✍️ Padian Adi S. Siregar
Ketua PC Muhammadiyah Kampung Durian-Medan
Perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali memantik perdebatan lama yang tak pernah benar-benar usai: soal halal. Isu yang beredar menyebutkan bahwa produk makanan asal Paman Sam berpotensi masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal. Bagi sebagian kalangan, ini dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan regulasi dan identitas keagamaan. Namun di balik kegaduhan tersebut, tersimpan paradoks yang lebih dalam: bagaimana jika produk yang tidak bersertifikat halal formal justru memenuhi prinsip thayyiban—baik, sehat, aman, dan etis?
Secara hukum, posisi Indonesia sebenarnya tegas. Produk makanan dan minuman yang wajib halal harus memiliki sertifikat resmi sesuai regulasi nasional. Artinya, tidak ada ruang legal untuk menghapus kewajiban tersebut. Namun kritik terhadap perjanjian dagang tidak berhenti pada aspek administratif. Sejumlah pengamat menilai, kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat berpotensi memperlemah posisi tawar Indonesia dalam menetapkan standar teknis, termasuk dalam urusan sertifikasi, pengawasan, dan perlindungan konsumen domestik.
Kritik lain muncul dari sisi ekonomi-politik. Perjanjian dagang kerap dituding lebih menguntungkan negara dengan kekuatan industri besar. Amerika Serikat memiliki kapasitas produksi pangan masif, efisiensi tinggi, dan dukungan teknologi yang sulit disaingi produsen lokal Indonesia. Kekhawatiran pun muncul: apakah pasar domestik akan dibanjiri produk impor murah? Apakah peternak dan pelaku usaha kecil dalam negeri mampu bersaing? Dalam konteks ini, isu halal menjadi simbol resistensi—bukan semata persoalan agama, tetapi juga perlindungan ekonomi nasional.
Namun persoalannya tidak sesederhana itu. Dunia pangan modern beroperasi dalam standar yang semakin kompleks. Keamanan pangan, pengujian laboratorium, pengendalian residu antibiotik, pelacakan rantai pasok, hingga kesejahteraan hewan menjadi bagian dari tata kelola industri global. Di sinilah konsep thayyiban menemukan relevansinya. Dalam tradisi Islam, makanan tidak cukup hanya halal; ia juga harus baik, tidak membahayakan, bergizi, dan diproduksi secara etis.
Amerika Serikat, terlepas dari kritik terhadap praktik industri tertentu, memiliki sejarah panjang dalam mendorong standar keamanan pangan dan nutrisi. Melalui organisasi seperti World Central Kitchen dan Project Healthy Children, bantuan makanan bergizi disalurkan ke berbagai wilayah terdampak bencana dan krisis. Sementara FoodCorps fokus pada edukasi gizi dan peningkatan akses pangan sehat bagi anak-anak sekolah. Inisiatif-inisiatif ini menekankan kualitas, keamanan, dan nilai gizi—unsur yang identik dengan prinsip thayyiban.
Lebih jauh lagi, diskursus tentang animal welfare di Amerika juga berkembang signifikan. Standar kesejahteraan hewan—mulai dari pemberian pakan yang layak, ruang gerak memadai, hingga metode penyembelihan yang meminimalkan penderitaan—menjadi perhatian dalam banyak skema sertifikasi. Secara substansi, ini selaras dengan semangat etika Islam yang melarang perlakuan zalim terhadap hewan. Paradoks pun mengemuka: produk tertentu mungkin belum bersertifikat halal menurut standar Indonesia, tetapi diproduksi dengan perhatian serius pada keamanan pangan dan kesejahteraan hewan.
Di titik inilah diskusi menjadi sensitif. Apakah halal formal harus menjadi satu-satunya parameter? Ataukah substansi—kesehatan, keamanan, dan etika—juga perlu diberi bobot setara? Tentu, bagi umat Islam, halal tetap merupakan kewajiban normatif yang tidak dapat dinegosiasikan. Namun menjadikan label halal sebagai satu-satunya ukuran kualitas berisiko menyederhanakan persoalan. Produk yang halal secara administratif belum tentu unggul secara nutrisi. Sebaliknya, produk yang belum tersertifikasi halal bisa saja memenuhi standar higienitas, keamanan, dan kesejahteraan hewan yang tinggi.
Kritik terhadap perjanjian dagang seharusnya tidak berhenti pada sentimen identitas atau kecurigaan politik. Ia perlu diarahkan pada penguatan sistem pengawasan nasional. Jika kekhawatiran adalah masuknya produk tanpa kontrol memadai, maka jawabannya adalah memperkuat kapasitas pengujian, transparansi, dan akuntabilitas. Jika kekhawatiran adalah perlindungan peternak lokal, maka kebijakan pendampingan dan insentif harus diprioritaskan. Perdebatan halal tidak boleh menjadi tirai yang menutupi persoalan struktural yang lebih besar.
Narasi “Paman Sam; Halal No, Thayyiban Yes” memang terdengar provokatif. Namun provokasi ini bukan untuk menegasikan halal, melainkan untuk mengingatkan bahwa substansi tidak boleh dikalahkan oleh formalitas. Indonesia memiliki peluang besar untuk memimpin integrasi dua konsep ini: memastikan kepatuhan halal sekaligus menegakkan standar thaiyyiban secara menyeluruh—termasuk keamanan pangan, kualitas gizi, dan kesejahteraan hewan.
Pada akhirnya, konsumenlah yang memegang peran kunci. Di era globalisasi, kecerdasan konsumsi menjadi kebutuhan mendesak. Masyarakat tidak cukup hanya bertanya, “Apakah ini halal?” tetapi juga, “Apakah ini sehat? Apakah ini aman? Apakah prosesnya etis?” Perjanjian dagang bisa saja membuka pintu impor, tetapi kualitas pilihan tetap berada di tangan publik.
Halal tetap wajib bagi yang meyakininya. Thayyiban adalah kebijaksanaan yang melengkapinya. Tanpa thayyiban, halal bisa menjadi simbol tanpa substansi. Tanpa halal, thayyiban mungkin kehilangan legitimasi normatif bagi umat beriman. Keduanya bukan lawan, melainkan dua pilar etika konsumsi. Dan mungkin, di tengah kontroversi perjanjian dagang ini, kita justru diingatkan untuk melihat persoalan secara lebih utuh—melampaui label, tanpa mengabaikan prinsip. (*)








