TAJDID.ID~Medan || Beberapa anggota Tim Panitia Pemilihan Musyawarah Wilayah XXI Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Sumatera Utara mengungkapkan kejanggalan dan indikasi kecurangan pada proses pemilahan formatur dalam Musywil XXI IPM Sumut.
Anggota Tim Panlih Musywil XXI IPM Sumut, Faisal Sirait membeberkan kronologis indikasi kecurangan tersebut.
Pertama, ketidaksesuian Daftar pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah suara yang masuk. Dalam hal ini, kata Faisal, terdapat kelebihan pemilih sebanyak 99, yang seharusnya 358 menjadi 457.
“Maka dari itu, kami selaku Anggota Tim Panlih Musywil XXI IPM Sumut meduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh PW IPM Sumut Periode 2018-20220 bekerjasama dengan pihak IT UMSU serta Ketua dan Sekretaris Tim Panitia Panlih Musywil XXI IPM Sumut berupa penggelembungan suara,” ujar Faisal Sirait didampingi Erza Fachreza dan Rizki, Senin (11/10).
Baca Juga:
- Sah! Musywil IPM Sumut Hasilkan Pimpinan Baru
- Ada Indikasi Kecurangan, Musywil XXI IPM Sumut Terancam Diulang
Selanjutnya, kata Faisal Sirait, dengan alasan dugaan penggelembungan suara mkaa PW IPM Sumut Periode 2018-20220 beserta Ketua dan Sekretaris Tim Panlih Musywil XXI IPM Sumut berdalih membuka database di depan peserta musyawarah online via zoom.
“Namun, pada saat kami menghitung ulang suara berdasarkan database yang diberikan pihak IT UMSU terdapat suara yang batal, padahal seharusnya dalam e-voting tidak ada suara yang bisa batal karena pada sistem pemilihan formatur secara e-voting harus dipilih sebanyak 9 orang, tidak bisa lebih maupun kurang,” kata Faisal Sirait.
“Kemudian pada sat memberikan database, pihak IT UMSU yang seharusnya hadir ke arena Musywil XXI IPM Sumut. Tetpai pihak IT UMSU hanya memberikan rekaman suara dan database dalam bentuk PDF yang token pemilihannya tidak terlampir,” imbuhnya.
Maka Faisal Sirait dan kawan-kawan menegaskan tidak bertanggunjawab dengan apa yang terjadi terhadap proses pemilihan formatur Musywil XXI IPM Sumut.
“Kami tidak akan akan menandatangani berita acara pemilihan formatur Musywil XXI IPM Sumut ini sehingga hasil pada pemilihan tersebut tidak dapat disahkan,” tutupnya. (*)