TAJDID.ID~Medan || Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) Dr Faisal SH MHum mengatakan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang jujur dan adil menjadi impian dan harapan bersama. Namun hal itu sulit terwujud jika pelaksanaan pemilu tidak diawasi secara maksimal.
“Adalah fakta yang tak bisa dipungkiri, bahwa tradisi Pemilu kita masih rentan kecurangan dan ketidakadilan. Oleh karenanya pengawasan yang maksimal mutlak diperlukan,” ujar Faisal ketika tampil sebagai salahsatu nara sumber dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif kepada Stakeholder yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, di Le Polonia Hotel Kamis, (22/12/2022)
Lebih lanjut Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini menjelaskan, secara institusional memang sudah ada lembaga formal yang diberikan tanggungjawab soal pengawasan Pemilu, yakni Bawaslu. Namun Bawaslu dengan segenap keterbatasannya tentunya tidak bisa dibiarkan sendiri untuk mengawasi pesta demokrasi yang sangat besar tersebut.
“Bawaslu menjadi elemen yang diharapkan dapat menjadi lembaga yang mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu. Namun selaku pengawas, Bawaslu tentunya akan bisa berperan sulit karena berbagai keterbatasan yang ada baik dari infrastruktur maupun personil yang mereka miliki,” kata Faisal.
Karena itulah, lanjut Faisal, untuk menyiasati persoalan pengawasan pemilu ini perlu dibangun gerakan pengawasan yang lebih besar dan sistemik, yakni melalui konsep pengawasan partisipatif.
“Adalah sebuah urgensi yang tak terbantahkan, bahwa keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu akan membuat pengawasan menjadi lebih baik sehingga pelaksanaan pemilu menjadi lebih baik,” ujarnya.
Faisal menjelaskan, pengawasan partisipatif adalah aktivitas memastikan proses tahapan-tahapan Pemilu dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang independen dan non-partisan.
Adapun tujuan dari pengawasan partisipatif adalah untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta Pemilu maupun masyarakat secara luas.
“Selain itu pengawasan partisipatif juga diharapkan bisa menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilu,” tukasnya.
Intinya, kata Faisal, melalui pengawasan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat diharapkan akan bisa mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
“Dengan pengawasan partisipatif, mudah-mudahan akan memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)