TAJDID.ID~Makassar || Bertempat di gedung Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Makassar, Majelis Tabligh Tarjih Dan Tajdid PDM Kota Makassar, menggelar pengajian dengan thema “Fikih Perlindungan Anak Dan Hak Bertetangga Menurut Tarjih”, Sabtu, (29//11/2025) siang.
Tampil membawakan kajian, wakil ketua PDM kota Makassar, KH Sudirman S.Ag yang mengupas *Fikih Perlindungan Anak* serta ketua majelis tarjih dan tajdid PWM Sulawesi Selatan, Dr. KH Zulfahmi Alwi, Ph.D. yang membahas tentang Hak Hak bertetangga.
Dalam bahasannya, Kiai Sudirman mengungkapkan bahwa fikih perlindungan anak, sebenarnya telah masuk dalam fikih Tarjih Muhammadiyah sejak tahun 2018 silam, namun baru di Tanfidzhkan tahun 2024 lalu.
“Ini bukti bahwa Muhammadiyah telah lama memberi perhatian terhadap masalah yang dihadapi anak anak kita. Ironisnya dari tahun ke tahun persoalan hukum yang dialami anak anak semakin meningkat” ujar Kiai yang aktif berceramah di berbagai radio swasta dan RRI tersebut
Menurut data yang diperoleh pada tahun 2016, sambung Kiai Sudirman, anak anak yang terlibat kasus hukum berjumlah 1.600 orang lebih. Dan pada tahun 2020 lalu, angka ini meningkat menjadi 6.000 orang lebih.
“Maka Islam dengan tegas mengajarkan kepada para orang tua sebagai penanggung jawab bagi anak anak mereka, agar tidak meninggalkan mereka dalam keadaan lemah dan tidak berdaya.” Jelas Kiai Sudirman.
Hal ini kata Kiai, sesuai dengan Qur’an surah An-nisa ayat Ke 9 Yang Artinya *”Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak Keturunan Mereka ,Agar Tidak Meninggalkan Mereka Dalam Keadaan Lemah Dan Tidak Berdaya”*
“Inilah landasan hukum Muhammadiyah untuk mengajak para orang tua memberi perhatian khusus dan serius bagi anak anak mereka, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Anak anak tersebut harus miliki visi dan misi kedepan. Ibarat bangunan, jika tanpa ada gambar dan perencanaan maka pasti akan kacau jadinya” tandas Kiai Sudirman.
Sementara itu saat membawakan materi hak hak bagi tetangga dalam Islam, Dr. KH Zulfahmi Alwi Ph.D menegaskan bahwa, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk berbuat baik dengan tetangga. Di antaranya tidak menyakiti, baik secara fisik maupun mental.
“Contohnya tidak memutar musik terlalu keras yang dapat mengganggu tetangga. Seperti yang terjadi di Lingkungan Pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Mertua dan menantu akhirnya tewas ditikam tetangganya sendiri karena memutar musik terlalu keras” ujar Kiai Zulfahmi Alwi.
Profesor dan guru besar tetap di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu juga menjelaskan secara rinci tentang hak-hak tetangga yang meliputi, hak untuk hidup aman dan nyaman, privasi, dan berinteraksi secara sosial.
“Dalam Islam, hak-hak ini lebih diperinci lagi, seperti tidak menyakiti, membantu saat kesulitan, berbagi kebahagiaan, serta menghormati privasi dan kehormatan mereka para tetangga kita” kunci Kiai Zulfahmi.
Acara yang dihadiri puluhan warga perserikatan Muhammadiyah Makassar itu diakhiri dengan pemberian sertifikat dari ketua Majelis Tarjih Dan Tajdid Muhammadiyah PDM Makassar, Dr. H. Ilham Muchtar, L.C. MA kepada kedua pemateri tersebut. (*)
✒️ Abdul Samad

