• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Main HP Saat Sidang, Hakim Ancam Terdakwa Notaris Elviera Bakal Kembali Ditahan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/09/21
in Daerah
0
Main HP Saat Sidang, Hakim Ancam Terdakwa Notaris Elviera Bakal Kembali Ditahan

Suasana persidangan perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar pada salah satu bank plat merah digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/9)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Hakim Ketua, Immanuel Tarigan kesal bukan main melihat sikap terdakwa Elviera selaku oknum notaris dalam persidangan perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar pada salah satu bank plat merah digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/9) sore.

Bagaimana tidak, Elviera ketahuan bermain handphone saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda sedang bertanya kepada salah satu saksi bernama Suryanto selaku mantan staf Elviera.

“Tunggu sebentar penuntut umum, terdakwa sudah saya peringatkan agar jangan bermain HP di persidangan,” tegur hakim Immanuel. Mendapat teguran itu, Elviera langsung meletakkan handphone-nya ke atas meja penasehat hukum.

Elviera beralasan, bahwa dia menggunakan handphone untuk mencatat keterangan saksi. “Kalau mau mencatat, minta kertas sama penasehat hukum terdakwa. Jangan dijadikan alasan,” ucap Immanuel lagi.

Yang membuat majelis hakim tambah kesal, bukan hanya sekali Elviera terkesan tidak menghormati persidangan. Sebelumnya, majelis hakim juga pernah menegur Elviera karena memakai celana jeans saat mengikuti persidangan.

“Tolong di briefring terdakwa ini penasehat hukum. Geserkan HP-nya penasehat hukum,” cetus hakim. Ketika menegur Elviera, Immanuel juga membawa-bawa wartawan.

“Ini ada wartawan, jika saya tidak menegur terdakwa, saya yang salah. Memang wartawan yang mengikuti sidang ini cuma 5 orang, tapi beritanya nanti bisa sampai ratusan,” pungkas Immanuel.

Belum reda rasa kesalnya, Immanuel mengancam Elviera. “Atau terdakwa mau saya kembalikan ke Rutan?,” ancamnya. “Iya pak,” jawab Elviera.

“Oh mau saya tahan kembali?,” tanya hakim secara tegas. “Enggak Yang Mulia,” jawab Elviera seraya menganggukkan kepala.

Hakim juga menyinggung soal Elviera yang mengaku sakit dan nangis-nangis meminta penangguhan penahanan. “Waktu penangguhan ngaku sakit, nangis-nangis. Saat tidak ditahan, sikap terdakwa seperti ini,” kesal Immanuel.

Pada persidangan tersebut, selain Suryanto, dua saksi lain yakni Murni Ningsih selaku istri Canakya Suman (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Wina selaku mantan staf Elviera juga memberikan kesaksiannya.

Dalam dakwaan JPU Resky Pradhana Romli, terdakwa Elviera selaku notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan pihak bank dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf serta karyawan bank.

Di antaranya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang (Pinca)/Branch Manager (BM), Wakil Pinca (Deputy Branch Manager/DBM), R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Lending Unit).

Serta Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dalam melakukan pemberian kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) yang Direkturnya saat itu, Canakya Sunan bertentangan dengan Surat Edaran Direksi tertanggal 24 Mei 2011.

“Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR),” ujar JPU.

Belakangan diketahui, sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.

Warga Komplek Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang itu juga membuat Surat Keterangan/covernote Nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah dia sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknamakan.

Yakni dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari bank kepada PT KAYA.

Elviera dijerat dengan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya adalah Canakya Suman sebesar Rp39,5 miliar sekaligus sebagai nilai kerugian keuangan negara.

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas Resky. (*)

Tags: Canakya SumanElvieraImmanuel TariganNotaris ElvieraPN MedanPT ACRPT Agung Cemara Realty (PT ACR)PT KAYAPT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA)
Previous Post

Markas Besar KOKAM Nasional Laksanakan Diklatsar Instruktur

Next Post

MIM 16 Karangasem Laksanakan Dauroh Tahfidzul Qur'an Angkatan Ke-VIII

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

Ajie Lingga Minta Komisi Yudisial Kawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

8 April 2023
145

Elviera Tak Ditahan, Vonis PT Medan Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

14 Maret 2023
170
Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota, Notaris Elvira Dinilai Diistimewakan

Berkeliaran Bebas Meski Berstatus Tahanan Kota, Notaris Elvira Dinilai Diistimewakan

23 Februari 2023
195

Tolak Pledoi Mujianto, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta

30 November 2022
152
Direktur PT KAYA Canakya Suman Dituntut 9 Tahun Penjara

Direktur PT KAYA Canakya Suman Dituntut 9 Tahun Penjara

18 November 2022
203
Sidang Gugatan Pos Ambai Coffee, Pembacaan Gugatan Ditunda Gara-gara T2 Tak Hadir

Sidang Gugatan Pos Ambai Coffee, Pembacaan Gugatan Ditunda Gara-gara T2 Tak Hadir

20 September 2022
202
Next Post
MIM 16 Karangasem Laksanakan Dauroh Tahfidzul Qur’an Angkatan Ke-VIII

MIM 16 Karangasem Laksanakan Dauroh Tahfidzul Qur'an Angkatan Ke-VIII

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In