• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Desember 13, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Tahun 2025 : “Penindakan Naik, Pengawasan Negara Runtuh”

Azmi Syahputra by Azmi Syahputra
2025/12/13
in Nasional, Opini
0
Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Tahun 2025 : “Penindakan Naik, Pengawasan Negara Runtuh”

Azmi Syahputra

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Azmi Syahputra

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, dan Sekjend Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI )

Penegakan hukum Indonesia sepanjang Tahun 2025 menunjukkan peningkatan secara kuantitas dan intensitas penindakan. Kejaksaan tampil relatif progresif dalam menangani sejumlah perkara strategis sampai Oktober 2025 telah menyerahkan sebanyak Rp15,2 Triliun uang pengganti kerugian ke kas negara , pemberlakuan KUHP, KUHAP baru, serta UU Penyesuaian Pidana menandai upaya modernisasi sistem peradilan pidana.

Sementara itu, KPK yang sempat melemah pada 2024 mulai kembali menunjukkan geliat melalui tindakan operasi tangkap tangan dan pengaktifan kembali perkara-perkara yang sebelumnya stagnan, sehingga memunculkan kembali harapan publik.

Namun kemajuan itu belum cukup mengubah warna rapor penegakan hukum menjadi hijau. Justru semakin menuju pada penghujung akhir tahun memperlihatkan potret buram tata kelola organ negara yang tidak boleh diabaikan. Kasus beras oplosan, BBM oplosan, pupuk palsu, hingga kartel distribusi pangan menegaskan satu hal, BPOM, lembaga pengawas mutu, pengawasan distribusi, dan perlindungan konsumen , yang tampak minim inisiatif dan minimnya daya cegah sekaligus lemahnya fungsi pengawasan negara serta yang tak kalah penting adanya pembentukan tim reformasi Polri terkait persoalan yang membelit soal kultural dan struktural.

Jadi terlihat bentang minimnya peran pengawasan BPOM, lembaga pengawasan distribusi pangan, pengawasan mutu barang hingga perlindungan konsumen semuanya masih menunjukkan disfungsi, minim taring, dan minim inisiatif pencegahan apalagi penindakan.

Catatan kualitas penegakan hukum sepanjang 2025 juga diperparah oleh kecenderungan penggunaan instrumen politik hukum seperti amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang dalam beberapa kasus yang tampak di publik, diberikan di saat proses hukum masih berjalan. Pola ini menimbulkan persepsi publik bahwa mekanisme pengecualian tersebut digunakan tanpa standar akuntabilitas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan adanya kesan intervensi terhadap independensi proses penegakan hukum. Ketika instrumen luar biasa dipakai secara tidak tepat, maka wibawa penegakan hukum justru sedang melemah, dan seharusnya penegak hukum sadar diri dan berbenah diri untuk hal ini.

Potret nilai penegakan hukum ini menjadi lebih terpukul ketika bencana ekologis menampar beberapa wilayah di Pulau Sumatera. Banjir besar di sebahagian Sumut (Tapanuli tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Sibolga, Langkat, Deli Serdang dan Medan termasuk di beberapa Wilayah Provinsi Sumbar, dan terutama di 16 Kabupaten/Kota Provinsi Aceh pada akhir November dan sampai pertengahan Desember 2025 menyebabkan kerusakan fisik dan mengganggu ketahanan sosial, jalur logistik terputus termasuk layanan dasar lumpuh.

Hal ini juga merupakan alarm keras yang menunjukkan bahwa pelaksaan regulasi tata kelola hutan dan perkebunan masih kacau dan disebabkan oleh ulah perilaku manusia yang mengambil tempat yang tidak seharusnya dan itu menimbulkan dampak dikarenakan adanya perbuatan berupa pembalakan liar, izin tambang dan pembukaan lahan kebun sawit yang tidak terkendali oleh pejabat, penyalahgunaan lahan, lemahnya pengawasan daerah, hingga praktik korporasi yang lolos dari hukuman.

Semua memperlihatkan bahwa organ negara atau pejabat terkait sedang membiarkan kerusakan berjalan legal, sistematis, dan terstruktur. Kondisi tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum dalam bidang ini jalan di tempat, dengan pengawasannya yang kehilangan daya kendali, tidak efektif, aparat seolah seadanya bekerja, terjebak dalam formalitas administratif, namun sistem pencegahannya retak, penindakan terlihat seolah meningkat pada level bawah, tetapi kebocoran hulu–hilir dibiarkan berlangsung dan tidak menuntaskan akar permasalahan.

Namun, rapor penegakan hukum 2025 pun, tidak bisa dilepaskan dari persoalan laten yang terus membayangi, kuatnya pengaruh oligarki politik dan ekonomi dalam tata kelola negara.

Dalam banyak kasus strategis, mulai dari pangan, energi, hingga sumber daya alam hukum kerap tegas ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Relasi kuasa antara pemilik modal, elit politik, dan pengambil kebijakan menciptakan zona abu-abu penegakan hukum, di mana pelanggaran struktural sulit disentuh meski dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat.

Oligarki bukan sekadar soal individu, melainkan jaringan kepentingan yang melemahkan fungsi pengawasan organ negara, membelokkan kebijakan publik, dan menghambat penegakan hukum, serta memunculkan ruang kompromi yang merugikan masyarakat pada akhirnya menggerus rasa keadilan. Selama persoalan ini tidak dihadapi secara jujur, penegakan hukum akan terus terlihat aktif, tetapi gagal menyentuh akar masalah.

Karena itu, membenahi penegakan hukum 2026 tidak mungkin dilakukan tanpa membongkar struktur oligarki yang mengintervensi proses hukum, kebijakan, dan pengawasan publik. Negara harus berani menempatkan kualitas penegakan hukum, terutama terkait persoalan pangan, energi, dan lingkungan hidup sebagai kebijakan keamanan nasional. Pemulihan tata kelola hukum tidak bisa parsial.

Negara butuh orkestrasi cepat dan tepat antar lintas kementerian dan lembaga terutama bidang Pertanian, Kehutanan, Perdagangan, ESDM, KLHK, BPOM, Perpajakan, Bea Cukai serta seluruh pilar peradilan, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Advokat. Semua harus bergerak dalam standar kinerja yang terukur dan terbuka, agar reformasi penegakan hukum benar-benar terasa di kehidupan masyarakat dengan indikator kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Penegakan hukum hanya bermakna jika dirasakan masyarakat. Bukan sekadar statistik kasus atau jumlah OTT, melainkan jaminan bahwa hidup warga tidak terancam oleh pangan palsu, energi oplosan, dan bencana yang lahir dari tata kelola yang buruk.

Memasuki Tahun 2026, negara harus menempatkan pangan, energi, dan lingkungan sebagai isu keamanan nasional. Dibutuhkan orkestrasi lintas kementerian Pertanian, Perdagangan, ESDM, KLHK, BPOM, Bea Cukai, Perpajakan serta reformasi berkelanjutan di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan profesi Advokat, dengan indikator kinerja yang transparan dan dapat diuji publik.

Dan ini juga harus jadi momentum tahun koreksi menyeluruh, bukan hanya pada aparat penegak hukum, tetapi seluruh rantai pengawasan organ negara yang selama ini kurang efektif dan efisien serta memperkuat kolabarasi dengan masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang jauh dari segala penyimpangan. (*)

Tags: Azmi SyahputraCatatan Akhir Tahun Penegakan Hukum Tahun 2025
Previous Post

Akademisi UM Bandung Dorong Kesadaran Ekologis Harus Jadi Bagian dari Ibadah Sehari-hari

Next Post

PP Tapak Suci Selenggarakan Penataran Pelatih dan Wasit-Juri Nasional 2025

Related Posts

Pakar Hukum: Haris Azhar dan Fatia Tidak Bisa Dipidana, Jika …..

Azmi Syahputra: Penanganan Banjir Sibolga Harus Utamakan Kemanusiaan dan Proporsionalitas Hukum

3 Desember 2025
112

Bencana Banjir di Sumatera, Azmi Syahputra: “Ini Bukan Fenomena Alam, Tapi Jejak Kejahatan Kehutanan dan Kegagalan Negara”

29 November 2025
216
Pakar Pidana Apresiasi Langkah Humanis Kejaksaan dalam Kasus Guru Luwu Utara: Hukum Tak Boleh Mati Hanya dalam Teks

Pakar Pidana Apresiasi Langkah Humanis Kejaksaan dalam Kasus Guru Luwu Utara: Hukum Tak Boleh Mati Hanya dalam Teks

14 November 2025
117
Azmi Syahputra: Legal Opinion adalah Resonansi Nurani Hukum

Azmi Syahputra: Legal Opinion adalah Resonansi Nurani Hukum

9 November 2025
168
Azmi Syahputra: Legal Opinion Jadi Nafas Profesi Advokat

Azmi Syahputra: Legal Opinion Jadi Nafas Profesi Advokat

3 Oktober 2025
132
Pimpinan MA Mengaku Angkat Tangan Berantas Mafia Kasus, Azmi Syahputra: Mundur Saja!

Tim Advokasi Desak Polisi Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr. Astrandaya Ajie di Semarang

13 September 2025
884
Next Post
PP Tapak Suci Selenggarakan Penataran Pelatih dan Wasit-Juri Nasional 2025

PP Tapak Suci Selenggarakan Penataran Pelatih dan Wasit-Juri Nasional 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In