Judul: Profesi Hukum di Era Industri 4.0 dan Society 5.0
Penulis: Farid Wajdi, Rahmat Ramadhani, Diana Susanti
Penerbit: Pustaka Kita
Tahun: 2025
Tebal: 272 halaman
ISBN: 978-623-96490-9-8
Gelombang disrupsi digital yang kian masif menempatkan dunia hukum Indonesia pada sebuah persimpangan krusial. Kehadiran kecerdasan buatan, robot hukum, hingga sistem manajemen perkara berbasis awan kini bukan lagi sekadar narasi fiksi ilmiah, melainkan realitas yang mulai merambah ruang-ruang privat profesi hukum. Dalam konteks kegelisahan intelektual itulah, Pustaka Kita menghadirkan buku Profesi Hukum di Era Industri 4.0 dan Society 5.0 sebagai upaya membaca ulang masa depan hukum di tengah perubahan teknologi yang cepat dan tak terelakkan.
Buku ini merupakan hasil kolaborasi pemikiran tiga akademisi hukum, Farid Wajdi, Rahmat Ramadhani, dan Diana Susanti. Berangkat dari satu pertanyaan fundamental—apakah profesi hukum sebagai officium nobile akan bertahan, bertransformasi, atau tergantikan oleh otomatisasi—para penulis mengajak pembaca merenungi ulang posisi dan peran insan hukum di era digital.
Melalui narasi yang reflektif dan argumentatif, buku ini mengurai esensi Industri 4.0 sebagai sebuah transformasi paradigmatik yang mengaburkan batas antara dunia fisik, digital, dan biologis. Beragam instrumen legal technology seperti smart contracts, e-court, hingga legal chatbots dipotret sebagai kekuatan yang secara perlahan mendekonstruksi dominasi praktik hukum konvensional yang selama ini mapan.
Menariknya, buku ini tidak terjebak pada pandangan pesimistik yang memandang teknologi sebagai ancaman semata. Sebaliknya, para penulis menawarkan peta jalan konseptual bagi para praktisi hukum agar mampu tumbuh bersama teknologi tanpa kehilangan jiwa kemanusiaannya. Tantangan utama, sebagaimana ditekankan dalam buku ini, bukan terletak pada kecanggihan teknologi, melainkan pada kesiapan mentalitas serta kapasitas sumber daya manusia hukum dalam memadukan kompetensi yuridis, literasi digital, dan nilai-nilai etis.
Pembahasan kemudian diperluas melalui konsep Society 5.0, sebuah visi masyarakat yang menempatkan manusia sebagai pusat pengendali teknologi. Dalam kerangka ini, hukum diposisikan sebagai instrumen untuk memulihkan martabat, keadilan substantif, dan solidaritas sosial di tengah transparansi data global yang semakin terbuka. Keunggulan buku ini terletak pada keberhasilannya menjembatani aspek teknis legal tech dengan refleksi etik dan filosofis profesi hukum.
Mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo, para penulis menegaskan bahwa hukum tidak cukup hanya dipelajari, tetapi harus dibentuk, dikritik, dan diarahkan. Pesan tersebut menjadi kritik tajam bagi institusi hukum dan perguruan tinggi agar segera mereformasi kurikulum pendidikan hukum. Lulusan hukum masa depan, menurut buku ini, tidak cukup hanya mahir menghafal pasal, tetapi harus memahami etika algoritmik, perlindungan data, serta dampak sosial dari teknologi hukum.
Dari sisi gaya penulisan, buku ini tampil dengan bahasa yang mengalir namun tetap menjaga kedalaman akademik. Hal tersebut menjadikannya relevan dibaca oleh mahasiswa, dosen, praktisi hukum, hingga pemangku kebijakan yang ingin memahami lanskap baru profesi hukum di Indonesia.
Di tengah dominasi algoritma dan otomasi yang semakin menguat, Profesi Hukum di Era Industri 4.0 dan Society 5.0 hadir sebagai pengingat penting bahwa hukum harus tetap berpihak pada nurani dan keadilan substantif—terutama bagi mereka yang selama ini tidak memiliki suara di hadapan kekuasaan digital. Buku ini layak menjadi referensi sekaligus bahan refleksi bagi siapa pun yang peduli pada masa depan hukum di era teknologi. (*)


