✍️ Nashrul Mu’minin
Content writer
Kenaikan harga plastik belakangan ini tampak sederhana di permukaan, seolah hanya bagian dari dinamika pasar dan isu lingkungan. Namun, di balik itu, tersimpan pesan yang jauh lebih kompleks—bahkan problematis. Plastik bukan sekadar barang, melainkan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat kecil. Ketika harganya naik, yang terdampak bukan industri besar, melainkan pedagang kaki lima, UMKM, hingga konsumen kelas bawah yang bergantung pada kemasan murah untuk bertahan hidup.
Kebijakan yang mendorong kenaikan harga plastik sering dibingkai sebagai langkah progresif untuk menyelamatkan lingkungan. Memang, pengurangan sampah plastik adalah kebutuhan mendesak. Namun, pendekatan yang digunakan kerap bersifat sepihak: menaikkan harga tanpa menyediakan alternatif yang terjangkau. Di sinilah masalah dimulai. Kebijakan yang seharusnya solutif justru berubah menjadi beban baru bagi masyarakat.
Dalam perspektif konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh rakyatnya. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya, perlindungan lingkungan tidak boleh mengorbankan kesejahteraan masyarakat, apalagi kelompok rentan.
Selain itu, UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) menekankan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berkeadilan. Kata “berkeadilan” menjadi kunci. Kenaikan harga plastik tanpa mekanisme kompensasi atau alternatif murah jelas melanggar semangat keadilan tersebut. Kebijakan lingkungan tidak boleh menjadi alat yang secara tidak langsung menghukum rakyat kecil.
Jika ditelusuri lebih jauh, penyebab kenaikan harga plastik tidak hanya berasal dari faktor lingkungan. Ada unsur kebijakan fiskal, pembatasan produksi, hingga tekanan global terkait isu keberlanjutan. Namun, ketika kebijakan ini diterapkan tanpa kesiapan infrastruktur dan edukasi, maka yang muncul adalah ketimpangan baru. Industri besar bisa beradaptasi, tetapi UMKM tidak.
Akibatnya, rantai ekonomi kecil terganggu. Pedagang gorengan, penjual makanan pinggir jalan, hingga pelaku usaha rumahan harus menaikkan harga atau mengurangi kualitas layanan. Konsumen pun ikut terdampak. Ini adalah efek domino yang jarang dibicarakan dalam narasi resmi kebijakan.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini berpotensi menciptakan paradoks sosial. Di satu sisi, negara ingin mendorong kesadaran lingkungan. Di sisi lain, masyarakat justru dipaksa memilih antara bertahan hidup atau mengikuti kebijakan tersebut. Ketika pilihan itu menjadi dilema, maka kebijakan kehilangan legitimasi moralnya.
Dalam konteks hukum, UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun, bagaimana mungkin negara menjalankan amanat ini jika kebijakan yang dibuat justru mempersempit ruang ekonomi masyarakat miskin? Kenaikan harga plastik, dalam skala tertentu, bisa dilihat sebagai bentuk ketidaksensitifan terhadap kondisi sosial.
Kita juga perlu melihat aspek keadilan distributif. Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas krisis sampah plastik? Apakah masyarakat kecil yang menggunakan plastik karena keterbatasan, atau industri besar yang memproduksi plastik dalam skala masif? Jika jawabannya adalah yang kedua, maka kebijakan yang membebankan biaya pada masyarakat jelas tidak adil.
Selain itu, kurangnya edukasi dan sosialisasi membuat kebijakan ini terasa dipaksakan. Banyak masyarakat yang belum memahami alasan di balik kenaikan harga plastik. Tanpa pemahaman, kebijakan hanya akan dilihat sebagai beban, bukan solusi. Di sinilah pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif.
Solusi sebenarnya bukan sekadar menaikkan harga plastik, melainkan menyediakan alternatif yang terjangkau dan mudah diakses. Tanpa itu, kebijakan hanya akan menjadi simbol tanpa substansi. Negara seharusnya hadir dengan inovasi, bukan sekadar regulasi.
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga berpotensi memperlebar kesenjangan. Mereka yang mampu akan beralih ke produk ramah lingkungan, sementara yang tidak mampu tetap terjebak dalam sistem yang semakin mahal. Ini menciptakan stratifikasi baru dalam konsumsi sehari-hari.
Lebih ironis lagi, kenaikan harga plastik bisa memicu praktik ilegal seperti penggunaan plastik murah tanpa standar atau bahkan penyelundupan. Ketika harga resmi naik, pasar gelap sering kali tumbuh. Ini adalah konsekuensi yang jarang diperhitungkan dalam perumusan kebijakan.
Pada akhirnya, pesan tersembunyi di balik kenaikan harga plastik adalah tentang siapa yang benar-benar menjadi prioritas dalam kebijakan publik. Apakah lingkungan dijaga dengan cara yang adil, atau justru dijadikan alasan untuk mengalihkan beban kepada masyarakat kecil?
Jika negara ingin serius dalam isu lingkungan, maka pendekatannya harus komprehensif: edukasi, inovasi, subsidi alternatif, dan penegakan hukum terhadap produsen besar. Tanpa itu, kebijakan hanya akan menjadi beban sepihak.
Kenaikan harga plastik seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar kebijakan administratif. Karena pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya diukur dari niatnya, tetapi dari dampaknya terhadap kehidupan nyata masyarakat. (*)


