TAJDID.ID || Bermula dari ketidakjelasan pengeloalan keuangan dari tahun 2020 sampai tahun 2021 Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Prof Achmad Nurmandi, M.Sc melaporkan hal ini ke Polres Madiun pada tanggal 8 Januari 2024. Setelah berproses selama satu tahun, akhirnya tersangka YP diproses di pengadilan tingkat pertama Madiun.
Pengadilan Negeri Kota Madiun memvonis YP, bersalah atas tindak pidana penggelapan dana UMMAD dan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari, dikurangi masa tahanan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun Nomor 85/Pid.B/2025/PN Mad. Putusan ini dibacakan pada Sabtu (17/1/2026) oleh majelis hakim, menyusul persidangan yang berlangsung sejak September 2025.
YP, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara UMMAD dari Mei 2020 hingga Maret 2021, divonis dengan sengaja menguasai dan menggunakan dana milik universitas tanpa hak. Kejahatan tersebut melibatkan penerimaan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa yang tidak dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dan tidak disetorkan ke kas universitas, namun justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini mencuat setelah adanya audit internal oleh Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan (LPPK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah) pada 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan UMMAD Tahun 2020-2022 Nomor 105/I.17/C/2023 tertanggal 5 Oktober 2023, YP terbukti telah menerima pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari sejumlah mahasiswa sejak Februari 2020 hingga Januari 2021, tanpa mencatatnya dalam Buku Kas Umum (BKU) universitas. Uang tersebut tidak disetorkan ke kas UMMAD, melainkan dialihkan untuk keperluan pribadi. Perbuatan ini tentu saja menciderai tata kelola universitas, terutama dalam pengelolaan keuangan.
JPU, yang diwakili oleh Henry Elenmoris Tewernussa, S.H., M.H., menuntut pidana penjara 9 bulan dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah atas penggelapan karena hubungan kerja yang dilakukan secara terus-menerus. YP telah terbukti melanggar Pasal 374 KUHP. Pasal ini merupakan bentuk penggelapan dengan pemberatan (penggelapan dalam jabatan atau karena hubungan kerja). Bunyi pasal ini adalah Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 374 ini merupakan pemberatan dari penggelapan umum di Pasal 372 KUHP.
Kejahatan yang dilakukan YP telah menjadi perhatian. LBH Advokasi Publik Muhammadiyah pada Januari 2024, juga telah melaporkan kasus ini, menyusul temuan audit yang mengungkap penyimpangan keuangan di UMMAD pasca-penggabungan institusi pada 2020. Kejahatan YP sangat menciderai marwah Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah sebagai institusi pendidikan Muhammadiyah yang dipercaya masyarakat.
UMMAD kini terus konsisten melakukan perbaikan. Di bawah manajemen baru yang dibina langsung oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dan berbagai perguruan tinggi Muhammadiyah terkemuka lain, UMMAD telah terlepas dari persoalan masa lalu. Tata kelola universitas telah diubah dengan diselaraskan dengan kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Melalui Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga terus melakukan pendampingan terhadap UMMAD. UMMAD kini menatap era baru, dengan manajemen yang bersih, menuju kampus yang unggul dan dipercaya masyarakat. (ZA)







