TAJDID.ID || Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Kejahatan Digital terhadap Masyarakat” pada Sabtu (13/12) di Aula KH Mas Mansyur, Lantai 3 Gedung Muhammadiyah Jawa Timur.
FGD ini menegaskan komitmen Aisyiyah Jawa Timur untuk menangani kejahatan digital, seperti judi online, pinjaman online ilegal (pinjol), dan game online, hingga ke tingkat akar rumput. Melalui MHH dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Aisyiyah menargetkan penguatan pendampingan hukum hingga tingkat ranting.
Kegiatan yang dipandu Ketua Posbakum Aisyiyah Jatim, Naniek Widya Kusuma, ini diikuti 125 peserta dari berbagai daerah di Jawa Timur. Diskusi menghadirkan empat narasumber kompeten dengan moderator Toetik Rahayuningsih, (Dosen Fakultas Hukum Unair), sementara sesi diskusi peserta dipimpin Levina Yustiningtyas.
Ketua PW Aisyiyah Jawa Timur, Rukmini Amar, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kejahatan digital yang kini telah menyentuh tingkat kelurahan hingga ranting. Ia menilai game online kerap menjadi pintu masuk judi online yang kemudian menyeret korban pada jeratan pinjol.
“Tidak cukup tissue satu pack untuk menghapus air mata korban. Pelakunya lintas usia, bahkan anak sekolah yang mahir teknologi tetapi akhirnya terjebak dan pertahanannya jebol,” ujarnya.
Rukmini menegaskan, Aisyiyah melalui MHH berupaya memetakan kasus kejahatan digital dari seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, korban harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sementara upaya pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. “MHH harus hadir sampai tingkat ranting, dan Posbakum dapat membantu masyarakat secara langsung, terutama perempuan yang banyak menjadi korban,” katanya.
Ketua panitia, Rizania Kharismasari, menjelaskan bahwa peserta FGD berasal dari Perwakilan Daerah Aisyiyah (PDA) se-Jawa Timur, unsur MHH dan Posbakum, Pimpinan Harian PWA Jatim, organisasi profesi hukum, ortom Muhammadiyah, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi Muhammadiyah.
Sementara itu, Ketua MHH PW Aisyiyah Jatim, Arini Jauharoh, turut membagikan testimoni pribadinya sebagai korban dampak kejahatan digital. Ia berharap FGD ini mampu membekali peserta dengan pengetahuan dan sikap bijak dalam menghadapi pinjol dan game online.
Dalam sesi pemaparan materi, para narasumber mengulas tantangan dan solusi penanganan kejahatan digital. Iptu Ghuraf Maulana, dari Subdit III Reserse Siber Polda Jatim, menyebut kecepatan perkembangan teknologi dan sulitnya pelacakan pelaku daring sebagai kendala utama penegakan hukum.
Fajar Kurniawan, dari DP3AK Jatim mengungkapkan bahwa lebih dari 60 persen korban pinjol di Jawa Timur adalah perempuan yang kerap mengalami tekanan dan pelecehan.
Sementara itu, perwakilan Diskominfo Jatim, Retno Yuni Widayaningsih, menyampaikan bahwa pemblokiran aplikasi ilegal terus dilakukan, namun membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Adapun anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim, menegaskan bahwa DPRD tengah menyusun peraturan daerah untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan korban.
FGD ini menghasilkan empat rekomendasi utama, yakni mendorong Gubernur Jawa Timur menerbitkan Peraturan Daerah tentang pemberantasan judi online dan game online, meminta Diskominfo Jatim melakukan pemblokiran otomatis terhadap situs kejahatan digital, mendorong Polda Jatim melakukan penegakan hukum secara terkoordinasi, serta meminta DP3AK Jatim memperkuat sosialisasi pencegahan dan pendampingan bagi korban.
Melalui langkah serentak lintas instansi tersebut, Aisyiyah Jawa Timur berharap penanganan kejahatan digital dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyentuh langsung masyarakat di tingkat paling bawah. (*)
✒️ Dwi Purwati/Iwan Abdul Gani




