/21
in Muhammadiyah
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Jakarta || Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo didampingi Ma’ruf Cahyono Sekjend MPR RI menerima audiensi Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) yang dihadiri Aidul FItriciada Azhari Ketua Umum, Auliya Khasanofa Sekjend, Zaenal Arifin Hoessein Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang dan Zulhidayat,  di Ruang Tamu Ketua MPR RI Senin (20/1/2020)

Dalam pertemuan itu Aidul menyampaikan, sejalan dengan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, MAHUTAMA mendukung Amandemen UUD 1945 secara terbatas, terutama terkait dengan reformulasi sistem perencanaan pembangunan dengan model GBHN, penguatan kedudukan MPR, dan menghidupkan kembali Utusan Golongan sebagai anggota MPR.

Aidul yang juga Anggota Komisi Yudisal RI menegaskan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN secara konstitusional merupakan perwujudan dari Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menghendaki adanya perencanaan pembangunan yang dilakukan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Dijelaskannya, secara kelembagaan “usaha bersama” yang dimaksud adalah dilaksanakan oleh MPR yang merepresentasikan seluruh perwakilan rakyat. Dengan demikian, perencanaan pembangunan tidak ditentukan oleh satu Presiden terpilih melainkan oleh seluruh komponen bangsa.

Dengan cara itu, lanjutnya, model GBHN pun akan menjamin kesinambungan pembangunan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya serta menjamin koherensi perencanaan pembangunan antara Pusat dan Daerah. Secara kontekstual, perencanaan pembangunan dengan model GBHN terbukti sejalan dengan perkembangan abad ke-21 yang ditunjukkan oleh kebangkitan ekonomi negara RRC yang secara konsisten menggunakan sistem perencanaan pembangunan yang disusun oleh suatu lembaga dengan kewenangan tertinggi – dalam hal ini di RRC dipegang oleh Kongres Rakyat Nasional (National People Congress) — untuk kemudian dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara.

Aidul yang juga Guru Besar HTN Universitas Muhammadiyah Surakarta ini menambahkan Penguatan kedudukan MPR terkait dengan gagasan dasar para pendiri tentang adanya lembaga negara yang merepresentasikan seluruh rakyat dan sekaligus mewujudkan tradisi permusyawaratan dalam proses pengambilan keputusan negara.

Disebutkannya, makna kata “Majelis” menunjukkan bahwa MPR dimaksudkan untuk tempat melakukan permusyawaratan atas segala macam urusan kenegaraan oleh seluruh perwakilan rakyat sebagaimana makna “Majelis” dalam tradisi Islam dan tradisi asli bangsa Indonesia yang mengenal “rembug desa” sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi.

“Penguatan MPR itupun sejalan dengan pelaksanaan sila ke-4 Pancasila yang menghendaki adanya demokrasi berdasarkan permusyawaratan perwakilan, sehingga diperlukan lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi untuk membicarakan, mendialogkan, dan memusyawarahkan semua urusan negara dengan melibatkan seluruh perwakilan rakyat dan seluruh komponen bangsa,” ujarnya.

Aidul menguatkan kebijakan Muhammadiyah menghidupkan kembali keberadaan Utusan Golongan sebagai representasi dari masyarakat sipil yang mewadahi kepentingan-kepentingan sosial, ekonomi dan kebudayaan. Keberadaan Utusan Golongan, kata Aidul,  memiliki basis historis yang kuat karena NKRI didirikan bukan hanya oleh partai politik, melainkan juga oleh golongan-golongan sosial, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Paguyuban Pasundan, Budi Utomo, dan Taman Siswa yang secara aktif memperjuangkan kemerdekaan jauh sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945. Golongan-golongan sosial tersebut memiliki peran historis yang sangat kuat, tetapi tidak memiliki hak dan mekanisme politik untuk menempatkan perwakilannya di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

“Oleh karena itu, sangat relevan untuk menempatkan perwakilan dari golongan-golongan sosial dalam MPR sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memperkuat dan melengkapi perwakilan rakyat di MPR yang bersifat non-politik. Dengan demikian, MPR dapat merepresentasikan kedaulatan rakyat sepenuhnya sehingga memperoleh kedudukan sebagai lembaga negara dengan kewenangan tertinggi,” jelasnya.

Menurut Aidul, dalam melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, MPR perlu mempertimbangkan untuk memberlakukan Doktrin Struktur Dasar (basic structure doctrine) yang sudah diberlakukan di beberapa negara, termasuk India, Malaysia, Singapura, guna menentukan prinsip-prinsip, kaidah-kaidah, atau ketentuan-ketentuan yang tidak dapat diubah, baik oleh MPR maupun oleh MK.

Ketentuan Pasal 37 ayat (5) Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945 sudah menentukan “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Ketentuan Pasal 37 ayat (5) ini sejalan dengan doktrin Struktur Dasar, tetapi MPR perlu menetapkan lebih banyak ketentuan-ketentuan yang termasuk sebagai Struktur Dasar agar amandemen UUD 1945 ke depan memiliki batasan-batasan normatif yang jelas. Sepanjang sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia, para pendiri negara pernah menetapkan ketentuan-ketentuan dasar yang tidak dapat diubah yang disebut sebagai “esensialia UUD 1945”, yang mencakup Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 33 UUD 1945 jelas Aidul

Sementara itu, Auliya Khasanofa Sekjend MAHUTAMA menyampaikan kesiapan MAHUTAMA melaksanakan kajian dengan MPR RI, apalagi saat ini terdapat Perguran Tinggi Muhammadiyah yang didalamnya terdapat 38 Fakultas Hukum dan 4 STIH yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Adanya Guru Besar, Doktor, Dosen yang menjadi Pengurus MAHUTAMA termasuk aktif di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif,” sebut Auliya yang juga Wakil Dekan I FH Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Tentang pertemuan tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi buah pikiran dan upaya MAHUTAMA dalam penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia khususnya dorongan untuk amandemen terbatas.

Bamsoet langsung menyampaikan kepada Ma’ruf Sekjen MPR RI untuk segera menindaklanjuti kajian bersama MAHUTAMA di seluruh Indonesia. (*)

Tags: Aidul Fitriciada AzhariAmandemen UUD 45 TerbatasAuliya KhasanofaMahutamaMPR
Previous Post

Prodi Kessos FISIP UMSU Teken MoU dan Gelar Kuliah Umum

Next Post

Perebutan Lahan Eks HGU Konflik Pertanahan Terbesar di Sumut

Related Posts

Apresiasi Kemajuan FH UMSU, Dr Auliya Khasanofa: Layak Jadi Contoh bagi Fakultas Hukum PTMA Se-Indonesia

Apresiasi Kemajuan FH UMSU, Dr Auliya Khasanofa: Layak Jadi Contoh bagi Fakultas Hukum PTMA Se-Indonesia

12 Maret 2022
215

MAHUTAMA dan MIH UMS Akan Gelar Webinar Nasional Refleksi Akhir Tahun 2021

27 Desember 2021
278
Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS

Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS

17 Maret 2021
272

MPR Minta Pemerintah dan KPU Pertimbangkan Tunda Pilkada 2020

12 September 2020
346
MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online

MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online

9 September 2020
434

Yuk, Ikuti “Kursus Online Legal Drafting Peraturan Daerah”

7 Agustus 2020
238
Next Post

Perebutan Lahan Eks HGU Konflik Pertanahan Terbesar di Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In