• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Juli 3, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Pos Ambai Coffee, Pembacaan Gugatan Ditunda Gara-gara T2 Tak Hadir

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/09/20
in Daerah
0
Sidang Gugatan Pos Ambai Coffee, Pembacaan Gugatan Ditunda Gara-gara T2 Tak Hadir

Suasana sidang gugatan Pos Ambai Coffee. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/9).

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Tim Hukum dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) selaku kuasa dari Farid Wajdi dan Diurna Wantana, warga Jalan Ambai Medan kembali menghadiri persidangan perkara perdata terhadap pemilik Pos Ambai Coffee. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/9).

Kehadiran para kuasa tersebut ke PN Medan dalam rangka menghadiri panggilan sidang dengan agenda pembacaan gugatan. Sebelumnya upaya mediasa antara para pihak yang berperkara telah ditempuh, namun dianggap gagal.

Terlihat hadir sejunlah kuasa hukum dari PB PASU, di antaranya Eka Putra Zakran, Bety FW Meliala, Zulkifli Lubis, Amirudin Pinem, Mhd Yunus, Cokna Ginting, Imam Rusady Pangat, M Irfan Batubara dan Tamam Abdulah.

Eka Putra Zakran, SH MH (Epza), Ketum PB.PASU mengatakan bahwa benar sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi untuk mendamaikan para pihak yang berperkara, namun mediasi tersebut dianggap gagal, karena belum menemukan titik temu.

“Makanya hari ini (Selasa 20/9) kita dari tim hukum hadir memenuhi panggilan sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan gugatan kita,” ujar Epza.

Dibeberkan oleh Epza, para penggugat melalui kuasanya yaitu PB PASU dalam hal ini mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechmatigadaad) terhadap Junaidi M Adam, pemilik usaha Pos Ambai Coffee sebagai T1, Menteri Investasi/Kepala BKPM (T2), Wali Kota Medan (T3), Kepala Dinas DPM PTSP Medan (T4), Kadis Pariwisata Medan (T5), Kasatpol PP Medan (T6), Camat Medan Tembung (T7) dan Lurah Sidorejo Hilir (T8).

Menurutnya, kedudukan dan kepentingan hukum para penggugat, di antaranya berdasarkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 35 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM jo Pasal 1 ayat (3), Pasal 129, jo Pasal 130, Pasal 49 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman jo Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan jo Pasal 4 UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta beberapa Perda tentang Kepariwisataan lainnya.

Sementara hal-hal yang menjadi dasar diajukannya gugatan tersebut, salah satunya bahwa diduga T1 secara sengaja telah melakukan manipulasi informasi, artinya T1 memberikan data yang tidak faktual demi mendapatkan NIB dari T2.

Selain itu, bahwa kehadiran dan aktivitas Pos Ambai Coffee di Jalan Ambai dianggap telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian, baik secara sosial, pendidikan dan kenyamanan lingkungan, termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan.

“Artinya ada gangguan atas ketenangan di rumah para penggugat ataupun warga sekitar kafe yang dirasakan setiap saat,” beber Epza.

Epza membeberkan bahwa dalam praktiknya, kafe tersebut telah beroperasi secara penuh waktu (full time 24 jam), baik pagi, siang, sore dan malam hari, bahkan sampai jelang waktu subuh.

“Ada banyak dalil penggugat sebenarnya, seluruhnya sudah dituangkan dalam gugatan yang akan kita bacakan di ruang cakra 6 PN Medan tadi,” beber Epza.

Kalau mau dirinci, lanjut Epza, ada beberapa ekses negatif yang dialami oleh para penggugat, meliputi adanya suara bising atau berisik yang berasal dari Pos Ambai Coffee, raungan knalpot (knalpot racing) yang keluar masuk kafe, ketidaknyamanan fisik dan psikis seperti gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk dan sulitnya konsentrasi dalam menulis karena penggugat satu berprofesi sebgai dosen dan penggugat dua, wartawan atau redaktur salah satu media, serta gangguan belajar bagi anak-anak akibat beroperasinya kafe tersebut.

“Pendeknya kalau dirinci banyak lagi dampak lainnya, termasuk parkir tetamu kafe yang sembarangan di halaman rumah penggugat 1,” katanya.

Namun, kata Epza, sayangnya gugatan penggugat batal atau tidak jadi dibacakan karena, T2 ataupun kuasanya tidak hadir, sehingga majelis hakim setelah meminta pendapat para pihak memutuskan bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada 11 Oktober 2022.

“Karena T2 harus dipanggail lewat panggilan delegasi melalui PN Jakarta Selatan, maka sidang kita tunda tiga minggu, dilanjutkan 11 Oktober 2022,” tutur Sulhanudin, Hakim Ketua yang menyidangkan perkara tersebut. (MRS)

Tags: Gugatan Pos Ambai CoffeePN MedanPos Ambai Coffee
Previous Post

Forwil LKSA: Sejak 2016 Panti Asuhan di Sumut Tak Pernah Lagi Diperhatikan Pemerintah

Next Post

Tok! DPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Related Posts

Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

Ajie Lingga Minta Komisi Yudisial Kawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi

8 April 2023
145

Tolak Pledoi Mujianto, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Fakta

30 November 2022
151
Main HP Saat Sidang, Hakim Ancam Terdakwa Notaris Elviera Bakal Kembali Ditahan

Main HP Saat Sidang, Hakim Ancam Terdakwa Notaris Elviera Bakal Kembali Ditahan

21 September 2022
179
Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan

Pengamat Sesalkan Penahanan Mujianto dan Elvira Ditangguhkan

8 September 2022
178
Mediasi Gagal, Gugatan Pos Ambai Coffee Lanjut Ke Pokok Perkara

Mediasi Gagal, Gugatan Pos Ambai Coffee Lanjut Ke Pokok Perkara

18 Agustus 2022
166
Didakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang, Mujianto Terancam 5 Tahun Penjara

Didakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang, Mujianto Terancam 5 Tahun Penjara

3 Agustus 2022
162
Next Post
Wow! DPR Anggarkan Rp 48,8 M untuk Ganti Gorden

Tok! DPR RI Sahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In