• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Senin, April 6, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Mencari Keadilan Hukum

Farid Wajdi by Farid Wajdi
2026/04/06
in Nasional, Opini
0
Mencari Keadilan Hukum

Foto ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Farid Wajdi

Mencari keadilan hukum di Indonesia sering terasa seperti memasuki arena yang tidak sepenuhnya setara. Di atas kertas, hukum menjanjikan perlindungan, kepastian, dan keadilan. Dalam praktik, pencari keadilan atau justiciabelen justru berhadapan dengan prosedur berlapis, relasi kuasa timpang, serta keputusan yang sulit diprediksi.

Dalam situasi seperti ini, hukum tidak selalu tampil sebagai pelindung, melainkan sebagai ruang yang menuntut daya tahan lebih dari sekadar kebenaran.

Konsep justiciabelen menempatkan individu sebagai subjek utama dalam sistem hukum. Setiap orang memiliki hak memperoleh perlakuan adil, akses terhadap proses hukum, serta perlindungan dari tindakan sewenang wenang.

Prinsip tersebut sejalan dengan semangat KUHAP yang dirancang menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu. Namun realitas memperlihatkan jurang lebar antara norma dan praktik.

Dalam konstruksi hukum pidana, kehati hatian menjadi prinsip fundamental. Adagium klasik menyebut lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Prinsip ini bukan sekadar retorika moral, melainkan fondasi etik dalam sistem peradilan pidana. Orientasi utamanya menempatkan integritas sistem peradilan di atas hasrat menghukum. Prinsip tersebut berakar pada In Dubio Pro Reo, yang menegaskan setiap keraguan harus berpihak kepada terdakwa. Kerangka ini menuntut aparat penegak hukum bekerja dengan kehati hatian tinggi, bukan sekadar mengejar pembuktian formal.

Kajian dari lembaga seperti Kemitraan menunjukkan hambatan struktural dalam akses keadilan. Biaya tinggi, prosedur berbelit, serta rendahnya literasi hukum menempatkan pencari keadilan dalam posisi rentan. Ketika berhadapan dengan aparat yang memiliki kewenangan besar, ketimpangan semakin nyata. Dalam kondisi tersebut, keadilan bukan hanya sulit dicapai, tetapi juga sulit dijangkau secara rasional.

Sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum, termasuk kritik dari Benny K. Harman (2026), memperlihatkan kegelisahan publik terhadap praktik penegakan hukum. Kritik tersebut menyoroti perlunya reformasi budaya kerja kejaksaan setelah munculnya kasus yang dipandang mencederai rasa keadilan. Pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri. Sejumlah kasus memperlihatkan penetapan tersangka yang dinilai prematur, kurang transparan, atau tidak disertai dasar pembuktian yang kuat. Kepala desa yang terseret perkara pidana tanpa proses yang jelas sering disebut sebagai contoh konkret dari persoalan ini.

KUHAP memberikan batasan tegas. Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Prinsip ini dirancang sebagai pagar untuk mencegah kriminalisasi.

Selain itu, terdapat mekanisme praperadilan sebagai sarana kontrol terhadap tindakan aparat. Secara normatif, sistem ini cukup memadai. Persoalan muncul pada tahap implementasi yang tidak selalu konsisten dengan prinsip tersebut.

M. Yahya Harahap (2006) menegaskan hukum acara pidana berfungsi melindungi hak individu dari kekuasaan negara. Setiap prosedur memiliki dimensi perlindungan. Ketika prosedur dilanggar atau disiasati, perlindungan tersebut runtuh. Dalam konteks ini, penyimpangan prosedur bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan ancaman langsung terhadap hak asasi manusia.

 

Penguatan Prinsip Legalitas

Praktik yang sering dipersoalkan berkaitan dengan tahap penyidikan dan penuntutan. Pada fase ini, aparat memiliki diskresi luas dalam menentukan arah perkara. Tanpa pengawasan efektif, diskresi mudah berubah menjadi alat kekuasaan. Penetapan tersangka dapat dilakukan secara tergesa, pemeriksaan berlangsung tanpa keseimbangan posisi, dan konstruksi perkara dibangun secara sepihak. Kondisi seperti ini menempatkan pencari keadilan dalam posisi defensif sejak awal proses hukum berjalan.

Apakah praktik semacam ini dibenarkan. Secara hukum, tidak ada ruang pembenaran. Prinsip legalitas menuntut setiap tindakan aparat memiliki dasar hukum yang jelas. Prinsip akuntabilitas menuntut setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika kedua prinsip ini diabaikan, hukum kehilangan legitimasi.

Soerjono Soekanto (1983) mengingatkan efektivitas hukum sangat bergantung pada penegak hukum dan budaya hukum. Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa integritas dalam pelaksanaan. Dalam konteks Indonesia, persoalan utama bukan kekurangan aturan, melainkan lemahnya budaya kepatuhan terhadap aturan.

Jimly Asshiddiqie (2010) menekankan pentingnya negara hukum yang menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang. Ketika kepastian hukum terganggu oleh praktik yang inkonsisten, keadilan ikut tereduksi. Dalam kondisi seperti ini, hukum tidak lagi menjadi alat perlindungan, melainkan sumber ketidakpastian.

Berbagai kasus yang mencuat menunjukkan pola serupa. Penetapan tersangka tanpa transparansi memadai, perubahan konstruksi perkara di tengah proses, hingga penghentian perkara tanpa penjelasan terbuka. Situasi tersebut memperlihatkan problem dalam tata kelola penegakan hukum. Bukan hanya kesalahan individual, melainkan indikasi kelemahan sistemik.

Peran pengawasan menjadi krusial dalam menjaga arah penegakan hukum. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk sektor hukum. Melalui komisi yang membidangi hukum, DPR dapat meminta penjelasan, melakukan evaluasi, hingga mendorong perbaikan kebijakan. Fungsi ini merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan penegakan hukum tetap berada pada jalur yang lurus dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

Efektivitas pengawasan DPR masih menghadapi tantangan. Pola pengawasan yang reaktif dan berbasis kasus belum cukup untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh. Diperlukan pendekatan yang lebih sistematis, termasuk evaluasi berkala terhadap kinerja aparat penegak hukum, transparansi dalam proses penanganan perkara, serta keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya hukum.

Dalam perspektif teori hukum, Lawrence M. Friedman (1975) menempatkan struktur sebagai elemen penting dalam sistem hukum. DPR sebagai bagian dari struktur memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan tersebut. Ketika fungsi pengawasan tidak berjalan optimal, keseimbangan dalam sistem hukum ikut terganggu.

Perbaikan tidak cukup dilakukan melalui penambahan regulasi. Yang dibutuhkan adalah perubahan budaya kerja dan penguatan integritas. Aparat penegak hukum perlu ditempatkan dalam sistem yang mendorong profesionalisme dan akuntabilitas. Pengawasan eksternal, termasuk dari DPR dan masyarakat sipil, perlu diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan berulang.

Penguatan peran advokat juga menjadi bagian penting. Ketika pencari keadilan memiliki akses terhadap bantuan hukum yang memadai, keseimbangan dalam proses hukum dapat lebih terjaga. Tanpa dukungan tersebut, relasi antara aparat dan individu akan tetap timpang.

Fenomena koreksi yang sering bergantung pada perhatian publik juga perlu dikritisi. Banyak kasus baru mendapat perhatian serius setelah menjadi sorotan luas. Pola ini berbahaya karena menciptakan keadilan yang selektif. Hukum seharusnya bekerja secara konsisten, bukan reaktif terhadap tekanan.

Mencari keadilan hukum bukan sekadar perjalanan prosedural, melainkan perjuangan menghadapi sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan substantif. Tantangan terbesar terletak pada keberanian untuk membenahi praktik, bukan sekadar mempertahankan norma.

Keadilan menuntut lebih dari sekadar aturan. Keadilan menuntut integritas, ketelitian, dan keberpihakan pada prinsip. Selama praktik penegakan hukum masih menyisakan ruang bagi penyimpangan, selama itu pula pencari keadilan akan terus berada dalam posisi rentan. Hukum belum sepenuhnya menjadi rumah bagi keadilan, melainkan masih menjadi ruang yang harus terus diperjuangkan. (*)

 

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Tags: Hukumkeadilankeadilan hukum
Previous Post

UMSU Perkuat Nuansa Islami Kampus Lewat Kajian Cahaya Senja

Related Posts

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

30 Maret 2026
255
Tangkap Dulu, Minta Maaf Belakangan

Tangkap Dulu, Minta Maaf Belakangan

29 Januari 2026
162
Jalan Tanpa Ujung Para Pencari Kebenaran dan Keadilan

Jalan Tanpa Ujung Para Pencari Kebenaran dan Keadilan

24 November 2025
178
Hukum yang Mencerahkan

Hukum yang Mencerahkan

13 September 2025
165
Lawan Impunitas, Tegakkan Keadilan!

Lawan Impunitas, Tegakkan Keadilan!

21 Agustus 2025
167
Hari Pahlawan: Berjuang Terus Atas Dasar Kebenaran dan Kehormatan

80 Tahun Merdeka, Hukum Indonesia Dinilai Belum Lepas dari Jerat Kekuasaan

18 Agustus 2025
131

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In