Judul Buku: Hukum Bisnis Islam
Penulis: Farid Wajdi & Diana Susanti
Penerbit: Pustaka Kita, Yogyakarta
Tahun Terbit: —
Tebal: 270 halaman
ISBN: 978-634-96620-0-0
Transformasi digital telah mengubah wajah ekonomi global secara mendasar. Kehadiran teknologi finansial, skema crowdfunding, hingga tokenisasi aset kripto tidak hanya mempercepat transaksi, tetapi juga menghadirkan wilayah abu-abu hukum yang kerap membingungkan pelaku usaha, regulator, dan masyarakat. Dalam konteks inilah buku Hukum Bisnis Islam karya Farid Wajdi dan Diana Susanti hadir sebagai rujukan penting—bukan sekadar menjelaskan hukum, tetapi menawarkan kompas etis di tengah kompleksitas ekonomi digital.
Buku ini berpijak pada satu tesis utama: hukum bisnis Islam tidak boleh dipahami sebatas keabsahan akad secara formal, melainkan harus menjamin legitimasi sosial, perlindungan konsumen, serta keadilan distributif. Farid Wajdi menegaskan bahwa setiap transaksi ekonomi dalam Islam adalah bagian dari ubūdiyyah, pengabdian kepada Tuhan. Konsekuensinya, nilai kejujuran, amanah, dan keadilan bukan aksesori moral, melainkan fondasi utama kegiatan bisnis.
Menjembatani Fikih Klasik dan Realitas Digital
Keunggulan buku setebal 270 halaman ini terletak pada kemampuannya menghubungkan prinsip-prinsip klasik hukum Islam dengan dinamika bisnis kontemporer. Dengan bertumpu pada kerangka maqāṣid al-sharī‘ah—perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—penulis menunjukkan bahwa hukum bisnis Islam sejatinya bersifat progresif dan adaptif.
Konsep-konsep fikih klasik seperti kafālah (penjaminan) dan wakālah (perwakilan) dibahas secara kontekstual untuk menjelaskan praktik transaksi digital, layanan keuangan modern, hingga model bisnis berbasis platform. Pada saat yang sama, buku ini menempatkan Fatwa DSN-MUI dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instrumen penting yang menjembatani nilai-nilai syariah dengan hukum positif di Indonesia.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa hukum bisnis Islam tidak berdiri di luar sistem negara, melainkan dapat berinteraksi secara konstruktif dengan regulasi modern demi menciptakan kepastian hukum dan keadilan ekonomi.
Etika Persaingan dan Perlindungan Pasar
Aspek lain yang mendapat perhatian serius dalam buku ini adalah etika persaingan usaha. Penulis menegaskan bahwa pasar yang sehat hanya mungkin terwujud jika pelaku bisnis menjauhi praktik eksploitatif seperti riba, gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maysir (spekulasi). Prinsip transparansi dan keadilan kontraktual diposisikan sebagai syarat mutlak keberlanjutan ekonomi.
Pembaca diajak memahami prinsip dasar ekonomi Islam, mekanisme transaksi berbasis kepercayaan, peran lembaga keuangan syariah, hingga prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi syariah. Dengan demikian, buku ini tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi juga menawarkan panduan praktis yang aplikatif.
Hukum sebagai Paradigma yang Hidup
Diana Susanti menegaskan bahwa tujuan utama buku ini adalah mengajak pembaca melihat hukum bisnis Islam sebagai paradigma yang mampu menautkan teks suci, konteks zaman, dan realitas pasar. Hukum tidak diposisikan sebagai dogma statis, melainkan sebagai instrumen yang hidup, dinamis, dan relevan dalam menghadapi perubahan teknologi yang cepat.
Di sinilah kekuatan reflektif buku ini terasa. Hukum bisnis Islam dipresentasikan sebagai sistem nilai yang tidak alergi terhadap inovasi, tetapi tetap kritis terhadap praktik ekonomi yang mengabaikan dimensi moral dan sosial.
Catatan Kritis dan Relevansi
Sebagai literatur, Hukum Bisnis Islam berhasil menggabungkan pendekatan normatif agama dengan kebutuhan praktis dunia usaha modern. Buku ini layak menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, pelaku bisnis, hingga pengambil kebijakan yang ingin memahami bagaimana nilai-nilai syariah dapat diimplementasikan tanpa kehilangan daya saing.
Namun demikian, pembaca yang mengharapkan kajian empiris mendalam tentang praktik bisnis digital di Indonesia mungkin masih perlu melengkapinya dengan riset lapangan atau studi kasus mutakhir. Meski begitu, sebagai kerangka konseptual dan etis, buku ini memberikan landasan yang kuat dan visioner.
Penutup
Hadirnya Hukum Bisnis Islam menegaskan bahwa perkembangan ekonomi digital tidak boleh dilepaskan dari fondasi moral dan keadilan. Di tengah arus inovasi teknologi yang sering melaju lebih cepat dari regulasi, buku ini menawarkan panduan bernilai: bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan integritas moral.
Dengan analisis yang tajam dan pembahasan yang sistematis, buku ini pantas disebut sebagai referensi strategis bagi siapa saja yang ingin menavigasi dunia bisnis digital dengan etika, keadilan, dan keberlanjutan. (*)








